Indoraya NewsIndoraya NewsIndoraya News
Notification Show More
Font ResizerAa
  • BERITA
    • HUKUM KRIMINAL
    • PENDIDIKAN
    • EKONOMI
    • KESEHATAN
    • PARLEMEN
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • JATENG
    • DAERAH
  • SEMARANG
  • RAGAM
    • GAYA HIDUP
    • TEKNOLOGI
    • OLAHRAGA
    • HIBURAN
    • OTOMOTIF
  • OPINI
  • KIRIM TULISAN
Cari
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • STANDAR PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
Copyright © 2023 - Indoraya News
Reading: Baleg DPR Tunggu Arahan Prabowo Sebelum Bahas RUU Perampasan Aset
Font ResizerAa
Indoraya NewsIndoraya News
  • BERITA
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • JATENG
  • SEMARANG
  • RAGAM
  • OPINI
  • KIRIM TULISAN
Cari
  • BERITA
    • HUKUM KRIMINAL
    • PENDIDIKAN
    • EKONOMI
    • KESEHATAN
    • PARLEMEN
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • JATENG
    • DAERAH
  • SEMARANG
  • RAGAM
    • GAYA HIDUP
    • TEKNOLOGI
    • OLAHRAGA
    • HIBURAN
    • OTOMOTIF
  • OPINI
  • KIRIM TULISAN
Have an existing account? Sign In
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • STANDAR PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
(c) 2024 Indo Raya News
Parlemen

Baleg DPR Tunggu Arahan Prabowo Sebelum Bahas RUU Perampasan Aset

By Redaksi Indoraya
Selasa, 06 Mei 2025
241 Views
Share
4 Min Read
Presiden RI Prabowo Subianto
SHARE

INDORAYA – Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan, menyatakan bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset masih menunggu sinyal dari Presiden Prabowo Subianto.

Menurut Bob, RUU tersebut merupakan inisiatif pemerintah dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) jangka menengah, sehingga pembahasannya baru akan dimulai setelah ada usulan resmi dari pemerintah.

“Kita memang belum, tetapi bahwa dalam Prolegnas perampasan aset itu menjadi target sebagai inisiatif pemerintah di dalam Prolegnas jangka menengah,” ujar Bob di kompleks parlemen, Senin (5/5/2025).

Bob juga menilai materi RUU Perampasan Aset masih perlu diperbarui, terutama terkait hubungan perampasan aset dengan hukum pidana atau tindak pidana pencucian uang.

“Ketika pidana umum maka ini akan menjadi melebar kemana-mana dan kemudian apakah akan bersinggungan atau bertabrakan dengan undang-undang TPPU atau tindak pidana pencucian uang yang di situ juga di dalamnya masih termaktub adanya kaitannya perampasan aset seperti itu,” katanya.

Meskipun demikian, Bob memastikan tidak ada kendala berarti terkait proses pembahasan RUU Perampasan Aset. Menurutnya, DPR hanya ingin memastikan perampasan yang dimaksud hanya dikhususkan kepada kerugian negara atau pidana umum.

“Saya kira tidak ada, yang paling terpenting adalah kita harus sama-sama tahu, publik harus tahu bahwa judulnya perampasan aset itu muatan materinya harus benar-benar mengandung apakah yang dilakukan perampasan aset ini adalah akibat daripada kerugian negara atau umum,” kata dia.

Presiden Prabowo Subianto sebelumnya mengklaim mendukung upaya pemberantasan korupsi, salah satunya dengan mendukung Rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan Aset seperti tuntutan buruh. Prabowo menyindir banyaknya koruptor yang tidak mau mengembalikan aset yang sudah dicuri dari negara.

“Saya dukung UU Perampasan Aset. Enak saja, udah nyolong enggak mau kembalikan aset, gue tarik aja deh itu,” kata Prabowo di depan massa aksi peringatan hari buruh sedunia atau May Day di Monas, Jakarta, Kamis (1/5/2025).

Sementara itu, Bob menargetkan pembahasan Rancangan UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) akan selesai dan disahkan tahun ini. Ia mengatakan RUU PPRT tak mengalami kendala berarti karena telah masuk Prolegnas Prioritas 2025.

“Nah mudah-mudahan PPRT ini kan sudah masuk prioritas. Prioritas tahun 2025 saya targetkan tahun ini harus selesai,” kata Bob.

Meski begitu, Bob mengaku pihaknya tak ingin terburu-buru. Dia memastikan proses pembahasan RUU PPRT akan melibatkan seluruh unsur masyarakat dan memberi kepastian hukum.

“Kepastian hukum yang lahir karena sudah banyak pun juga yang diharapkan oleh baik itu stakeholder tadi, itu yang diharapkan adalah adanya undang-undang untuk menciptakan payung hukum maupun juga kepastian hukum bagi termasuk juga sebagai pemberi kerja,” kata Bob Hasan.

Badan Legislasi (Baleg) DPR menggelar rapat perdana membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) bersama sejumlah koalisi organisasi masyarakat, Senin (5/5/2025).

Rapat mengundang sejumlah koalisi masyarakat sipil untuk memenuhi meaningful participation atau partisipasi bermakna seperti diatur dalam Pasal 128 Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020.

Tiga organisasi masyarakat sipil yang hadir pada kesempatan itu yakni, Koalisi Masyarakat Sipil Untuk RUU tentang PPRT, Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (Jala PRT), dan Konsolidasi Mahasiswa Indonesia dalam rangka penyusunan RUU tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUI PPRT).

TAGGED:RUU Perampasan Aset
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp

Terbaru

  • Tersangka Kasus Ijazah Palsu Tolak Usulan Mediasi Bersama Jokowi Kamis, 20 Nov 2025
  • BGN Luncurkan Call Center 127 untuk Kawal Program Makan Bergizi Gratis Kamis, 20 Nov 2025
  • Jateng Sabet BKN Awards 2025 sebagai Provinsi Terbaik Manajemen Talenta ASN Kamis, 20 Nov 2025
  • Presiden Prabowo Resmikan Flyover Canguk di Kota Magelang Kamis, 20 Nov 2025
  • Inovasi “Odading” Antar Kota Magelang Raih Bhumandala Ariti 2025 Kamis, 20 Nov 2025
  • Longsor Banjarnegara: 26 Warga Situkung Masih Hilang di Hari Kelima Pencarian Rabu, 19 Nov 2025
  • Hari Ketujuh Operasi Longsor Cilacap: 18 Korban Ditemukan Tewas, 5 Masih Dicari Rabu, 19 Nov 2025

Berita Lainnya

Parlemen

Paripurna Setujui RUU Koperasi Jadi Usulan DPR RI

Selasa, 18 Nov 2025
Parlemen

DPR Sahkan RKUHAP Menjadi Undang-Undang

Selasa, 18 Nov 2025
Parlemen

Pemerintah Izinkan Umrah Mandiri, DPR: Penyesuaian dengan Kebijakan Arab Saudi

Sabtu, 25 Okt 2025
Parlemen

Puan Maharani Pimpin Rapat Fraksi Bahas Reformasi DPR

Kamis, 04 Sep 2025
Indoraya NewsIndoraya News
Follow US
Copyright (c) 2025 Indoraya News
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • STANDAR PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?