Ad imageAd image

Pernah Ada TKA Ilegal, Kini Aktivitas 7.423 Orang Asing di Jateng Terus Diawasi

Athok Mahfud
By Athok Mahfud 996 Views
3 Min Read
Kepala Kesbangpol Jateng, Haerudin. (Foto: Athok Mahfud)

INDORAYA – Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Jawa Tengah (Jateng), Haerudin menyatakan bahwa pernah ada Tenaga Kerja Asing (TKA) Iilegal yang masuk ke Jateng. Kasus itu terjadi pada tahun 2022 lalu.

Ia melanjutkan, TKA yang pernah masuk ke Jateng lewat jalur ilegal tersebut berasal dari Myanmar. Saat berada di salah satu daerah di Jateng, TKA ini berhasil ditemukan dan diserahkan ke Rumah Detensi Imigrasi Semarang untuk ditertibkan.

“Dia orang Myanmar. Itu satu kasus 2022, kebetulan dia punya istri orang Jawa Tengah, kita temukan dan kita tertibkan,” ujarnya dalam Rapat Koordinasi Pemantauan dan Pengawasan Orang Asing yang digelar di Hotel Santika Semarang beberapa hari lalu.

“Di Semarang ini ada rumah detensi, yang berguna untuk menampung dan menyelesaikan persoalan warga negara asing yang ada di daerah,” lanjut Haerudin.

BACA JUGA:   Disdikbud Jateng Harap Wayang Bisa Jadi Penguat Pendidikan Karakter Generasi Muda

Menurutnya, Rumah Detensi Imigrasi yang ada di Kota Semarang sangatlah penting untuk menyelesaikan berbagai persoalan yang dihadapi orang asing di Jateng. Seperti halnya menangani kasus TKA ilegal yang pernah masuk Jateng di tahun 2022 lalu.

“Warga Myanmar kemarin dokumen perjalanannya hanya membawa surat keterangan organisasi sebagai pengungsi dunia. Perkembangannya saya belum tau, tapi kewenangan kita hanya sebatas menyerahkan ke Rumah Detensi, lalu diurus oleh pihak keimigrasian kita,” ungkapnya.

Hingga kini, pihaknya mencatat ada sebanyak 7.423 orang asing yang menetap di Jateng dan tersebar di berbagai kabupaten/kota. Untuk saat ini aktivitas orang asing terus dipantau dan diawasi supaya stabilitas wilayah dapat terjaga.

BACA JUGA:   Bawaslu Jateng Ungkap Dugaan Pelanggaran Pemilu, Ada KPPS Tak Netral Hingga Politik Uang

“Jadi kedatangan orang asing apakah dia sebagai tenaga kerja atau dia sebagai tamu VIP atau dia katakan dia sebagai artis asing yang melakukan shooting itu harus memberikan manfaat bagi Indonesia dan harus ada terjadinya stabilitas,” katanya.

“Jadi tidak boleh kehadiran orang asing itu tidak memberikan manfaat atau mengganggu stabilitas. Maka perlu diawasi dan dipantau jangan sampai kegiatannya itu mengganggu stabilitas,” lanjut Haerudin.

Pemantauan terharap orang asing ini dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 49 Tahun 2010. Kesbangpol Jateng bekerja sama dengan stake holder lainnya, seperti Kemenhukham Kanwil Jateng, Kantor Imigrasi Jateng, dan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Jateng.

BACA JUGA:   Intens Safari Politik di Akhir Jabatan Gubernur, Pengamat Singgung Etika Politik Ganjar Pranowo

“Kami juga bersinergi dan berkolaborasi dengan Kesbangpol kabupaten/kota untuk melakukan pemantauan sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 49 Tahun 2010,” ungkap Haerudin.

Sementara dari sebanyak 7.423 orang asing yang menetap di Jateng, kebanyakan bertujuan mengadu nasib menjadi tenaga kerja. 3.404 warga luar negeri tercatat menjadi TKA. Selain itu, orang asing yang berkeluarga berjumlah 1.829 dan 727 berstatus sebagai mahasiswa/pelajar di berbagai instansi pendidikan.

Haerudin melanjutkan, 7.423 orang asing yang menetap di Jateng tersebut didominasi oleh tiga negara besar di Asia. Terbanyak dari RRC dengan total 1.496 orang. Dua negara lainnya yakni Korea Selatan 1.159 orang dan India dengan jumlah 612 orang.

Share this Article
Leave a comment