INDORAYA – Tim Hukum Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) mengungkap kondisi dua pentolan mereka, Supriyono alias Botok dan Teguh Istiyanto, yang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolda Jawa Tengah.
Diketahui, kedua orang tersebut diduga memblokir jalur Pantura saat unjuk rasa kekecewaan terhadap DPRD Kabupaten Pati yang memutuskan menolak hak angket tentang pemakzulan Bupati Sudewo pada Jumat (31/10/2025) lalu.
Ketua Tim Advokasi AMPB, Naufal Sebastian menyampaikan, pihaknya telah menemui kedua temannya yang menjadi tersangka pada saat melakukan aksi solidaritas pada Selasa (4/11/2025) di Mapolda Jateng.
Menurutnya, Teguh dan Botok dalam kondisi sehat dan tetap bersemangat melanjutkan perjuangan mereka. Dia juga mengungkap pesan yang disampaikan oleh tersangka dalam pertemuan tersebut.
“Pak Teguh dan Pak Botok menyampaikan pesan: stop kriminalisasi, salam perjuangan, bebaskan anggota AMPB. Mereka tetap tegar dan berharap tidak ada lagi kriminalisasi terhadap warga yang menyampaikan aspirasi,” ujarnya kepada wartawan, Selasa siang.
Pada hari ini, puluhan warga Kabupaten Pati menggeruduk Mapolda Jawa Tengah, Kota Semarang. Mereka meminta agar dua inisiator aksi pemakzulan Bupati Pati Sudewo, yang ditetapkan sebagai tersangka, dibebaskan.
Beragam poster bernada sindiran dibentangkan massa. Beberapa di antaranya bertuliskan: “Pejuang Demokrasi Bukan Kriminal,” “Bebaskan Tetangga Kami,” dan “Pantura Diblokir Banjir 10 Hari Masih Menjabat, Pantura Diblokir 10-15 Menit 9 Tahun Penjara”.
Dalam aksi itu, perwakilan massa diterima oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Kombes Pol Dwi Subagio, Kabid Humas Kombes Pol Artanto, dan Dir Intelkam Polda Jateng Kombes Pol Bayu Aji untuk audiensi dan menyampaikan aspirasi.
Kabid Humas Kombes Pol Artanto menjelaskan, perwakilan warga menyampaikan sejumlah aspirasi dan masukan soal penahanan beberapa warga usai aksi unjuk rasa di Kabupaten Pati.
Dalam pertemuan itu, mereka berharap pihak kepolisian dapat mempertimbangkan pembebasan dua warga tersangka. Pihaknya pun berkomitmen menindaklanjuti masukan tersebut secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami akan menindaklanjuti setiap aspirasi dengan semangat pelayanan dan tanggung jawab. Hari ini kami menerima audiensi dari perwakilan warga Pati terkait peristiwa pasca unjuk rasa beberapa waktu lalu,” ujarnya dalam keterangan yang diterima Indoraya.news, Selasa (4/11/2025) malam.
Ia menambahkan, Polda Jateng berpegang pada prinsip ultimum remedium, yakni penegakan hukum merupakan langkah terakhir setelah berbagai upaya dialog dan penyelesaian damai ditempuh.
“Polri, dalam hal ini Polda Jateng, menganut asas ultimum remedium. Artinya, penegakan hukum adalah langkah terakhir setelah ditempuh upaya lain untuk menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif,” ungkap Artanto.


