INDORAYA – Kepolisian menangkap sebanyak 351 orang terkait aksi demonstrasi yang berlangsung pada Senin, 25 Agustus, di sekitar Gedung DPR/MPR RI, Jakarta Pusat, yang berakhir ricuh.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menyatakan, “Dari 351 orang ditangkap, 155 di antaranya dewasa, kemudian 196 lainnya adalah anak, seseorang yang berusia di bawah 18 tahun,” dalam keterangannya di Polda Metro Jaya, Selasa (26/8/2025).
Ade menjelaskan, penangkapan dilakukan usai petugas memberi imbauan kepada massa aksi. Namun, imbauan tersebut tidak dihiraukan.
Menurutnya, para peserta aksi justru melakukan tindakan anarkis, seperti merusak fasilitas umum dan kendaraan, bahkan menyerang petugas dengan lemparan.
Sementara itu, Wadirreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Putu Kholis Aryana, menginformasikan bahwa dari total yang diamankan, sebanyak 196 orang yang masih berstatus anak telah dipulangkan ke keluarga masing-masing.
“196 anak sudah dipulangkan,” ujar Putu.
Ia juga menambahkan bahwa 155 orang lainnya yang tergolong dewasa masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dari proses tersebut, terungkap bahwa tujuh orang dewasa dinyatakan positif menggunakan narkoba. Enam orang positif menggunakan sabu-sabu, sementara satu lainnya positif benzodiazepine.
Putu menyampaikan bahwa ketujuh orang tersebut akan ditangani oleh Ditresnarkoba Polda Metro Jaya setelah proses pemeriksaan awal selesai.
“Untuk tujuh orang ini masih diperiksa lebih lanjut di Krimum, setelah selesai penanganan ditindaklanjuti Ditresnarkoba,” jelasnya.


