INDORAYA – Kebijakan penggantian sistem bagi hasil menjadi Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Jawa Tengah terbukti berdampak signifikan terhadap penerimaan daerah. Hingga November 2025, pendapatan PKB kabupaten/kota di Jateng rata-rata meningkat 38,57 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Kepala Bidang Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Badan Pendapatan Daerah Jawa Tengah, Danang Wicaksono menyebut, lonjakan tersebut sejalan dengan tujuan utama kebijakan opsen, yakni memperkuat fiskal pemerintah kabupaten/kota.
“Per November, rekap opsen PKB rata-rata kenaikannya di seluruh kabupaten/kota mencapai 38,57 persen. Dulu namanya bagi hasil, sekarang opsen. Artinya APBD kabupaten/kota naik,” ujar Danang saat ditemui di kantornya, Rabu (7/1/2026).
Secara rinci, Kota Surakarta atau Solo mencatat kenaikan tertinggi sebesar 59,20 persen, dari Rp55,15 miliar pada 2024 menjadi Rp87,80 miliar pada 2025.
“Yang tertinggi itu Kota Surakarta. Dari Rp55 miliar, sekarang Rp87,80 miliar. Naiknya 59,20 persen,” kata Danang.
Posisi kedua ditempati Kota Semarang dengan pertumbuhan 56,52 persen, dari Rp192,33 miliar menjadi Rp301,04 miliar. Capaian tinggi juga dicatat Kota Magelang sebesar 53,47 persen, Kabupaten Kudus 53,13 persen, dan Kabupaten Sukoharjo 50,12 persen.
Danang menjelaskan, mekanisme opsen membuat penerimaan pajak kini langsung masuk ke kas daerah setiap hari, berbeda dengan sistem sebelumnya yang memerlukan waktu tunggu hingga satu bulan.
“Sekarang setiap kali orang bayar pajak, sore hari uangnya sudah masuk ke kas kabupaten/kota. Kalau dulu nunggu sebulan. Ini yang kita dorong, penguatan local taxing,” jelasnya.
Ia menegaskan, kenaikan yang terjadi di seluruh daerah menunjukkan kebijakan opsen berjalan sesuai desain Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
“Tujuan undang-undang itu memang penguatan APBD kabupaten/kota. Provinsinya fungsinya koordinatif. Maka yang harus naik itu kabupatennya, dan faktanya itu terjadi,” ujarnya.
Meski tidak setinggi daerah perkotaan, seluruh 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah tetap mencatat kenaikan penerimaan. Lima daerah dengan persentase terendah hingga November 2025 adalah Kabupaten Banjarnegara 16,46 persen, Kabupaten Blora 21,46 persen, Kabupaten Wonosobo 22,08 persen, Kabupaten Purbalingga 22,37 persen, dan Kabupaten Rembang 23,40 persen.
Penerapan opsen juga dinilai mampu melindungi keuangan daerah dari fluktuasi pasar. Ketika penerimaan provinsi dari Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) mengalami penurunan, pendapatan kabupaten/kota justru meningkat.
Sebagai contoh, Kabupaten Tegal pada 2024 hanya menerima Rp29,18 miliar dari skema bagi hasil BBNKB. Pada 2025, setelah penerapan opsen, penerimaan daerah tersebut naik menjadi Rp41,54 miliar.
“Provinsinya memang turun, tapi kabupaten/kota justru naik. Ini memang yang kita dorong, penguatan kabupaten/kota supaya pembangunan bisa berjalan,” katanya.
Danang menegaskan, keputusan Jawa Tengah untuk tidak memberikan diskon opsen merupakan bagian dari strategi menjaga konsistensi kebijakan fiskal.
“Kalau didiskon duluan, undang-undangnya enggak bisa diuji. Jawa Tengah ingin membuktikan dulu bahwa kebijakan ini benar-benar memperkuat APBD kabupaten/kota,” tandasnya.


