INDORAYA – Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan, menyatakan bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset masih menunggu sinyal dari Presiden Prabowo Subianto.
Menurut Bob, RUU tersebut merupakan inisiatif pemerintah dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) jangka menengah, sehingga pembahasannya baru akan dimulai setelah ada usulan resmi dari pemerintah.
“Kita memang belum, tetapi bahwa dalam Prolegnas perampasan aset itu menjadi target sebagai inisiatif pemerintah di dalam Prolegnas jangka menengah,” ujar Bob di kompleks parlemen, Senin (5/5/2025).
Bob juga menilai materi RUU Perampasan Aset masih perlu diperbarui, terutama terkait hubungan perampasan aset dengan hukum pidana atau tindak pidana pencucian uang.
“Ketika pidana umum maka ini akan menjadi melebar kemana-mana dan kemudian apakah akan bersinggungan atau bertabrakan dengan undang-undang TPPU atau tindak pidana pencucian uang yang di situ juga di dalamnya masih termaktub adanya kaitannya perampasan aset seperti itu,” katanya.
Meskipun demikian, Bob memastikan tidak ada kendala berarti terkait proses pembahasan RUU Perampasan Aset. Menurutnya, DPR hanya ingin memastikan perampasan yang dimaksud hanya dikhususkan kepada kerugian negara atau pidana umum.
“Saya kira tidak ada, yang paling terpenting adalah kita harus sama-sama tahu, publik harus tahu bahwa judulnya perampasan aset itu muatan materinya harus benar-benar mengandung apakah yang dilakukan perampasan aset ini adalah akibat daripada kerugian negara atau umum,” kata dia.
Presiden Prabowo Subianto sebelumnya mengklaim mendukung upaya pemberantasan korupsi, salah satunya dengan mendukung Rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan Aset seperti tuntutan buruh. Prabowo menyindir banyaknya koruptor yang tidak mau mengembalikan aset yang sudah dicuri dari negara.
“Saya dukung UU Perampasan Aset. Enak saja, udah nyolong enggak mau kembalikan aset, gue tarik aja deh itu,” kata Prabowo di depan massa aksi peringatan hari buruh sedunia atau May Day di Monas, Jakarta, Kamis (1/5/2025).
Sementara itu, Bob menargetkan pembahasan Rancangan UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) akan selesai dan disahkan tahun ini. Ia mengatakan RUU PPRT tak mengalami kendala berarti karena telah masuk Prolegnas Prioritas 2025.
“Nah mudah-mudahan PPRT ini kan sudah masuk prioritas. Prioritas tahun 2025 saya targetkan tahun ini harus selesai,” kata Bob.
Meski begitu, Bob mengaku pihaknya tak ingin terburu-buru. Dia memastikan proses pembahasan RUU PPRT akan melibatkan seluruh unsur masyarakat dan memberi kepastian hukum.
“Kepastian hukum yang lahir karena sudah banyak pun juga yang diharapkan oleh baik itu stakeholder tadi, itu yang diharapkan adalah adanya undang-undang untuk menciptakan payung hukum maupun juga kepastian hukum bagi termasuk juga sebagai pemberi kerja,” kata Bob Hasan.
Badan Legislasi (Baleg) DPR menggelar rapat perdana membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) bersama sejumlah koalisi organisasi masyarakat, Senin (5/5/2025).
Rapat mengundang sejumlah koalisi masyarakat sipil untuk memenuhi meaningful participation atau partisipasi bermakna seperti diatur dalam Pasal 128 Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020.
Tiga organisasi masyarakat sipil yang hadir pada kesempatan itu yakni, Koalisi Masyarakat Sipil Untuk RUU tentang PPRT, Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (Jala PRT), dan Konsolidasi Mahasiswa Indonesia dalam rangka penyusunan RUU tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUI PPRT).


