Ad imageAd image

Putusan Sengketa Pileg 2024 Bakal Dibacakan MK Pada 10 Juni 2024

Redaksi Indoraya
By Redaksi Indoraya 784 Views
1 Min Read
Fajar Laksono. (Foto: Istimewa)

INDORAYA – Mahkamah Konstitusi (MK) akan memulai proses registrasi sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2024. Pembacaan putusan sengketa pileg dijadwalkan berlangsung pada tanggal 10 Juni 2024.

Fajar Laksono, Juru Bicara MK, menyatakan bahwa tanggal 10 Juni merupakan waktu dijadwalkannya pembacaan putusan. Dia menyampaikan hal ini di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada hari Jumat, 19 April 2024.

Fajar menjelaskan bahwa registrasi sengketa pileg akan dimulai pada tanggal 23 April, setelah selesai pembacaan putusan sengketa pilpres. Seperti yang diketahui, sidang putusan sengketa Pilpres dijadwalkan pada tanggal 22 April 2024.

BACA JUGA:   MK Tolak Gugatan Batas Usia Maksimal Capres 70 Tahun

“Kami akan melakukan registrasi pada tanggal 23 April, dan mengeluarkan Akta Registrasi Perkara Konstitusi (ARPK) untuk semua perkara,” ujarnya.

Fajar juga menyatakan bahwa setelah permohonan diregistrasi, MK akan segera menggelar sidang. Sidang perdana sengketa pileg direncanakan pada tanggal 29 April 2024.

“Insyaallah sidang PHPU pileg akan dimulai pada tanggal 29 April,” jelasnya.

Sebagai informasi tambahan, sidang sengketa pileg akan dilakukan oleh tiga panel. Ketua MK Suhartoyo, Wakil Ketua MK Saldi Isra, dan Hakim Konstitusi Arief Hidayat akan memimpin tiga panel sidang tersebut.

BACA JUGA:   TKN Minta MK Tak Putuskan Sengketa Pilpres dengan Opini: Harus dengan Fakta Hukum
Share this Article
Leave a comment