INDORAYA- Usai pencabutan ijin Holywings yang berada di DKI Jakarta, sebab permasalah promosi miras dengan menyebut nama Muhammad dan Maria. Atas imbas tersebut, outlet Holywings yang ada di Kota Semarang Jawa Tengah, ikut menutup hingga batas waktu yang belum ditentukan.
Pantuan di lokasi, plang nama Holywings yang berada di kawasan kota lama sudah tidak lagi terpasang.
Tidak terlihat pula keramaian di tempat yang terletak di kawasan Kota Lama Semarang. Parkiran yang biasa dipenuhi kendaraan terlihat kosong namun ada beberapa orang security berjaga di depan pintu masuk.
Menurut Kasatpol PP Kota Semarang Fajar Purwoto bahwa Holywings yang telah tutup tersebut atas inisiatif pihak manajemen sendiri bukan karena aturan dari Pemkot Semarang.
“Jadi Holywings itu tutup karena inisiatif ownernya bukan kita yang menutup. Bukan Pemkot Semarang,” ujarnya kepada wartawan, Selasa malam (28/6/2022).
Ia menegaskan pada prinsipnya, Pemkot Semarang tidak akan melakukan tindakan jika tidak ada pelanggaran. Untuk itu, dirinya meminta kepada seluruh owner agar mentaati peraturan.
“Prinsipnya silahkan berusaha tapi tetap mematuhi aturan yang berlaku,” tegas dia.
Sementara itu, Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi menegaskan, pihaknya tidak akan segan-segan untuk menutup outle jika dalam beroperasi ditemukan pelanggaran.
“Yang di Kota Semarang sejauh ini holywing berjalan sesuai aturan yang kami tetapkan. Seandainya ada pelanggaran, pasti juga kami tindak,” imbuhnya.


