Indoraya NewsIndoraya NewsIndoraya News
Notification Show More
Font ResizerAa
  • BERITA
    • HUKUM KRIMINAL
    • PENDIDIKAN
    • EKONOMI
    • KESEHATAN
    • PARLEMEN
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • JATENG
    • DAERAH
  • SEMARANG
  • RAGAM
    • GAYA HIDUP
    • TEKNOLOGI
    • OLAHRAGA
    • HIBURAN
    • OTOMOTIF
  • OPINI
  • KIRIM TULISAN
Cari
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • STANDAR PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
Copyright © 2023 - Indoraya News
Reading: Prabowo Sahkan Lima UU Kerja Sama Bidang Pertahanan
Font ResizerAa
Indoraya NewsIndoraya News
  • BERITA
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • JATENG
  • SEMARANG
  • RAGAM
  • OPINI
  • KIRIM TULISAN
Cari
  • BERITA
    • HUKUM KRIMINAL
    • PENDIDIKAN
    • EKONOMI
    • KESEHATAN
    • PARLEMEN
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • JATENG
    • DAERAH
  • SEMARANG
  • RAGAM
    • GAYA HIDUP
    • TEKNOLOGI
    • OLAHRAGA
    • HIBURAN
    • OTOMOTIF
  • OPINI
  • KIRIM TULISAN
Have an existing account? Sign In
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • STANDAR PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
(c) 2024 Indo Raya News
Nasional

Prabowo Sahkan Lima UU Kerja Sama Bidang Pertahanan

By Redaksi Indoraya
Senin, 04 Nov 2024
93 Views
Share
2 Min Read
Presiden Prabowo Subianto.
SHARE

INDORAYA – Presiden RI Prabowo Subianto telah mengesahkan lima Undang-Undang yang mengatur kerja sama di bidang pertahanan dengan negara-negara sahabat.

Lima UU tersebut mencakup kerja sama dengan India, Brasil, Persatuan Emirat Arab, Kamboja, dan Perancis.

Pengesahan dilakukan di Jakarta pada 28 Oktober 2024, dan diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi pada hari yang sama.

Berdasarkan salinan UU yang dipantau dalam laman jdih.setneg.go.id di Jakarta lima UU tersebut yaitu Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2024 tentang Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik India Mengenai Kerja Sama Dalam Bidang Pertahanan.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2024 tentang Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Federatif Brasil tentang Kerja Sama Terkait Pertahanan.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 69 Tahun 2024 tentang Pengesahan Memorandum Saling Pengertian Antara Kementerian Pertahanan Republik Indonesia dan Kementerian Pertahanan Persatuan Emirat Arab Mengenai Kerja Sama di Bidang Pertahanan.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2024 tentang Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Kamboja tentang Kerja Sama di Bidang Pertahanan.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2024 tentang Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Perancis tentang Kerja Sama di Bidang Pertahanan.

Sebelumnya, pada akhir September, Rapat Paripurna DPR RI menyetujui lima RUU tentang ratifikasi perjanjian internasional di bidang pertahanan menjadi undang-undang.

Ketua Komisi I DPR saat itu, Meutya Hafid, menjelaskan bahwa kerja sama internasional di bidang pertahanan bertujuan untuk meminimalkan potensi ancaman dan meningkatkan kemampuan industri pertahanan suatu negara serta sebagai bentuk diplomasi pertahanan.

“Wujud dari diplomasi pertahanan tersebut adalah terjadinya kerja sama di bidang pertahanan dengan negara-negara sahabat, yaitu India, Perancis, Uni Emirat Arab, Kamboja, dan Brasil,” ucap politikus Golkar yang kini menjadi Menteri Komunikasi Digital (Menkomdigi) di kabinet Prabowo-Gibran.

Komisi I DPR berharap ratifikasi kerja sama ini dapat memperkuat hubungan pertahanan antara kedua negara berdasarkan prinsip saling menguntungkan dan menghormati kedaulatan serta integritas wilayah.

TAGGED:Presiden RI Prabowo SubiantoUU Kerja Sama Bidang Pertahanan
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp

Terbaru

  • Rapat Dewan Pengupahan Jateng: Buruh Dorong UMP 2026 Naik Hingga 10,5 Persen Rabu, 05 Nov 2025
  • Polisi Telusuri Kasus AI Cabul Chiko, 11 Saksi Sudah Diperiksa Rabu, 05 Nov 2025
  • Empat Tersangka Penipuan Lolos Akpol 2025 Dibekuk, Warga Pekalongan Rugi Rp2,65 Miliar Rabu, 05 Nov 2025
  • UIN Walisongo Bantah Isu River Tubing, Sebut Mahasiswa Terseret Arus Saat Bermain Air Rabu, 05 Nov 2025
  • Basarnas Temukan Lima Korban Mahasiswa UIN Walisongo, Satu Masih Dalam Pencarian Rabu, 05 Nov 2025
  • KKP Tangkap 1.149 Kapal Pencuri Ikan, Potensi Kerugian Negara Capai Rp 16 Triliun Rabu, 05 Nov 2025
  • PLN Siapkan 1.800 MVA untuk Dukung Pertumbuhan Industri di Jabar dan Jateng Rabu, 05 Nov 2025

Berita Lainnya

Nasional

Prabowo Pastikan Pemerintah Bertanggung Jawab Atas Utang Proyek Whoosh

Selasa, 04 Nov 2025
Nasional

BMKG Ungkap Penyebab Hujan Ekstrem Guyur Indonesia

Selasa, 04 Nov 2025
BeritaNasionalPendidikan

Presiden Prabowo Setujui Pembentukan Ditjen Pesantren, Gibran: Bukti Perhatian untuk Dunia Pendidikan Islam

Minggu, 02 Nov 2025
BeritaNasionalPeristiwaSemarang

Gibran Sindir Banjir Semarang Hampir Dua Pekan, Bahas Kolam Retensi dan Tanggul Laut Raksasa

Minggu, 02 Nov 2025
Indoraya NewsIndoraya News
Follow US
Copyright (c) 2025 Indoraya News
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • STANDAR PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?