INDORAYA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah (Jateng) memeriksa seorang pengusaha Semarang, Agus Hartono (AH), tersangka kasus korupsi selama 9 jam.
Pengamatan di lokasi, seorang pengusaha Semarang tersebut menjalani pemeriksaan sejak pukul 11.00 WIB dan keluar sekitar pukul 20.30 WIB. Setelah itu, Agus Hartono dikirim ke Lapas Kedungpane.
Kuasa Hukum Agus Hartono, Kamaruddin Simanjuntak mengatakan, kliennya saat itu bersama staf pribadinya setelah keluar dari pesawat, namun tiba-tiba Agus hilang. Menurutnya, kliennya dipanggil Kejaksaan Tinggi Jateng pukul 09.00 WIB.
“Hilang saat tiba di Bandara Semarang,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (22/12/2022) malam.
Kamaruddin menyebut dirinya bersama kliennya sengaja datang hendak memenuhi panggilan dari
Kejaksaan Tinggi Jateng. Ia membawa Agus Hartono dari Jakarta pada pukul 05.00 WIB.
“Untuk apa harus diculik. Ditunggu di sini (Kejati Jateng) juga kita pasti sampai,” ungkapnya.
Kamaruddin sekaligus pengacara Brigadir J itu menduga terkait penangkapan kliennya terkesan seperti diculik. Artinya, kata dia, ada seseorang yang mempunyai dendam kepada Agus Hartono sehingga ingin mempermalukan.
“Tapi orang ini karena ada dendam akhirnya mempermalukan. Tadi juga sempat lapor ke security soal kehilangan klien saya ini,” ujarnya.
Disinggung soal kliennya mendapatkan panggilan ketiga oleh Kejati Jateng, Kamaruddin mengaku heran lantaran panggilan pertama dan kedua belum pernah ada. .
“Ini kok tiba-tiba ada surat panggilan ketiga,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jateng, Bambang Tejo mengatakan Kejaksaan Agung RI bersama Kejati Jateng telah berhasil mengamankan tersangka Agus Hartono (AH), pada Kamis (22/12/2022).
“AH diamankan karena telah dipanggil secara patut yang bersangkutan tidak hadir memenuhi panggilan penyidik, sehingga dilakukan penangkapan untuk dihadapkan kepada jaksa penyidik untuk dilakukan pemeriksaan,” jelas Bambang Tejo saat ditemui di Kejati Jateng, Kamis sore.
Bambang Tejo menjelaskan, tersangka diamankan di Jalan Bandara Ahmad Yani, Tambakharjo, Semarang Barat, Kota Semarang.
Adanya penangkapan itu, lanjutnya, AH merupakan kasus tindak pidana korupsi yakni pemberian fasilitas kredit fiktif PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk kantor cabang Semarang.
Bambang melanjutkan, tersangka itu menggunakan PT Seruni Prima Perkasa pada tahun 2017.
“Kredit tersebut pencairannya menggunakan purchase order (PO) palsu dan dipergunakan tidak sesuai tujuan kredit, dan berdasarkan hasil penghitungan kerugian keuangan negara dari BPKP Perwakilan Jawa Tengah negara dirugikan sekitar kurang lebih Rp25 miliar,” pungkasnya.


