INDORAYA – Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) mencatat ada sebanyak 127 perusahaan yang tidak membayar Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran tahun 2024 sesuai dengan ketentuan yang diatur Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Dalam SE Nomor M/2/HK.04/III/2024 yang diterbitkan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, THR keagamaan wajib dibayarkan secara penuh atau tidak boleh dicicil dan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
Kepala Disnakertrans Jateng, Ahmad Aziz mengatakan, berdasarkan laporan yang pihaknya terima, ada 127 perusahaan di berbagai kabupaten/kota di Jateng yang tidak mencairkan THR pegawainya sesuai ketentuan tersebut.
Dikatakannya, ada perusahaan yang telat membayar THR. Ada yang membayar THR secara mencicil. Dan ada juga perusahaan yang baru bisa membayar THR seusai hari Lebaran.
Hingga saat ini pengawas ketenagakerjaan masih melakukan mediasi. Dia berharap pengusaha dan pekerja dapat berdialog untuk menemukan kesepakatan terkait mekanisme pembayaran THR tersebut.
“Harapannya perusahaan masih bernegosiasi, yang bipartit (berunding) sama pegawainya nanti ada titik temu. Karena memang perusahaan mengalami persoalan,” ujarnya saat dihubungi, Selasa (16/4/2024).
Dari 127 perusahaan, baru 21 perusahaan yang sudah ditangani. Rincianya adalah 4 perusahaan mendapatkan Laporan Pemeriksaan Hasil Khusus (LHPK), 5 diberi nota riksa, 2 sudah perjanjian bersama, dan 9 perusahaan telah melunasi pembayaran.
“Yang sudah ditangani 21, itu ada yang PP 2, persetujuan bersama. Artinya mereka sepakat yang dulu ada ketidaksepakatan dimediasi oleh temen-temen mediator maka terjadi kesepakatan, terus ada yang dilakukan nota riksa,” beber Aziz.
Dia mengatakan, saat ini pihaknya terus berkomunikasi dengan 127 perusahaan tersebut. Disnakertrans Jateng berupaya melakukan mediasi agar perusahaan tetap memenuhi hak karyawannya.
“Mulai hari ini pengawas ketenagakerjaan melakukan konfirmasi ke perusahaan. Yang bersangkutan bisa ditelopon dulu, bisa dipanggil atau kita yang ke pihak perusahaan bersama mediator kabupaten/kota,” tandas Aziz.