Prabowo Terbitkan Surpres RUU KUHAP untuk Dibahas DPR

Redaksi Indoraya
521 Views
2 Min Read
Presiden Prabowo Subianto Subianto. (Foto: istimewa)

INDORAYA – Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengatakan Presiden Prabowo Subianto telah meneken surat presiden (Surpres) terkait Revisi Undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan segera dibahas DPR.

“Draf final rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang akan dibahas segera, karena surpresnya per hari ini sudah keluar, sudah ditandatangani Presiden Republik Indonesia Pak Prabowo Subianto,” kata Habib di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (20/3/2025).

Ia menjelaskan RUU KUHAP akan mengatur perubahan sejumlah hal terkait mekanisme acara pidana, mulai dari penyidikan hingga keadilan restoratif.

Habiburokhman menjelaskan RUU ini akan mengganti undang-undang yang sudah berjalan selama 44 tahun sekaligus menyesuaikan KUHP baru yang mulai berlaku pada 1 Januari 2026.

“Kalau hukum materialnya baru, logikanya hukum formil, hukum acaranya juga harus baru menyesuaikan nilai-nilainya,” ucap Habiburokhman.

“Ya, intinya nih harus digarisbawahi bahwa KUHAP baru tidak mengubah kewenangan aparat penegak hukum dalam sistem peradilan pidana,” sambungnya.

Ia menjelaskan rapat kerja pembahasan RUU KUHAP akan dilaksanakan pada awal masa sidang DPR berikutnya. Adapun DPR akan memasuki masa reses pada pekan depan hingga pertengahan April 2025.

“Jadi paling lama dua kali masa sidang. Jadi ini belum dihitung ya. Kita baru akan kick off-nya, rakernya kemungkinan ya, kemungkinan di awal masa sidang yang akan besok,” tutur dia.

Share This Article