INDORAYA – Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhyono (AHY) telah memberikan 55 sertifikat tanah kepada penduduk Kampung Cikadu II, Desa Gasol, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Penyerahan sertifikat ini dilakukan dalam rangka implementasi program Reforma Agraria.
Kampung Cikadu II adalah salah satu kampung yang mengalami kerusakan akibat gempa bumi dengan magnitudo 5,8 di Kabupaten Cianjur pada tahun 2022. Program ini merupakan upaya pemulihan pasca gempa yang melibatkan berbagai pihak untuk memperbaiki kampung tersebut.
Dalam keterangan tertulisnya, AHY menyampaikan terima kasih atas kesabaran dan doa dari masyarakat.
Dia juga mengungkapkan bahwa pemerintah, melalui Kementerian ATR/BPN, bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Pemerintah Kabupaten Cianjur, ITB, Rumah Amal Salman, dan Universitas Florida dalam menjalankan program ini. Melalui kerjasama ini, berhasil dilakukan Konsolidasi Tanah.
Konsolidasi Tanah merupakan kebijakan untuk mengatur kembali kepemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah dan ruang sesuai dengan rencana tata ruang. Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk meningkatkan kualitas lingkungan dan pelestarian sumber daya alam dengan melibatkan partisipasi aktif masyarakat.
Program ini tidak hanya membantu warga memperbaiki rumah yang rusak akibat gempa, tetapi juga melakukan penataan kembali dengan membangun akses jalan, drainase, dan fasilitas umum lainnya.
Langkah ini diambil untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat dan mempermudah evakuasi dalam kasus bencana serupa. Kabupaten Cianjur terletak di atas Sesar Cugenang yang menjadi penyebab gempa pada tahun 2022.
AHY menekankan bahwa program Konsolidasi Tanah ini tidak dapat terlaksana tanpa partisipasi aktif masyarakat. Ia menyebutkan bahwa warga dengan sukarela menyumbangkan sebagian tanah mereka untuk dijadikan akses jalan dan fasilitas umum lainnya. Ini merupakan contoh nyata bagaimana kesadaran kolektif masyarakat dapat menciptakan tempat tinggal yang lebih baik.