INDORAYA – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang memperbolehkan angkutan umum sebagai media informasi. Namun ada syaratnya, salah satunya adalah tidak menganggu keselamatan penumpang dan pengemudi angkutan umum itu sendiri.
Hal itu sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Dalam Trayek.
“Jadi kalau di Permenhub Nomor 15 Tahun 2019, sebenarnya boleh sebagai media informasi yang ditempel. Tetapi dengan syarat tidak menganggu keselamatan penumpang maupun pengemudi sendiri,” jelas Plt Kepala Dishub Kota Semarang Danang Kurniawan, saat ditemui saat razia pencopotan stiker caleg di angkot bersama Bawaslu, Rabu (17/1/2024).
Danang mencontohkan, stiker yang dipasang di angkutan umum yang diperbolehkan yakni tidak dipasang full pada kaca atau hanya sepertiga saja.
“Kalau dari sisi aturan, entah itu media kampanye atau lainnya yang full block pada kaca belakang, itu salah dan tidak benar,” imbuhnya.
Dia menegaskan pihaknya tidak hanya menyasar alat peraga kampanye saja, namun stiker iklan atau lainnya yang tidak sesuai ketentuan. Pihaknya pun langsung melakukan pencopotan pada angkutan umum yang melanggar.
“Kalau Dishub tidak melulu stiker alat peraga kampanye saja, semisal stiker iklan lainnya yang full block pasti kita kletek (copot),” tegas Danang.
Selain ketentuan di atas, Danang mengungkapkan sebelum stiker apapun yang dipasang di angkutan umum yakni harus ada izinnya. Jika memenuhi syaratnya, dia memastikan bahwa penempelan stiker tersebut tak menjadi masalah.
“Iya (perlu izin). Jika tidak, kalau angkot atau bus mereka saat uji KIR, dipastikan akan tertibkan,” paparnya.