INDORAYA – Universitas Diponegoro (Undip) Semarang buka suara soal penetapan tersangka terhadap mahasiswanya dari Fakultas Hukum (FH), Chiko Radityatama Agung Putra, dalam kasus dugaan pembuatan dan penyebaran video pornografi berbasis teknologi kecerdasan buatan (AI).
Aksi ini diduga dilakukan Chiko saat masih menjadi siswa SMAN 11 Semarang dengan menjadikan siswa, guru, hingga alumni, sekolah sebagai korban pembuatan dan penyebaran video porno hasil rekayasa AI.
Direktur Jejaring Media, Komunitas, dan Komunikasi Publik Undip, Nurul Hasfi, mengaku secara pribadi belum mengetahui perkembangan terbaru kasus tersebut.
Namun ia menyebut bahwa pihak kampus dalam beberapa pekan terakhir sedang melakukan penyelidikan internal untuk menindaklanjuti kasus ini secara serius.
“Mas, saya pribadi baru tahu kabar ini. Beberapa minggu ini Undip sedang dalam proses penyelidikan internal untuk menindaklanjuti kasus ini sebaik-baiknya,” ujar Nurul saat dikonfirmasi wartawan melalui pesan WhatsApp, Selasa (11/11/2025).
Terkait kabar penetapan tersangka terhadap Chiko, Universitas Diponegoro akan melakukan koordinasi internal dan mengeluarkan sikap tegas apabila dugaan tersebut terbukti.
“Yang pasti Undip mengecam tindakan yang dilakukan pelaku,” tegas Dosen Ilmu Komunikasi Undip tersebut.
Sebelumnya, kasus yang menyeret Chiko, seorang mahasiswa Undip sekaligus alumnus SMAN 11 Semarang itu terus bergulir.
Polda Jateng resmi menetapkan Chiko sebagai tersangka setelah penyidik menggelar perkara pada Senin (10/11/2025). Ia dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Kamis (13/11/2025).
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, mengatakan, saat ini Penyidik Direktorat Reserse Siber (Ditsiber) Polda Jateng tengah melengkapi berkas untuk pemanggilan tersebut.
“Setelah mengambil keterangan 11 saksi dari siswi dan alumni, termasuk pihak sekolah dan para ahli, penyidik telah menetapkan Chiko sebagai tersangka pada Senin. Kamis depan ada pemanggilan untuk menggali keterangan lanjutan,” kata dia saat ditemui Indoraya.News di Mapolda Jateng, Selasa (11/10/2025) sore.
Meski telah ditetapkan tersangka, Artanto menyebut bahwa Chiko belum ditahan. Langkah tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik Ditsiber Polda Jateng.
“Lihat perkembangan nanti Kamis setelah pemeriksaan. Karena penyidik yang akan mengambil kesimpulan atau tindakan selanjutnya,” jelas Kabid Humas.
Ketika ditanya mengenai motif, termasuk dugaan penjualan konten porno tersebut, Artanto belum dapat memberikan keterangan lebih rinci karena Chiko belum diperiksa lebih lanjut pasca penetapan tersangka.
Dia menegaska, kasus ini akan ditangani secara transparan dan akuntabel tanpa pandang bulu, termasuk tidak mempertimbangkan latar belakang orang tua pelaku yang merupakan anggota polisi. Dalam kasus ini, Chiko dijerat dengan UU Pornografi dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Ancaman hukuman 6–12 tahun penjara, kemudian denda Rp12 miliar,” pungkas Artanto.


