Ad imageAd image

Terkait Korupsi Pj Bupati Sorong, Ruang BPK Pius Lustrilanang Disegel KPK

Redaksi Indoraya
By Redaksi Indoraya 15 Views
3 Min Read
Terkait Korupsi Pj Bupati Sorong, Ruang BPK Pius Lustrilanang Disegel KPK. (Foto: Istimewa)

INDORAYA – KPK menyegel ruang kerja Anggota VI Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Pius Lustrilanang. Penyegelan tersebut, kata Ketua KPK Firli Bahuri, berkaitan dengan operasi tangkap tangan (OTT) yang berujung Pj Bupati Sorong Yan Piet Mosso menjadi tersangka.

“Itu betul dilakukan. Kami sudah cek kemarin. Itu dalam rangka menjaga status quo supaya ruangan tersebut tetap steril,” kata Firli di gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (14/11/2023).

Firli mengatakan ruang kerja Pius masih disegel hari ini. KPK belum memerinci apa kaitan Pius sehingga ruang kerjanya disegel dalam kasus dugaan korupsi dengan tersangka Pj Bupati Sorong.

“Saya pastikan penyegelan ruangan tersebut terkait dugaan tindak pidana korupsi penerimaan atau janji yang dilakukan oknum BPK yang sudah dilakukan penangkapan dan penahanan hari ini,” katanya.

Sebagai informasi, Pius menjabat sebagai Anggota VI BPK. Sebagai Anggota VI BPK, Pius memiliki tugas dan wewenang melaksanakan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan sejumlah instansi pemerintah, termasuk pemerintah daerah pada wilayah II (Bali, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua).

KPK menetapkan Pj Bupati Sorong Yan Piet Mosso (YPM) sebagai tersangka kasus dugaan suap terhadap pemeriksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Papua Barat. KPK menyebut suap tersebut terdiri atas uang Rp 960 juta dan satu jam Rolex.

Firli mengatakan suap itu diduga diberikan oleh Yan Piet agar temuan tim pemeriksa dari BPK Papua Barat menjadi tidak ada. Firli mengatakan uang itu diberikan secara bertahap di lokasi yang berbeda-beda.

“Adapun rangkaian komunikasi tersebut di antaranya pemberian sejumlah uang agar temuan dari Tim Pemeriksa BPK menjadi tidak ada,” ucap Firli dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan.

Dia mengatakan Yan Piet diduga memberikan suap berupa uang Rp 960 juta dan satu unit jam Rolex. Firli belum menjelaskan detail kapan uang dan jam itu diberikan.

“Sebagai bukti permulaan awal, uang yang diserahkan YPM (Yan Piet Mosso) melalui ES (Kepala BPKAD Kabupaten Sorong Efer Segidifat) dan MS (Staf BPKAD Kabupaten Sorong Maniel Syatfle) pada PLS, AH dan DP sejumlah sekitar Rp 940 juta dan satu buah jam tangan merek Rolex,” ucap Firli.

“Sedangkan penerimaan PLS (Patrice Lumumba Sihombing) bersama-sama dengan AH (Abu Hanifa) dan DP (David Patasaung) yang juga sebagai bukti permulaan awal sejumlah sekitar Rp 1,8 miliar,” sambungnya.

Share This Article
Leave a comment