INDORAYA – Kasus yang menyeret seorang mahasiswa Universitas Diponegoro (Undip) Semarang sekaligus alumnus SMAN 11 Semarang, Chiko Radityatama Agung Putra, terkait dugaan pembuatan dan penyebaran video tidak senonoh berbasis teknologi kecerdasan buatan (AI) dengan korban siswa, guru, hingga alumni sekolah tersebut, terus bergulir.
Kini, Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) resmi menetapkan Chiko sebagai tersangka. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Senin (10/11/2025).
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Chiko dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Kamis (13/11/2025) mendatang.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol. Artanto mengatakan, saat ini penyidik Direktorat Reserse Siber (Ditsiber) Polda Jateng tengah melengkapi berkas untuk pemanggilan tersebut.
“Setelah ambil keterangan 11 saksi dari siswi dan alumni, termasuk pihak sekolah dan para ahli, penyidik telah menetapkan Chiko sebagai tersangka pada Senin. Kamis depan ada pemanggilan untuk menggali keterangan lanjutan,” kata saat ditemui Indoraya.news di Mapolda Jateng, Selasa (11/10/2025) sore.
Meski telah ditetapkan tersangka, Artanto menyebut bahwa yang bersangkutan tersebut belum dilakukan penahanan oleh pihaknya. Langkah ini, sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik Ditressiber Polda Jateng.
“Liat perkembangan nanti Kamis bagaimana setelah pemeriksaan. Karena selaku penyidik, nantinya yang akan mengambil kesimpulan atau tindakan selanjutnya,” tegasnya.
Ketika ditanya motif termasuk hasil konten pornografi itu sampai dijual belikan oleh Chiko, Artano belum memberikan keterangan lebih detail. Hal ini dikarenakan Chiko belum ditahan maupun diperiksa pasca ditetapkan tersangka.
“Itu nanti akan didalami oleh penyidik,” imbuh Kabid Humas.
Pihaknya menegaskan, kasus ini akan ditangani secara transparan dan akuntabel tanpa pandang bulu atau tidak melihat latar belakang orang tua pelaku sebagai polisi. Oleh karenanya dalam kasus ini, Chiko dikenakan UU Pornografi dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Ancaman hukuman 6-12 tahun penjara, kemudian denda Rp12 miliar,” ucapnya.
Diketahui, desakan kuasa hukum para korban rekayasa konten porno berbasis aplikasi kecerdasan buatan (AI) yang meminta Chiko Radityatama Agung Putra ditetapkan sebagai tersangka, tak kunjung dilakukan oleh Polda Jawa Tengah (Jateng). Padahal, proses penyidikan sudah berjalan selama dua pekan.
“Kami berharap kasus ini bisa segera tuntas dan pelaku mendapat hukuman yang setimpal. Ini penting sebagai pembelajaran agar teknologi AI tidak disalahgunakan untuk merugikan orang lain,” tegasnya,” kata Kuasa Hukum korban, Bagas Wahyu Jati.


