Indoraya NewsIndoraya NewsIndoraya News
Notification Show More
Font ResizerAa
  • BERITA
    • HUKUM KRIMINAL
    • PENDIDIKAN
    • EKONOMI
    • KESEHATAN
    • PARLEMEN
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • JATENG
    • DAERAH
  • SEMARANG
  • RAGAM
    • GAYA HIDUP
    • TEKNOLOGI
    • OLAHRAGA
    • HIBURAN
    • OTOMOTIF
  • OPINI
  • KIRIM TULISAN
Cari
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • STANDAR PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
Copyright © 2023 - Indoraya News
Reading: Bila Tak Kooperatif, Kejagung Ancam Jemput Paksa Bos Sriwijaya Air Tersangka Korupsi Timah
Font ResizerAa
Indoraya NewsIndoraya News
  • BERITA
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • JATENG
  • SEMARANG
  • RAGAM
  • OPINI
  • KIRIM TULISAN
Cari
  • BERITA
    • HUKUM KRIMINAL
    • PENDIDIKAN
    • EKONOMI
    • KESEHATAN
    • PARLEMEN
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • JATENG
    • DAERAH
  • SEMARANG
  • RAGAM
    • GAYA HIDUP
    • TEKNOLOGI
    • OLAHRAGA
    • HIBURAN
    • OTOMOTIF
  • OPINI
  • KIRIM TULISAN
Have an existing account? Sign In
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • STANDAR PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
(c) 2024 Indo Raya News
Hukum Kriminal

Bila Tak Kooperatif, Kejagung Ancam Jemput Paksa Bos Sriwijaya Air Tersangka Korupsi Timah

By Redaksi Indoraya
Kamis, 30 Mei 2024
50 Views
Share
2 Min Read
Kejaksaan Agung (Foto: Istimewa)
SHARE

INDORAYA – Kejaksaan Agung mengancam bakal menjemput paksa bos Sriwijaya Air Hendry Lie bila tidak kooperatif memenuhi panggilan pemeriksaan di kasus korupsi tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah tahun 2015-2022.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kuntadi mengatakan langkah itu bakal diambil pihaknya lantaran Hendry selaku tersangka telah dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan.

“Terhadap tersangka HL, nanti kita tunggu. Yang jelas kita sudah lakukan pemanggilan. Sejauh ini sudah dua kali pemanggilan,” ujarnya dalam konferensi pers, Rabu (29/5/2024).

“Kalau sudah tiga kali (mangkir) akan ada upaya pemanggilan paksa oleh penyidik,” imbuhnya.

Sebelumnya Kejagung telah menetapkan Hendry selaku Beneficiary Owner dari PT TIN dan adiknya Fandy Lingga selaku Marketing PT TIN sebagai tersangka dalam kasus korupsi timah.

Hendry dan Fandy disebut berperan dalam pengondisian pembiayaan kerja sama penyewaan alat peleburan timah. Keduanya pun membuat dua perusahaan boneka untuk kegiatan seolah-olah aktivitas tambang tersebut.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik Kejagung belum menahan Hendry Lie. Pada saat penetapan tersangka, Hendry urung ditahan dikarenakan faktor kesehatan.

Pihak Sriwijaya Air merepons penetapan Hendry Lie sebagai tersangka menyatakan bahwa perusahaan tidak ada kaitannya dengan kasus yang diusut Kejaksaan Agung.

“Pada prinsipnya, kami menghargai proses hukum yang sedang berjalan. Namun demikian, kasus tersebut tidak ada kaitannya dengan PT Sriwijaya Air selaku entitas bisnis yang berbeda,” kata Corporate Communication Sriwijaya Air Group Zaidan Ramli dalam keterangan resmi, Selasa (30/4/2024).

TAGGED:bos Sriwijaya Air Hendry Liekasus korupsi timahkejaksaan agung
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp

Terbaru

  • Kerahkan Pompa Raksasa, Pemkot Semarang Targetkan Genangan Surut Lebih Cepat Selasa, 04 Nov 2025
  • 6 Mahasiswa UIN Walisongo Hanyut di Sungai Kendal, 3 Ditemukan Meninggal Dunia Selasa, 04 Nov 2025
  • UMKM Jateng Terhimpit Produk Impor dan Keterbatasan Modal, Pemerintah Akui Dukungan Belum Maksimal Selasa, 04 Nov 2025
  • AMPB dan Polda Jateng Sepakat Buka Jalan Damai, Situasi Pati Didorong Kembali Kondusif Selasa, 04 Nov 2025
  • Hamil Lima Bulan, Difabel di Kendal Diduga Jadi Korban Perangkat Desa Curugsewu Selasa, 04 Nov 2025
  • Tuntutan Warga Pati Soal Pembebasan 2 Tersangka Pemakzulan Bupati Sudewo Ditampung Polda Jateng Selasa, 04 Nov 2025
  • Kerugian Akibat Banjir di Semarang Tembus Ratusan Miliar, 32 Ribu Warga Terdampak Selasa, 04 Nov 2025

Berita Lainnya

Hukum Kriminal

Hamil Lima Bulan, Difabel di Kendal Diduga Jadi Korban Perangkat Desa Curugsewu

Selasa, 04 Nov 2025
Hukum Kriminal

Tuntutan Warga Pati Soal Pembebasan 2 Tersangka Pemakzulan Bupati Sudewo Ditampung Polda Jateng

Selasa, 04 Nov 2025
Hukum Kriminal

AMPB Ungkap Kondisi 2 Tersangka Aksi Pemakzulan Bupati Pati: Mereka Tetap Tegar

Selasa, 04 Nov 2025
Hukum KriminalPendidikan

Cegah Kejahatan Seksual, Wapim DPRD Jateng Dorong Gerakan Edukasi Tubuh dan Kesadaran Batas Diri Anak

Jumat, 24 Okt 2025
Indoraya NewsIndoraya News
Follow US
Copyright (c) 2025 Indoraya News
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • STANDAR PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?