Ad imageAd image

127 Perusahaan di Jateng yang Tak Bayar THR Lebaran Sesuai Aturan Bakal Didenda 5 Persen

Athok Mahfud
By Athok Mahfud 834 Views
2 Min Read

INDORAYA – Sebanyak 127 perusahaan di Jawa Tengah (Jateng) tercatat tidak membayar Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran tahun 2024 sesuai ketentuan. Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) akan menjatuhkan denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan.

“Perusahaan yang belum (membayar THR) sesuai ketentuan didenda 5 persen (dari total THR yang harus dibayarkan),” ujar Kepala Disnakertrans Jateng, Ahmad Aziz, saat dihubungi, Selasa (16/4/2024).

Laporan yang diterima Disnakertrans Jateng, 127 perusahaan di berbagai kabupaten/kota tidak mencairkan THR pegawainya sesuai ketentuan. Ada yang telat membayar, ada yang menyicil, dan ada juga perusahaan yang baru bisa membayar THR seusai hari Lebaran.

BACA JUGA:   Buruh Demo di Kantor Disnakertrans Jateng Tuntut Kenaikan Upah 15 Persen

Aziz berkata, selain dikenai denda, 127 perusahaan tersebut juga tetap wajib melunasi pembayaran THR. Karena THR ialah hak pekerja yang harus dipenuhi.

“Sanksi itu tidak menghilangkan terkait dengan kewajibannya. Kewajiban membayar THR harus tetap ditunaikan, denda 5 persen juga dipenuhi,” ujar dia.

Sementara dari 127 perusahaan, baru 21 yang sudah ditangani. Rincianya adalah 4 perusahaan mendapatkan Laporan Pemeriksaan Hasil Khusus (LHPK), 5 diberi nota riksa, 2 sudah perjanjian bersama, dan 9 perusahaan telah melunasi pembayaran.

“Yang sudah ditangani 21, itu ada yang PP 2, persetujuan bersama. Artinya mereka sepakat yang dulu ada ketidaksepakatan dimediasi oleh temen-temen mediator maka terjadi kesepakatan, terus ada yang dilakukan nota riksa,” beber Aziz.

BACA JUGA:   Resmi Dukung Prabowo, Projo Jateng Bakal Bentuk Tim Pemenangan di 35 Daerah

Dia mengatakan, saat ini pihaknya terus berkomunikasi dengan 127 perusahaan tersebut. Disnakertrans Jateng berupaya melakukan mediasi agar perusahaan tetap memenuhi hak karyawannya.

“Mulai hari ini pengawas ketenagakerjaan melakukan konfirmasi ke perusahaan. Yang bersangkutan bisa ditelopon dulu, bisa dipanggil atau kita yang ke pihak perusahaan bersama mediator kabupaten/kota,” tandas Aziz.

Share this Article
Leave a comment