INDORAYA – Sebanyak 35 buruh PT Far East Seating Kota Semarang yang tergabung dalam Serikat Buruh Independen (SBI) mengadu kepada Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Semarang, Selasa (24/01/2023).
Mereka adalah sebagian kecil buruh di perusahaan produksi furniture tersebut yang tidak sepakat dengan adanya pemutusan hubungan kerja (PHK). Para pekerja mengadu ke Disnaker Semarang untuk memperjuangkan nasibnya.
Ketua Serikat Buruh Independen (SBI) PT Far East Seating, Muhlis mengatakan bawah ada 35 pekerja yang tidak sepakat jika perusahaan akan memberhentikan pekerja lantaran sepi order.
Ia mengaku bahwa sejak 20 Desember lalu perusahaan mengumumkan menutup operasional pabrik mulai 28 Desember 2022. Sejak saat itu juga sekitar 300 karyawan dirumahkan dan terancam PHK.
Namun dari total pekerja di PT Far East Seating, ada sebanyak 273 orang menerima keputusan perusahaan terkait PHK. Adapun 35 buruh lainnya tidak sepakat dan mengajukan mediasi yang dimediatori oleh Disnaker Semarang.
“35 orang itu adalah sebagian pengurus SBI. Dan kalau di perusahaan operator semua yang di-PHK operator semua,” ujarnya kepada Indoraya di Kantor Disnaker Semarang di Jalan Ki Mangunsarkoro, Semarang Tengah, Selasa (24/01/2023).
“Karena PHK yang diajukan perusahaan itu kesepakatan, tapi menurut perhitungan dari SBI sendiri pesangon tidak sesuai aturan yang berlaku (yang membuat buruh tidak sepakat),” lanjut Muhlis.
Ia berharap agar Disnaker Semarang bisa turut memberikan solusi atas perselisihan antara kedua belah pihak. Harapannya, PHK yang diajukan perusahaan terhadap karyawan harus sesuai dengan ketentuan atau konstitusi yang berlaku.
Muhlis ingin agar nasib para pekerja dipikirkan oleh perusahaan soal keputusan PHK tersebut. Utamanya terkait hak-hak pekerja seperti pesangon.
“Mereka sudah banyak menguras keringat, tenaga dan pikiran untuk PT Far East Seating dan selayaknya mereka diberi pesangon. Tujuannya untuk menjadi bekal mencari pekerjaan selanjutnya,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Disnaker Kota Semarang, Sutrisno mengatakan bahwa sejak dua bulan lalu, PT Far East Seating memberitahu Disnaker Semarang terkait kondisi perusahaan yang sepi order.
Hal tersebut pun berujung pada pekerja yang dirumahkan. Ia mengatakan bahwa pihak perusahaan sudah mengajukan PHK, namun masih ada 35 pekerja yang tidak menerima keputusan tersebut.
“Jadi perusahaan memang terancam ekonomi, kesulitan order jadi 200-an sekian sebagian besar sudah selesai masalahnya tinggal sebagian kecil aja (35 orang yang tidak sepakat PHK),” ujarnya kepada Indoraya melalui panggilan WhatsApp, Selasa (24/01/2023).
Saat ini Disnaker Kota Semarang masih menjalin komunikasi dengan kedua belah pihak. Disnaker Semarang berkomitmen memfasilitasi pekerja yang terancam PHK supaya hak-haknya terpenuhi.
“Kami disnaker akan mencoba bagaimana supaya hak-hak pekerja itu pemutusan hubungan pekerjaan clear. Kami akan memfasilitasi supaya hak-hak pekerja terpenuhi,” pungkas Sutrisno.