Ad imageAd image

Prabowo Perintahkan Menteri Selamatkan Karyawan Sritex dari PHK

Redaksi Indoraya
By Redaksi Indoraya 611 Views
2 Min Read
Menteri Perindustrian Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita (Foto:Istimewa)

INDORAYA – Presiden Prabowo Subianto memerintahkan empat kementerian untuk mengkaji sejumlah opsi dan skema untuk menyelamatkan pekerja PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) dari ancaman PHK. Pasalnya Sritex dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri (PN) Semarang.

Keempat kementerian tersebut yakni, Kementerian Perindustrian, Kementerian Keuangan, Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Kementerian Tenaga Kerja.

“Opsi dan skema penyelamatan ini akan disampaikan dalam waktu secepatnya, setelah empat kementerian selesai merumuskan cara penyelamatan,” ujar Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dalam keterangan resmi, Jumat (25/10/2024).

Agus mengatakan, prioritas pemerintah saat ini adalah menyelamatkan karyawan perusahaan agar tetap memiliki penghidupan.

“Pemerintah akan segera mengambil langkah-langkah agar operasional perusahaan tetap berjalan dan pekerja bisa diselamatkan dari PHK,” ujarnya.

Pada Rabu (23/10/2024), PN Semarang memutus pailit Sritex setelah mengabulkan permohonan salah satu kreditor perusahaan tekstil tersebut.

Salah satu debitur PT Sritex, yakni PT Indo Bharat Rayon, mengajukan permohonan pembatalan perjanjian perdamaian atas kesepakatan penundaan kewajiban pembayaran utang pada 2022.

“Mengabulkan permohonan pemohon. Membatalkan rencana perdamaian PKPU pada Januari 2022 lalu,” kata Juru Bicara Pengadilan Niaga Kota Semarang Haruno Patriadi di Semarang, Jawa Tengah.

GM HRD Sritex Group Haryo Ngadiyono menyebut operasional perusahaan masih berjalan hingga hari ini, meski ada putusan pailit.

“Hari ini sudah melayangkan kasasi ke Mahkamah Agung,” ujar Haryo di Menara Wijaya Setda Sukoharjo, Jumat (25/10/2024).

Dalam permohonan kasasi tersebut, pihak Sritex menjelaskan para karyawan masih bekerja dan manajemen belum akan mengambil langkah PHK.

“Tidak akan melakukan PHK massal manakala kondisi ini masih bisa dilakukan upaya hukum tadi (kasasi). Karena bukan perusahaan (Sritex) yang mempailitkan, ini kan perusahaan masih jalan, yang mempailitkan pihak ketiga. Tentu ada upaya-upaya untuk penyelesaian masalahnya,” terang Haryo.

Share This Article
Leave a comment