INDORAYA – Ketua DPC Peradi Ungaran, Moh Sofyan mencatat korban pinjaman online (Pinjol) ilegal tergolong masih tertinggi. Pasalnya, berdasarkan klien yang ditangani oleh pihaknya sebanyak 82 orang menjadi korban terjerat pinjol ilegal.
Dari puluhan kliennya, Sofyan mengungkapkan profesi guru honorer menempati posisi pertama sebagai korban Pinjol ilegal.
Salah satunya, korban yang dahulu hingga kini masih ditangani adalah yakni bernama Afifah Muflihat yang merupakan seorang guru honorer di Kabupaten Semarang. Saat itu, Afifa meminjam online Rp 3,7 juta kemudian membengkak menjadi Rp 206,3 juta.
Dari tagihan itu, kliennya terus menerus mendapat teror melalui pesan WhatsApp, SMS, termasuk chatting di akun Instagram.
Melihat korbannya jumlahnya banyak dan belum mendapatkan titik terang kasus ini, Moh Sofyan meminta kepada pemerintah untuk melindungi kepentingan masyarakat umum korban jeratan kartel atau mafia pinjaman online (pinjol) ilegal.
Selain itu, pihaknya berencana mengunggat pemerintah secara perdata di Pengadilan Negeri. Adapun pihak yang digugat, yakni adalah Presiden Republik Indonesia Joko Widodo, Menteri Kominfo RI, Menteri Koperasi dan UKM RI, Ketua DPR RI, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) RI, Kepala Kepolisian RI, dan Asosiasi Fintec Pendanaan Indonesia (AFPI).
Langkah gugatan tersebut, Sofyan berharap pemerintah bisa bertanggung jawab atas masalah praktik pinjol ilegal yang merugikan masyarakat Indonesia.
“Selain itu juga pemerintah lebih serius melindungi warga negara khususnya masyarakat korban kartel pinjol ilegal dengan membuat kebijakan dan regulasi yang jelas dan pasti dengan berorientasi pada perlindungan terhadap masyarakat,” katanya saat ditemui wartawan, termasuk Indoraya di Semarang, Rabu (23/8/23).
Dalam kasus pinjol ilegal, Sofyan kembali menegaskan negara harus mesti bertanggung jawab a terhadap materiil dan immaterilnya. Bukan sebaliknya, membiarkan pinjol ilegal secara masif.
Sehingga, pihaknya mendesak pemerintah melalui leading sektor seperti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) hadir bertanggungjawab atas problem ini.
Karena, kementerian tersebut mampu memblokir kanal, situs, aplikasi maupun sistem digital apapun yang dimiliki oleh pelaku praktik Pinjol Ilegal agar tidak menjerat masyarakat pengguna smarphone.
Meski bisa Kemenkominfo mampu melakukan upaya pemblokiran, namun pihaknya menyayangkan kepada pemerintah terkesan diam dengan kasus pinjol ilegal tersebut.
“Sikap dari pada pemerintah selama ini yang diduga keras membiarkan tanpa bertindak melindungi masyarakat yang terjerat pada mafia dan kartel pinjaman online ilegal dapat dipandang sebagai Perbuatan Melawan Hukum,” ungkapnya.
Dalam waktu dekat, gugatan itu akan dilayangkan. Ia mewakili 80 korban pinjol di wilayah Semarang Raya, dan atas pengguna smartphone ingin negara hadir menyelesaikan masalah ini.