Indoraya NewsIndoraya NewsIndoraya News
Notification Show More
Font ResizerAa
  • BERITA
    • HUKUM KRIMINAL
    • PENDIDIKAN
    • EKONOMI
    • KESEHATAN
    • PARLEMEN
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • JATENG
    • DAERAH
  • SEMARANG
  • RAGAM
    • GAYA HIDUP
    • TEKNOLOGI
    • OLAHRAGA
    • HIBURAN
    • OTOMOTIF
  • OPINI
  • KIRIM TULISAN
Cari
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • STANDAR PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
Copyright © 2023 - Indoraya News
Reading: Alasan Menkes Ubah Kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan Jadi KRIS
Font ResizerAa
Indoraya NewsIndoraya News
  • BERITA
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • JATENG
  • SEMARANG
  • RAGAM
  • OPINI
  • KIRIM TULISAN
Cari
  • BERITA
    • HUKUM KRIMINAL
    • PENDIDIKAN
    • EKONOMI
    • KESEHATAN
    • PARLEMEN
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • JATENG
    • DAERAH
  • SEMARANG
  • RAGAM
    • GAYA HIDUP
    • TEKNOLOGI
    • OLAHRAGA
    • HIBURAN
    • OTOMOTIF
  • OPINI
  • KIRIM TULISAN
Have an existing account? Sign In
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • STANDAR PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
(c) 2024 Indo Raya News
Kesehatan

Alasan Menkes Ubah Kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan Jadi KRIS

By Redaksi Indoraya
Senin, 17 Jul 2023
24 Views
Share
2 Min Read
Ilustrasi bpjs kesehatan 2023.
SHARE

INDORAYA – Rencana pemerintah menghapus sistem kelas 1, 2, 3 BPJS Kesehatan dan mentransformasinya ke dalam bentuk sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) sedang dalam tahap standarisasi ruang rawat inap kelas 3 di tiap-tiap RS.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menegaskan bahwa standarisasi kelas BPJS Kesehatan diperlukan karena, BPJS Kesehatan merupakan asuransi kesehatan sosial.

“Semua 275 juta rakyat Indonesia dapat. Dapatnya apa? Sama. Jangan orang kaya, dia dapat lebih tinggi dibanding orang miskin,” kata BGS, sapaan akrab Budi Gunadi Sadikin, dalam Economic Update CNBC Indonesia, dikutip Senin (17/7/2023).

Hal ini mengambarkan bahwa layanan BPJS Kesehatan ini merupakan asuransi sosial. Artinya, harus bisa memberikan layanan yang sama dan adil kepada seluruh masyarakat Indonesia.

“BPJS adalah asuransi kesehatan sosial. Jangan orang kaya dia dapat lebih bagus dari orang miskin. Jadi kita harus menjamin kesetaraan itu karena bukan kapitalis,” ungkap Budi.

Oleh karena itu, BGS mengingatkan kalau orang mampu harus membayar sendiri jika hendak memperoleh layanan di atas manfaat yang dicakup BPJS.

Ini, katanya, adalah konsep utama asuransi sosial. Kedua, iurannya tidak sama. Menurut BGS, hal itu merupakan prinsip keadilan sosial.

“Orang yang gajinya lebih besar, iurannya lebih besar. Tapi bukan mendapatkan fasilitas yang lebih besar, tapi dia membantu teman-teman di bawah,” paparnya.

Dengan demikian, sistem kelas rawat inap standar (KRIS) yang akan diterapkan mulai tahun ini sampai 2025.

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi mengatakan, implementasi KRIS hanya sebatas menstandarisasi ruang rawat inap kelas 3 BPJS Kesehatan di tiap-tiap rumah sakit.

Kelas 3 ini, lanjutnya, akan memiliki fasilitas yang lebih baik a.l. pendingin ruangan hingga kamar mandi di dalam.

“Kelas 3 ada yang 4 bed, ada yang 6, ada yang 8, ada wc di dalam, wc di luar, itu yang kita standarkan,” tegas Nadia.

TAGGED:bpjs kesehatankelas BPJS KesehatanKelas Rawat Inap StandarMenteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp

Terbaru

  • Trans Semarang Resmi Gunakan Bus Listrik, Akhiri Era “Cumi-Cumi Darat” Rabu, 05 Nov 2025
  • Rapat Dewan Pengupahan Jateng: Buruh Dorong UMP 2026 Naik Hingga 10,5 Persen Rabu, 05 Nov 2025
  • Polisi Telusuri Kasus AI Cabul Chiko, 11 Saksi Sudah Diperiksa Rabu, 05 Nov 2025
  • Empat Tersangka Penipuan Lolos Akpol 2025 Dibekuk, Warga Pekalongan Rugi Rp2,65 Miliar Rabu, 05 Nov 2025
  • UIN Walisongo Bantah Isu River Tubing, Sebut Mahasiswa Terseret Arus Saat Bermain Air Rabu, 05 Nov 2025
  • Basarnas Temukan Lima Korban Mahasiswa UIN Walisongo, Satu Masih Dalam Pencarian Rabu, 05 Nov 2025
  • KKP Tangkap 1.149 Kapal Pencuri Ikan, Potensi Kerugian Negara Capai Rp 16 Triliun Rabu, 05 Nov 2025

Berita Lainnya

Kesehatan

Layanan Dokter Spesialis Keliling Pemprov Jateng Dimanfaatkan 10 Juta Warga

Rabu, 05 Nov 2025
JatengKesehatan

Wamenkes Ingin Adopsi Layanan Dokter Spesialis Keliling Gubernur Jateng Jadi Program Nasional

Rabu, 05 Nov 2025
Kesehatan

Kasus DBD Tembus 131 Ribu, 544 Orang Meninggal Dunia

Senin, 03 Nov 2025
BeritaJatengKesehatan

Tangani Stunting dan TBC, Gubernur Luthfi Dorong Program Speling Jangkau Desa

Jumat, 31 Okt 2025
Indoraya NewsIndoraya News
Follow US
Copyright (c) 2025 Indoraya News
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • STANDAR PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?