INDORAYA – Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah (Jateng) diwajibkan memakai sarung batik tiap hari Jumat. Peraturan ini untuk mengangkat kearifan lokal provinsi tersebut.
Aturan baru mengenai Pakaian Dinas Harian (PDH) bagi ASN Pemprov Jateng ini merujuk pada Surat Edaran Gubernur Jawa Tengah Nomor B/800.1.12.5/83/2025 tertanggal 31 Oktober 2025.
Melalui surat tersebut, ASN pria kini dianjurkan mengenakan bawahan sarung batik setiap hari Jumat. Kebijakan ini diberlakukan di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mulai saat ditetapkan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jateng, Sumarno menjelaskan, kebijakan ini tidak hanya bertujuan melestarikan identitas budaya daerah, tetapi juga mendorong geliat pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) lokal.
“Sebenarnya kan sarung itu ciri khas Jawa Tengah. Pak Gub pengen mendorong masalah UMKM. Makanya di surat edaran itu disebutkan sarungnya pun sarung batik,” kata Sumarno saat ditemui Indoraya.News, Kamis (27/11/2025).
Ia menuturkan bahwa selama ini Pemprov Jateng sudah mendorong penggunaan batik dan lurik. Namun, sarung batik belum tersentuh sebagai bagian dari identitas kultural ASN.
“Kalau baju batik, lurik itu sudah kita dorong. Tapi sarung ini kan belum. Jadi mengenalkan potensi Jawa Tengah, kearifan lokal, sekaligus mendorong UMKM kita,” jelas Sekda.
Jumlah ASN Pemprov Jateng kini mencapai sekitar 60.000 orang, termasuk guru dan PPPK. Jika seluruh ASN membeli produk sarung batik dari UMKM lokal, dampaknya akan signifikan terhadap perekonomian daerah.
“Kalau beli di UMKM tentu saja itu bagian dari mengangkat UMKM kita,” ungkap Sumarno.
Pemprov Jateng berharap, Jumat bersarung batik tidak hanya menjadi simbol pelestarian budaya, tetapi juga mengungkit ekonomi UMKM lokal agar semakin berdaya.


