Indoraya NewsIndoraya NewsIndoraya News
Notification Show More
Font ResizerAa
  • BERITA
    • HUKUM KRIMINAL
    • PENDIDIKAN
    • EKONOMI
    • KESEHATAN
    • PARLEMEN
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • JATENG
    • DAERAH
  • SEMARANG
  • RAGAM
    • GAYA HIDUP
    • TEKNOLOGI
    • OLAHRAGA
    • HIBURAN
    • OTOMOTIF
  • OPINI
  • KIRIM TULISAN
Cari
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • STANDAR PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
Copyright © 2023 - Indoraya News
Reading: Agus Hartono Diperiksa Kejati Jateng Selama 9 Jam, Begini Komentar dari Kuasa Hukumnya!
Font ResizerAa
Indoraya NewsIndoraya News
  • BERITA
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • JATENG
  • SEMARANG
  • RAGAM
  • OPINI
  • KIRIM TULISAN
Cari
  • BERITA
    • HUKUM KRIMINAL
    • PENDIDIKAN
    • EKONOMI
    • KESEHATAN
    • PARLEMEN
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • JATENG
    • DAERAH
  • SEMARANG
  • RAGAM
    • GAYA HIDUP
    • TEKNOLOGI
    • OLAHRAGA
    • HIBURAN
    • OTOMOTIF
  • OPINI
  • KIRIM TULISAN
Have an existing account? Sign In
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • STANDAR PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
(c) 2024 Indo Raya News
Hukum KriminalSemarang

Agus Hartono Diperiksa Kejati Jateng Selama 9 Jam, Begini Komentar dari Kuasa Hukumnya!

By Dickri Tifani
Jumat, 23 Des 2022
31 Views
Share
3 Min Read
Kuasa Hukum Agus Hartono saat keluar dari ruang pemeriksaan di Kejati Jateng, Kamis (22/12/2022) malam. (Foto:Dickri Tifani Badi/Indoraya)
SHARE

INDORAYA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah (Jateng) memeriksa seorang pengusaha Semarang, Agus Hartono (AH), tersangka kasus korupsi selama 9 jam.

Pengamatan di lokasi, seorang pengusaha Semarang tersebut menjalani pemeriksaan sejak pukul 11.00 WIB dan keluar sekitar pukul 20.30 WIB. Setelah itu, Agus Hartono dikirim ke Lapas Kedungpane.

Kuasa Hukum Agus Hartono, Kamaruddin Simanjuntak mengatakan, kliennya saat itu bersama staf pribadinya setelah keluar dari pesawat, namun tiba-tiba Agus hilang. Menurutnya, kliennya dipanggil Kejaksaan Tinggi Jateng pukul 09.00 WIB.

“Hilang saat tiba di Bandara Semarang,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (22/12/2022) malam.

Kamaruddin menyebut dirinya bersama kliennya sengaja datang hendak memenuhi panggilan dari
Kejaksaan Tinggi Jateng. Ia membawa Agus Hartono dari Jakarta pada pukul 05.00 WIB.

“Untuk apa harus diculik. Ditunggu di sini (Kejati Jateng) juga kita pasti sampai,” ungkapnya.

Kamaruddin sekaligus pengacara Brigadir J itu menduga terkait penangkapan kliennya terkesan seperti diculik. Artinya, kata dia, ada seseorang yang mempunyai dendam kepada Agus Hartono sehingga ingin mempermalukan.

“Tapi orang ini karena ada dendam akhirnya mempermalukan. Tadi juga sempat lapor ke security soal kehilangan klien saya ini,” ujarnya.

Disinggung soal kliennya mendapatkan panggilan ketiga oleh Kejati Jateng, Kamaruddin mengaku heran lantaran panggilan pertama dan kedua belum pernah ada. .

“Ini kok tiba-tiba ada surat panggilan ketiga,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jateng, Bambang Tejo mengatakan Kejaksaan Agung RI bersama Kejati Jateng telah berhasil mengamankan tersangka Agus Hartono (AH), pada Kamis (22/12/2022).

“AH diamankan karena telah dipanggil secara patut yang bersangkutan tidak hadir memenuhi panggilan penyidik, sehingga dilakukan penangkapan untuk dihadapkan kepada jaksa penyidik untuk dilakukan pemeriksaan,” jelas Bambang Tejo saat ditemui di Kejati Jateng, Kamis sore.

Bambang Tejo menjelaskan, tersangka diamankan di Jalan Bandara Ahmad Yani, Tambakharjo, Semarang Barat, Kota Semarang.

Adanya penangkapan itu, lanjutnya, AH merupakan kasus tindak pidana korupsi yakni pemberian fasilitas kredit fiktif PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk kantor cabang Semarang.

Bambang melanjutkan, tersangka itu menggunakan PT Seruni Prima Perkasa pada tahun 2017.

“Kredit tersebut pencairannya menggunakan purchase order (PO) palsu dan dipergunakan tidak sesuai tujuan kredit, dan berdasarkan hasil penghitungan kerugian keuangan negara dari BPKP Perwakilan Jawa Tengah negara dirugikan sekitar kurang lebih Rp25 miliar,” pungkasnya.

TAGGED:Bambang TejoBerita Semarang TerbaruBerita Semarang TerkiniKamaruddin SimanjuntakKepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi JatengKuasa Hukum Agus HartonoPenyidikan
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp

Terbaru

  • Banjir Semarang Masih Belum Surut, Wapim DPRD Jateng Minta Akses Kesehatan Diperkuat Rabu, 29 Okt 2025
  • Heri Londo: Nasionalisme Tak Boleh Kaku, Harus Tumbuh Bersama Zaman Rabu, 29 Okt 2025
  • Heri Pudyatmoko: Mitigasi Bencana Harus Jadi Budaya, Bukan Sekadar Reaksi Darurat Rabu, 29 Okt 2025
  • Heri Pudyatmoko: Hilirisasi Pertanian Harus Didukung Akses Logistik dan Keuangan Inklusif Rabu, 29 Okt 2025
  • 25 Kelurahan di Semarang Terendam Banjir, Wali Kota Agustina Imbau Warga Segera Mengungsi Rabu, 29 Okt 2025
  • Delapan Hari Banjir Semarang Tak Surut, Ribuan Warga Masih Terjebak Genangan Rabu, 29 Okt 2025
  • 16 Perjalanan Kereta Dibatalkan Akibat Banjir Kaligawe, Jalur Rel Masih Tergenang Rabu, 29 Okt 2025

Berita Lainnya

BeritaKesehatanPeristiwaSemarang

Banjir Semarang Masih Belum Surut, Wapim DPRD Jateng Minta Akses Kesehatan Diperkuat

Rabu, 29 Okt 2025
BeritaDaerahPeristiwaSemarang

25 Kelurahan di Semarang Terendam Banjir, Wali Kota Agustina Imbau Warga Segera Mengungsi

Rabu, 29 Okt 2025
BeritaPeristiwaSemarang

Delapan Hari Banjir Semarang Tak Surut, Ribuan Warga Masih Terjebak Genangan

Rabu, 29 Okt 2025
BeritaPeristiwaSemarang

16 Perjalanan Kereta Dibatalkan Akibat Banjir Kaligawe, Jalur Rel Masih Tergenang

Rabu, 29 Okt 2025
Indoraya NewsIndoraya News
Follow US
Copyright (c) 2025 Indoraya News
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • STANDAR PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?