Indoraya NewsIndoraya NewsIndoraya News
Notification Show More
Font ResizerAa
  • BERITA
    • HUKUM KRIMINAL
    • PENDIDIKAN
    • EKONOMI
    • KESEHATAN
    • PARLEMEN
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • JATENG
    • DAERAH
  • SEMARANG
  • RAGAM
    • GAYA HIDUP
    • TEKNOLOGI
    • OLAHRAGA
    • HIBURAN
    • OTOMOTIF
  • OPINI
  • KIRIM TULISAN
Cari
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • STANDAR PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
Copyright © 2023 - Indoraya News
Reading: Opsen PKB Dongkrak Penerimaan Daerah di Jateng Hingga Rata-Rata 38,5 Persen
Font ResizerAa
Indoraya NewsIndoraya News
  • BERITA
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • JATENG
  • SEMARANG
  • RAGAM
  • OPINI
  • KIRIM TULISAN
Cari
  • BERITA
    • HUKUM KRIMINAL
    • PENDIDIKAN
    • EKONOMI
    • KESEHATAN
    • PARLEMEN
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • JATENG
    • DAERAH
  • SEMARANG
  • RAGAM
    • GAYA HIDUP
    • TEKNOLOGI
    • OLAHRAGA
    • HIBURAN
    • OTOMOTIF
  • OPINI
  • KIRIM TULISAN
Have an existing account? Sign In
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • STANDAR PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
(c) 2024 Indo Raya News
Jateng

Opsen PKB Dongkrak Penerimaan Daerah di Jateng Hingga Rata-Rata 38,5 Persen

By Lu'luil Maknun
Rabu, 07 Jan 2026
Share
3 Min Read
Kepala Bidang Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Badan Pendapatan Daerah Jawa Tengah, Danang Wicaksono. (Foto: Lu'luil Maknun/INDORAYA)
SHARE

INDORAYA – Kebijakan penggantian sistem bagi hasil menjadi Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Jawa Tengah terbukti berdampak signifikan terhadap penerimaan daerah. Hingga November 2025, pendapatan PKB kabupaten/kota di Jateng rata-rata meningkat 38,57 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Kepala Bidang Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Badan Pendapatan Daerah Jawa Tengah, Danang Wicaksono menyebut, lonjakan tersebut sejalan dengan tujuan utama kebijakan opsen, yakni memperkuat fiskal pemerintah kabupaten/kota.

“Per November, rekap opsen PKB rata-rata kenaikannya di seluruh kabupaten/kota mencapai 38,57 persen. Dulu namanya bagi hasil, sekarang opsen. Artinya APBD kabupaten/kota naik,” ujar Danang saat ditemui di kantornya, Rabu (7/1/2026).

Secara rinci, Kota Surakarta atau Solo mencatat kenaikan tertinggi sebesar 59,20 persen, dari Rp55,15 miliar pada 2024 menjadi Rp87,80 miliar pada 2025.

“Yang tertinggi itu Kota Surakarta. Dari Rp55 miliar, sekarang Rp87,80 miliar. Naiknya 59,20 persen,” kata Danang.

Posisi kedua ditempati Kota Semarang dengan pertumbuhan 56,52 persen, dari Rp192,33 miliar menjadi Rp301,04 miliar. Capaian tinggi juga dicatat Kota Magelang sebesar 53,47 persen, Kabupaten Kudus 53,13 persen, dan Kabupaten Sukoharjo 50,12 persen.

Danang menjelaskan, mekanisme opsen membuat penerimaan pajak kini langsung masuk ke kas daerah setiap hari, berbeda dengan sistem sebelumnya yang memerlukan waktu tunggu hingga satu bulan.

“Sekarang setiap kali orang bayar pajak, sore hari uangnya sudah masuk ke kas kabupaten/kota. Kalau dulu nunggu sebulan. Ini yang kita dorong, penguatan local taxing,” jelasnya.

Ia menegaskan, kenaikan yang terjadi di seluruh daerah menunjukkan kebijakan opsen berjalan sesuai desain Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

“Tujuan undang-undang itu memang penguatan APBD kabupaten/kota. Provinsinya fungsinya koordinatif. Maka yang harus naik itu kabupatennya, dan faktanya itu terjadi,” ujarnya.

Meski tidak setinggi daerah perkotaan, seluruh 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah tetap mencatat kenaikan penerimaan. Lima daerah dengan persentase terendah hingga November 2025 adalah Kabupaten Banjarnegara 16,46 persen, Kabupaten Blora 21,46 persen, Kabupaten Wonosobo 22,08 persen, Kabupaten Purbalingga 22,37 persen, dan Kabupaten Rembang 23,40 persen.

Penerapan opsen juga dinilai mampu melindungi keuangan daerah dari fluktuasi pasar. Ketika penerimaan provinsi dari Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) mengalami penurunan, pendapatan kabupaten/kota justru meningkat.

Sebagai contoh, Kabupaten Tegal pada 2024 hanya menerima Rp29,18 miliar dari skema bagi hasil BBNKB. Pada 2025, setelah penerapan opsen, penerimaan daerah tersebut naik menjadi Rp41,54 miliar.

“Provinsinya memang turun, tapi kabupaten/kota justru naik. Ini memang yang kita dorong, penguatan kabupaten/kota supaya pembangunan bisa berjalan,” katanya.

Danang menegaskan, keputusan Jawa Tengah untuk tidak memberikan diskon opsen merupakan bagian dari strategi menjaga konsistensi kebijakan fiskal.

“Kalau didiskon duluan, undang-undangnya enggak bisa diuji. Jawa Tengah ingin membuktikan dulu bahwa kebijakan ini benar-benar memperkuat APBD kabupaten/kota,” tandasnya.

TAGGED:Opsen PKB JatengPenerimaan PKB Jateng
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp

Terbaru

  • Metro Park View Kota Lama Buka Lembaran Baru, Ninik Haryanti Resmi Jadi General Manager Kamis, 08 Jan 2026
  • DPRD Semarang Tanggapi Polemik Hidran Tercor di Pedurungan; Jangan Tunggu Viral Baru Kerja Kamis, 08 Jan 2026
  • Honorer Resmi Dihapus 2026, BKN Buka Peluang Daerah Ajukan Rekrutmen PPPK Isi Berita  Kamis, 08 Jan 2026
  • Pendapatan Wisata Jateng Lampaui Bali, Ahmad Luthfi Fokus Garap Wisata Ramah Muslim Kamis, 08 Jan 2026
  • Pendapatan Wisata Jateng Tertinggi Nasional, Capai Rp2,77 Triliun pada 2024 Kamis, 08 Jan 2026
  • Lonjakan Cabai Rawit Tekan Inflasi Jateng, Kota Semarang Tertinggi Sepanjang 2025 Kamis, 08 Jan 2026
  • Enam Kecamatan di Semarang Masuk Zona Merah Longsor, DPRD Desak Audit Infrastruktur Kamis, 08 Jan 2026

Berita Lainnya

Jateng

Kasus Superflu di Jateng Belum Ditemukan, Warga Diminta Terus Jaga Imunitas

Kamis, 08 Jan 2026
Jateng

Produksi Padi Jateng 2025 Tembus 11,36 Juta Ton, Tahun Ini Naik 5,5 Persen

Kamis, 08 Jan 2026
Jateng

Cerita Anak Transmigran Asal Jateng Sukses Jadi Kepala Daerah di Lampung

Kamis, 08 Jan 2026
Daerah

SPPG Masaran Gebang 4 Sragen Siap Layani 1.732 Penerima MBG dari 24 Sekolah

Kamis, 08 Jan 2026
Indoraya NewsIndoraya News
Follow US
Copyright (c) 2025 Indoraya News
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • STANDAR PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?