Ad imageAd image

KPK Gelar Bimbingan Desa Antikorupsi untuk Kades di Kudus

Redaksi Indoraya
By Redaksi Indoraya 680 Views
2 Min Read
Ilustrasi antikorupsi. (Foto: Istimewa)

INDORAYA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar bimbingan teknis (Bimtek) program desa antikorupsi terhadap kepala desa di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah.

Ketua Tim Bimtek Desa Antikorupsi Kudus Direktorat Peranserta Masyarakat KPK Fries Mount Wongso, mengatakan hal itu, sebagai upaya dalam mendorong seluruh desa setempat agar belomba-lomba untuk menjadi desa antikorupsi.

“Bimtek ini rangkaian dari 29 kabupaten/kota di Jateng, dengan setiap kabupaten dipilih satu desa percontohan desa antikorupsi,” katanya, ditemui di sela-sela Bimtek Program Desa Antikorupsi di Balai Desa Jepang, Kecamatan Mejobo, Kudus, Selasa (23/5/23).

Sedangkan untuk wilayah Kabupaten Kudus, nantinya Desa Jepang akan dipilih untuk dinilai, apakah memenuhi lima kriteria dan 18 sub indikator.

Adapun lima kriteria itu, antara lain penguatan tata laksana, penguatan pengawasan, penguatan kualitas pengawasan publik, penguatan partisipasi masyarakat, dan kearifan lokal.

Dia juga mengatakan, nantinya 18 desa yang mengikuti bimbingan antikorupsi hari ini dapat berkompetisi untuk ditetapkan menjadi desa antikorupsi.

“Berawal dari desa yang bebas korupsi, diharapkan bisa menjadikan Indonesia bebas korupsi,” tuturnya.

Sementara itu, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekda Kudus Agus Budi Satriyo mengatakan, dengan adanya bimtek bersama KPK ini bertujuan untuk mewujudkan desa antikorupsi di Kudus.

Dia juga menyampakan, untuk mencapai cita-cita Indonesia bebas korupsi dimulai melalui pembentukan desa antikorupsi.

Harapannya, kata dia, seluruh pihak dapat berperan secara aktif untuk mewujudkan desa antikorupsi yang bersih, berwibawa, transparan, tidak diskriminatif, akuntabel, bebas dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme.

Share this Article
Leave a comment