INDORAYA – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Wilayah Jawa Tengah (Jateng) mencatat terdapat sebanyak 6.746 narapidana (napi). Napi di berbagai lapas di provinsi itu, memperoleh pengurangan masa hukuman atau remisi dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah.
Kepala Kemenkumham Wilayah Jateng Yuspahruddin mengatakan, dari jumlah total warga binaan itu, 44 di antaranya akan langsung dibebaskan saat Lebaran. Menurutnya, besaran pengurangan masa hukuman tersebut bervariasi mulai 1 hingga 2 bulan.
“Dari jumlah itu, terdapat 56 anak binaan yang juga memperoleh pengurangan masa hukuman,” katanya, dalam siaran pers di Semarang, Jumat (20/4/23).
Ia juga mengungkapkan terdapat 78 napi tindak pidana korupsi memperoleh pengurangan masa hukuman. Dia menambahkan terdapat 20 napi kasus tindak pidana terorisme juga mendapat remisi Idulfitri ini.
Katanya, adanya pemberian remisi tersebut menjadikan alokasi anggaran biaya makan para warga binaan lebih hemat.
“Anggaran biaya makan bisa dihemat hingga Rp3,6 miliar, belum termasuk anggaran pembinaan,” katanya.