Indoraya NewsIndoraya NewsIndoraya News
Notification Show More
Font ResizerAa
  • BERITA
    • HUKUM KRIMINAL
    • PENDIDIKAN
    • EKONOMI
    • KESEHATAN
    • PARLEMEN
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • JATENG
    • DAERAH
  • SEMARANG
  • RAGAM
    • GAYA HIDUP
    • TEKNOLOGI
    • OLAHRAGA
    • HIBURAN
    • OTOMOTIF
  • OPINI
  • KIRIM TULISAN
Cari
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • STANDAR PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
Copyright © 2023 - Indoraya News
Reading: Dishub Kota Semarang Bolehkan Pemasangan Stiker di Angkutan Umum, Tapi Ada Syaratnya
Font ResizerAa
Indoraya NewsIndoraya News
  • BERITA
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • JATENG
  • SEMARANG
  • RAGAM
  • OPINI
  • KIRIM TULISAN
Cari
  • BERITA
    • HUKUM KRIMINAL
    • PENDIDIKAN
    • EKONOMI
    • KESEHATAN
    • PARLEMEN
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • JATENG
    • DAERAH
  • SEMARANG
  • RAGAM
    • GAYA HIDUP
    • TEKNOLOGI
    • OLAHRAGA
    • HIBURAN
    • OTOMOTIF
  • OPINI
  • KIRIM TULISAN
Have an existing account? Sign In
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • STANDAR PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
(c) 2024 Indo Raya News
JatengPolitik

Dishub Kota Semarang Bolehkan Pemasangan Stiker di Angkutan Umum, Tapi Ada Syaratnya

By Dickri Tifani
Rabu, 17 Jan 2024
35 Views
Share
2 Min Read
Plt Kepala Dishub Kota Semarang Danang Kurniawan saat diwawancarai wartawan sebelum razia pencopotan stiker pada angkutan umum, Rabu (17/1/2024). (Foto: Dickri Tifani Badi)
SHARE

INDORAYA – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang memperbolehkan angkutan umum sebagai media informasi. Namun ada syaratnya, salah satunya adalah tidak menganggu keselamatan penumpang dan pengemudi angkutan umum itu sendiri.

Hal itu sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Dalam Trayek.

“Jadi kalau di Permenhub Nomor 15 Tahun 2019, sebenarnya boleh sebagai media informasi yang ditempel. Tetapi dengan syarat tidak menganggu keselamatan penumpang maupun pengemudi sendiri,” jelas Plt Kepala Dishub Kota Semarang Danang Kurniawan, saat ditemui saat razia pencopotan stiker caleg di angkot bersama Bawaslu, Rabu (17/1/2024).

Danang mencontohkan, stiker yang dipasang di angkutan umum yang diperbolehkan yakni tidak dipasang full pada kaca atau hanya sepertiga saja.

“Kalau dari sisi aturan, entah itu media kampanye atau lainnya yang full block pada kaca belakang, itu salah dan tidak benar,” imbuhnya.

Dia menegaskan pihaknya tidak hanya menyasar alat peraga kampanye saja, namun stiker iklan atau lainnya yang tidak sesuai ketentuan. Pihaknya pun langsung melakukan pencopotan pada angkutan umum yang melanggar.

“Kalau Dishub tidak melulu stiker alat peraga kampanye saja, semisal stiker iklan lainnya yang full block pasti kita kletek (copot),” tegas Danang.

Selain ketentuan di atas, Danang mengungkapkan sebelum stiker apapun yang dipasang di angkutan umum yakni harus ada izinnya. Jika memenuhi syaratnya, dia memastikan bahwa penempelan stiker tersebut tak menjadi masalah.

“Iya (perlu izin). Jika tidak, kalau angkot atau bus mereka saat uji KIR, dipastikan akan tertibkan,” paparnya.

TAGGED:Berita Semarang TerkiniDishub Kota Semarang Bolehkan Pemasangan Stiker di Angkutan UmumPermenhub Nomor 15 Tahun 2019Plt Kepala Dishub Kota Semarang Danang Kurniawan
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp

Terbaru

  • Heri Pudyatmoko Ajak ASN dan Aparatur Desa Jadi Motor Etika Pelayanan Publik Kamis, 09 Okt 2025
  • Dorong Rantai Nilai Lokal, Heri Londo Ajak BUMD Jadikan Produk Desa Jadi Prioritas Pengadaan Kamis, 09 Okt 2025
  • Wapim DPRD Jateng Ingatkan Bahaya Overdevelopment di Kawasan Wisata Alam Jawa Tengah Kamis, 09 Okt 2025
  • Aliansi Masyarakat Pati Bela 4 Tersangka Aksi Kericuhan yang Ditahan Polda Jateng Kamis, 09 Okt 2025
  • Rusak Mobil Provos dan Aniaya Polisi Saat Demo Lengserkan Bupati, 4 Warga Pati Ditahan Kamis, 09 Okt 2025
  • KAI Semarang Salurkan Bantuan Rp94,8 Juta Untuk Pendidikan dan Kemasyarakatan Kamis, 09 Okt 2025
  • Ahmad Luthfi Dukung Seniman Jateng Tembus Panggung Internasional sebagai Diplomasi Budaya Kamis, 09 Okt 2025

Berita Lainnya

Jateng

Heri Pudyatmoko Ajak ASN dan Aparatur Desa Jadi Motor Etika Pelayanan Publik

Kamis, 09 Okt 2025
DaerahEkonomiJateng

Dorong Rantai Nilai Lokal, Heri Londo Ajak BUMD Jadikan Produk Desa Jadi Prioritas Pengadaan

Kamis, 09 Okt 2025
EkonomiGaya HidupJateng

Wapim DPRD Jateng Ingatkan Bahaya Overdevelopment di Kawasan Wisata Alam Jawa Tengah

Kamis, 09 Okt 2025
Jateng

Ahmad Luthfi Dukung Seniman Jateng Tembus Panggung Internasional sebagai Diplomasi Budaya

Kamis, 09 Okt 2025
Indoraya NewsIndoraya News
Follow US
Copyright (c) 2025 Indoraya News
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • STANDAR PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?