Indoraya NewsIndoraya NewsIndoraya News
Notification Show More
Font ResizerAa
  • BERITA
    • HUKUM KRIMINAL
    • PENDIDIKAN
    • EKONOMI
    • KESEHATAN
    • PARLEMEN
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • JATENG
    • DAERAH
  • SEMARANG
  • RAGAM
    • GAYA HIDUP
    • TEKNOLOGI
    • OLAHRAGA
    • HIBURAN
    • OTOMOTIF
  • OPINI
  • KIRIM TULISAN
Cari
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • STANDAR PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
Copyright © 2023 - Indoraya News
Reading: Spesialis Pencurian Mobil Antar Daerah, Berhasil di Bekuk Resmob Satreskrim Polrestabes Semarang
Font ResizerAa
Indoraya NewsIndoraya News
  • BERITA
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • JATENG
  • SEMARANG
  • RAGAM
  • OPINI
  • KIRIM TULISAN
Cari
  • BERITA
    • HUKUM KRIMINAL
    • PENDIDIKAN
    • EKONOMI
    • KESEHATAN
    • PARLEMEN
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • JATENG
    • DAERAH
  • SEMARANG
  • RAGAM
    • GAYA HIDUP
    • TEKNOLOGI
    • OLAHRAGA
    • HIBURAN
    • OTOMOTIF
  • OPINI
  • KIRIM TULISAN
Have an existing account? Sign In
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • STANDAR PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
(c) 2024 Indo Raya News
Uncategorized

Spesialis Pencurian Mobil Antar Daerah, Berhasil di Bekuk Resmob Satreskrim Polrestabes Semarang

By Panji Bumiputera
Senin, 06 Jun 2022
52 Views
Share
3 Min Read
Suasana Press Rilis Kasus Spesialis Pencurian mobil di Mapolrestabes Semarang, Senin (6/6/2022).(Foto : Titoisnau)
SHARE
INDORAYA – Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Semarang berhasil menangkap komplotan spesialis pencurian mobil yang telah beraksi di beberapa wilayah  di Jawa Tengah.

Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, AKBP Donny Lombantoruan mengatakan, dalam kasus ini pihaknya berhasil mengamankan dua orang dari lima orang tersangka untuk dilakukan proses hukum selanjutnya. Sedangkan satu tersangka yang bernama Kholik warga Indramayu, Jawa Barat sebelumnya sudah diamankan oleh Polres Boyolali.

Donny mengungkapkan, kedua tersangka yang diamankan oleh pihaknya itu masing-masing bernama Tarlim warga Indramayu, Jawa Barat. Pria berusia 38 tahun itu diamankan oleh Unit Resmob Polrestabes Semarang pada Rabu (1/6/2022) di rumahnya.

Lalu tersangka yang kedua adalah warga Pedurungan, Kota Semarang bernama Zainul Arip berhasil diamankan di Kartasura, Kabupaten Sukoharjo pada Rabu (1/6/2022) saat melakukan pelarian dari kejaran polisi.

“Dua orang warga Indramayu, Jawa Barat bernama Mulyadi dan Atok masih dalam daftar pencarian orang (DPO) dan kini masih dalam proses pencarian,” ujar AKBP Donny saat rilis kasus di Mapolrestabes Semarang, Senin (6/6/2022).

Dia menyampaikan, para komplotan tersebut sudah melakukan aksinya sebanyak 5 kali dengan rincian 2 kali di Brebes lalu satu kali di Boyolali, Kendal, Indramayu dan Semarang. Untuk kejadian yang di Semarang terjadi pada Jumat (27/5/2022) sekira pukul 05.45 WIB di Gondoriyo, Kecamatan Ngaliyan.

Korban sekaligus pelapor atas nama Frendy Stefanus mengalami kerugian satu unit mitsubishi pickup warna hitam bernomor polisi H-9747-CQ. Beruntung aksi pencurian itu terekam oleh CCTV hingga kasus tersebut berhasil diungkap.

“Awalnya para pelaku pada Kamis (26/6/2022) bersama-sama pergi ke rumah Zainul kemudian berputar-putar ke Ngaliyan mengendarai mobil Luxio yang dikendarai Zainul. Lalu keesokan harinya ketika melintas di lokasi kejadian mereka melihat target mobil yang terparkir menghadap ke jalan,” jelasnya.

“Saat melihat targetnya kemudian mereka berjarak sekitar 5 sampai 10 meter dan Mulyadi yang membawa kunci T membuka paksa mobil tersebut kemudian Antok masuk mengambil mobilnya,” katanya.

Di hadapan polisi dan awak media, pelaku Tarlim mengaku sudah melakukan lima kali aksinya dimana sasaran semuanya adalah mobil pickup. Setelah berhasil membawa kabur tersebut, mereka menjual hasil kejahatannya sebesar Rp. 10 juta rupiah.

“Masing-masing 2 juta rupiah. Habis aksi di Semarang pulangnya langsung ke Brebes terus Boyolali itu barengnya ini (aksi Semarang),” terangnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku terancam Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun.

TAGGED:Indorayapencuri mobilpolisipolrestabes semarang
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp

Terbaru

  • Kerahkan Pompa Raksasa, Pemkot Semarang Targetkan Genangan Surut Lebih Cepat Selasa, 04 Nov 2025
  • 6 Mahasiswa UIN Walisongo Hanyut di Sungai Kendal, 3 Ditemukan Meninggal Dunia Selasa, 04 Nov 2025
  • UMKM Jateng Terhimpit Produk Impor dan Keterbatasan Modal, Pemerintah Akui Dukungan Belum Maksimal Selasa, 04 Nov 2025
  • AMPB dan Polda Jateng Sepakat Buka Jalan Damai, Situasi Pati Didorong Kembali Kondusif Selasa, 04 Nov 2025
  • Hamil Lima Bulan, Difabel di Kendal Diduga Jadi Korban Perangkat Desa Curugsewu Selasa, 04 Nov 2025
  • Tuntutan Warga Pati Soal Pembebasan 2 Tersangka Pemakzulan Bupati Sudewo Ditampung Polda Jateng Selasa, 04 Nov 2025
  • Kerugian Akibat Banjir di Semarang Tembus Ratusan Miliar, 32 Ribu Warga Terdampak Selasa, 04 Nov 2025

Berita Lainnya

SemarangUncategorized

Hadapi Abrasi dan Penurunan Tanah, Semarang Tanam Ribuan Mangrove dan Cemara Laut

Kamis, 16 Okt 2025
SemarangUncategorized

Peringatan Lima Hari di Semarang, KAI Daop 4 Ingatkan Penumpang Tak Tertinggal Kereta

Selasa, 14 Okt 2025
JatengUncategorized

Ahmad Luthfi Ikut Ramaikan Solo Run Fest 2025

Minggu, 28 Sep 2025
Uncategorized

Pemkot Semarang Siap Kembangkan Transportasi Inklusif Demi Dorong Ekonomi

Minggu, 21 Sep 2025
Indoraya NewsIndoraya News
Follow US
Copyright (c) 2025 Indoraya News
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • STANDAR PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?