INDORAYA – Pencairan uang ganti rugi (UGR) di proyek Bendung Bener Kabupaten Purworejo sedang dalam proses. Di Desa Wadas, terdapat seorang warga yang menerima UGR sebesar Rp 7 miliar.
Kepala BPN Purworejo, Andri Kristanto menerangkan total jumlah bidang tanah kueri di Wadas yang dibutuhkan untuk pembangunan Bendung Bener sebanyak 617 bidang.
Adapun 304 bidang telah selesai proses inventarisasi dan identifikasi, dengan rincian 296 bidang sudah dibayar uang ganti ruginya dan 8 bidang masih perbaikan administrasi.
Jumlah total UGR yang sudah dibayarkan, kata Andri, mencapai Rp 335 miliar.
“Proses pembayaran sendiri untuk yang 296 bidang itu dilakukan sebelum Lebaran kemarin,” kata Andri, Selasa (24/5/2022).
Terkait nominal UGR khusus bagi warga Desa Wadas yang terdampak, Andri menyebut jumlahnya menyentuh angka miliaran. Bahkan ada warga yang menerima sampai Rp7 miliar.
“Untuk Desa Wadas, rata-rata UGR di angka Rp 900 juta sampai dengan Rp 1 miliar. Tertinggi Rp 7 miliar, terendah Rp 6 juta,” papar Andri.
Andri memastikan proses pembebasan ini masih terus berlanjut. Dari catatan pihaknya, masih ada 313 bidang yang belum dibebaskan.
Pihaknya kini tengah menunggu pengajuan 313 bidang dari para pemilik lahan terdampak untuk diurus BPN.
“Sekarang masih ada 313 bidang yang belum. Kalau dari kami, misal ada berkas masuk akan langsung dikerjakan. Targetnya semakin banyak berkas masuk kita segera laksanakan inven-iden,” terangnya.
Untuk diketahui, megaproyek Bendung Bener diperkirakan menghabiskan APBN sekitar Rp 4 triliun. Ada 8 desa di Purworejo akan terdampak langsung proyek tersebut.
7 desa berada di Kecamatan Bener yakni Wadas, Bener, Kedung Loteng, Laris, Limbangan, Guntur, dan Karangsari. Satu desa lainnya berada di Kecamatan Gebang, yakni Desa Kemiri.


