Indoraya NewsIndoraya NewsIndoraya News
Notification Show More
Font ResizerAa
  • BERITA
    • HUKUM KRIMINAL
    • PENDIDIKAN
    • EKONOMI
    • KESEHATAN
    • PARLEMEN
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • JATENG
    • DAERAH
  • SEMARANG
  • RAGAM
    • GAYA HIDUP
    • TEKNOLOGI
    • OLAHRAGA
    • HIBURAN
    • OTOMOTIF
  • OPINI
  • KIRIM TULISAN
Cari
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • STANDAR PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
Copyright © 2023 - Indoraya News
Reading: Prabowo Terbitkan Surpres RUU KUHAP untuk Dibahas DPR
Font ResizerAa
Indoraya NewsIndoraya News
  • BERITA
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • JATENG
  • SEMARANG
  • RAGAM
  • OPINI
  • KIRIM TULISAN
Cari
  • BERITA
    • HUKUM KRIMINAL
    • PENDIDIKAN
    • EKONOMI
    • KESEHATAN
    • PARLEMEN
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • JATENG
    • DAERAH
  • SEMARANG
  • RAGAM
    • GAYA HIDUP
    • TEKNOLOGI
    • OLAHRAGA
    • HIBURAN
    • OTOMOTIF
  • OPINI
  • KIRIM TULISAN
Have an existing account? Sign In
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • STANDAR PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
(c) 2024 Indo Raya News
Parlemen

Prabowo Terbitkan Surpres RUU KUHAP untuk Dibahas DPR

By Redaksi Indoraya
Jumat, 21 Mar 2025
141 Views
Share
2 Min Read
Presiden Prabowo Subianto Subianto. (Foto: istimewa)
SHARE

INDORAYA – Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengatakan Presiden Prabowo Subianto telah meneken surat presiden (Surpres) terkait Revisi Undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan segera dibahas DPR.

“Draf final rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang akan dibahas segera, karena surpresnya per hari ini sudah keluar, sudah ditandatangani Presiden Republik Indonesia Pak Prabowo Subianto,” kata Habib di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (20/3/2025).

Ia menjelaskan RUU KUHAP akan mengatur perubahan sejumlah hal terkait mekanisme acara pidana, mulai dari penyidikan hingga keadilan restoratif.

Habiburokhman menjelaskan RUU ini akan mengganti undang-undang yang sudah berjalan selama 44 tahun sekaligus menyesuaikan KUHP baru yang mulai berlaku pada 1 Januari 2026.

“Kalau hukum materialnya baru, logikanya hukum formil, hukum acaranya juga harus baru menyesuaikan nilai-nilainya,” ucap Habiburokhman.

“Ya, intinya nih harus digarisbawahi bahwa KUHAP baru tidak mengubah kewenangan aparat penegak hukum dalam sistem peradilan pidana,” sambungnya.

Ia menjelaskan rapat kerja pembahasan RUU KUHAP akan dilaksanakan pada awal masa sidang DPR berikutnya. Adapun DPR akan memasuki masa reses pada pekan depan hingga pertengahan April 2025.

“Jadi paling lama dua kali masa sidang. Jadi ini belum dihitung ya. Kita baru akan kick off-nya, rakernya kemungkinan ya, kemungkinan di awal masa sidang yang akan besok,” tutur dia.

TAGGED:Presiden Prabowo SubiantoSurpres RUU KUHAP
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp

Terbaru

  • Tersangka Kasus Ijazah Palsu Tolak Usulan Mediasi Bersama Jokowi Kamis, 20 Nov 2025
  • BGN Luncurkan Call Center 127 untuk Kawal Program Makan Bergizi Gratis Kamis, 20 Nov 2025
  • Jateng Sabet BKN Awards 2025 sebagai Provinsi Terbaik Manajemen Talenta ASN Kamis, 20 Nov 2025
  • Presiden Prabowo Resmikan Flyover Canguk di Kota Magelang Kamis, 20 Nov 2025
  • Inovasi “Odading” Antar Kota Magelang Raih Bhumandala Ariti 2025 Kamis, 20 Nov 2025
  • Longsor Banjarnegara: 26 Warga Situkung Masih Hilang di Hari Kelima Pencarian Rabu, 19 Nov 2025
  • Hari Ketujuh Operasi Longsor Cilacap: 18 Korban Ditemukan Tewas, 5 Masih Dicari Rabu, 19 Nov 2025

Berita Lainnya

Nasional

Presiden Prabowo Resmikan Flyover Canguk di Kota Magelang

Kamis, 20 Nov 2025
Semarang

Prabowo Larang Kepala Daerah Libatkan Siswa untuk Sambut Presiden

Rabu, 19 Nov 2025
Parlemen

Paripurna Setujui RUU Koperasi Jadi Usulan DPR RI

Selasa, 18 Nov 2025
Parlemen

DPR Sahkan RKUHAP Menjadi Undang-Undang

Selasa, 18 Nov 2025
Indoraya NewsIndoraya News
Follow US
Copyright (c) 2025 Indoraya News
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • STANDAR PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?