INDORAYA – Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Wilayah Jawa Tengah mengalokasikan anggaran untuk program pemberian bantuan hukum bagi masyarakat miskin pada 2023 sebesar Rp 5,2 miliar.
Kepala Kantor Kemenkumham Wilayah Jawa Tengah, Yuspahruddin dalam siaran persnya mengatakan, alokasi anggaran yang dikucurkan tahun ini mengalami peningkatan di banding tahun sebelumnya. Di mana kenaikannya mencapai Rp 3,5 miliar.
Menurutnya, anggaran tersebut disalurkan melalui organisasi bantuan hukum yang sudah terverifikasi dan terakreditasi sebagai Pemberi Bantuan Hukum Periode Tahun 2022-2024.
Ia menyebut, terdapat 60 organisasi bantuan hukum yang akan memberikan penyuluhan serta edukasi hukum ke masyarakat.
“Kita harus bersinergi dan berkolaborasi agar tidak terjadi duplikasi dalam pemberian bantuan hukum,” jelasnya.
Ia menambahkan, penyerapan anggaran pemberian bantuan hukum di wilayah Jawa Tengah ini cukup baik.
Peningkatan alokasi anggaran tahun ini, ia melanjutkan, tidak lepas dari penyerapan anggaran yang cukup baik.
Oleh sebab itu, organisasi bantuan hukum diminta untuk bekerja lebih baik serta cermat sehingga tidak muncul pemberian bantuan ganda.


