Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, AKBP Donny Lombantoruan mengatakan, dalam kasus ini pihaknya berhasil mengamankan dua orang dari lima orang tersangka untuk dilakukan proses hukum selanjutnya. Sedangkan satu tersangka yang bernama Kholik warga Indramayu, Jawa Barat sebelumnya sudah diamankan oleh Polres Boyolali.
Donny mengungkapkan, kedua tersangka yang diamankan oleh pihaknya itu masing-masing bernama Tarlim warga Indramayu, Jawa Barat. Pria berusia 38 tahun itu diamankan oleh Unit Resmob Polrestabes Semarang pada Rabu (1/6/2022) di rumahnya.
Lalu tersangka yang kedua adalah warga Pedurungan, Kota Semarang bernama Zainul Arip berhasil diamankan di Kartasura, Kabupaten Sukoharjo pada Rabu (1/6/2022) saat melakukan pelarian dari kejaran polisi.
“Dua orang warga Indramayu, Jawa Barat bernama Mulyadi dan Atok masih dalam daftar pencarian orang (DPO) dan kini masih dalam proses pencarian,” ujar AKBP Donny saat rilis kasus di Mapolrestabes Semarang, Senin (6/6/2022).
Dia menyampaikan, para komplotan tersebut sudah melakukan aksinya sebanyak 5 kali dengan rincian 2 kali di Brebes lalu satu kali di Boyolali, Kendal, Indramayu dan Semarang. Untuk kejadian yang di Semarang terjadi pada Jumat (27/5/2022) sekira pukul 05.45 WIB di Gondoriyo, Kecamatan Ngaliyan.
Korban sekaligus pelapor atas nama Frendy Stefanus mengalami kerugian satu unit mitsubishi pickup warna hitam bernomor polisi H-9747-CQ. Beruntung aksi pencurian itu terekam oleh CCTV hingga kasus tersebut berhasil diungkap.
“Awalnya para pelaku pada Kamis (26/6/2022) bersama-sama pergi ke rumah Zainul kemudian berputar-putar ke Ngaliyan mengendarai mobil Luxio yang dikendarai Zainul. Lalu keesokan harinya ketika melintas di lokasi kejadian mereka melihat target mobil yang terparkir menghadap ke jalan,” jelasnya.
“Saat melihat targetnya kemudian mereka berjarak sekitar 5 sampai 10 meter dan Mulyadi yang membawa kunci T membuka paksa mobil tersebut kemudian Antok masuk mengambil mobilnya,” katanya.
Di hadapan polisi dan awak media, pelaku Tarlim mengaku sudah melakukan lima kali aksinya dimana sasaran semuanya adalah mobil pickup. Setelah berhasil membawa kabur tersebut, mereka menjual hasil kejahatannya sebesar Rp. 10 juta rupiah.
“Masing-masing 2 juta rupiah. Habis aksi di Semarang pulangnya langsung ke Brebes terus Boyolali itu barengnya ini (aksi Semarang),” terangnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku terancam Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun.