Indoraya NewsIndoraya NewsIndoraya News
Notification Show More
Font ResizerAa
  • BERITA
    • HUKUM KRIMINAL
    • PENDIDIKAN
    • EKONOMI
    • KESEHATAN
    • PARLEMEN
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • JATENG
    • DAERAH
  • SEMARANG
  • RAGAM
    • GAYA HIDUP
    • TEKNOLOGI
    • OLAHRAGA
    • HIBURAN
    • OTOMOTIF
  • OPINI
  • KIRIM TULISAN
Cari
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • STANDAR PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
Copyright © 2023 - Indoraya News
Reading: Chiko Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Video Porno Rekayasa AI SMAN 11 Semarang
Font ResizerAa
Indoraya NewsIndoraya News
  • BERITA
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • JATENG
  • SEMARANG
  • RAGAM
  • OPINI
  • KIRIM TULISAN
Cari
  • BERITA
    • HUKUM KRIMINAL
    • PENDIDIKAN
    • EKONOMI
    • KESEHATAN
    • PARLEMEN
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • JATENG
    • DAERAH
  • SEMARANG
  • RAGAM
    • GAYA HIDUP
    • TEKNOLOGI
    • OLAHRAGA
    • HIBURAN
    • OTOMOTIF
  • OPINI
  • KIRIM TULISAN
Have an existing account? Sign In
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • STANDAR PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
(c) 2024 Indo Raya News
Hukum Kriminal

Chiko Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Video Porno Rekayasa AI SMAN 11 Semarang

By Dickri Tifani
Rabu, 12 Nov 2025
245 Views
Share
3 Min Read
Chiko Radityatama Agung Putra, alumnus SMAN 11 Semarang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jateng atas kasus penyebaran konten video pornografi rekayasa AI. (Foto: tangkapan layar instagram @sman11semarang.official)
SHARE

INDORAYA – Kasus yang menyeret seorang mahasiswa Universitas Diponegoro (Undip) Semarang sekaligus alumnus SMAN 11 Semarang, Chiko Radityatama Agung Putra, terkait dugaan pembuatan dan penyebaran video tidak senonoh berbasis teknologi kecerdasan buatan (AI) dengan korban siswa, guru, hingga alumni sekolah tersebut, terus bergulir.

Kini, Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) resmi menetapkan Chiko sebagai tersangka. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Senin (10/11/2025).

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Chiko dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Kamis (13/11/2025) mendatang.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol. Artanto mengatakan, saat ini penyidik Direktorat Reserse Siber (Ditsiber) Polda Jateng tengah melengkapi berkas untuk pemanggilan tersebut.

“Setelah ambil keterangan 11 saksi dari siswi dan alumni, termasuk pihak sekolah dan para ahli, penyidik telah menetapkan Chiko sebagai tersangka pada Senin. Kamis depan ada pemanggilan untuk menggali keterangan lanjutan,” kata saat ditemui Indoraya.news di Mapolda Jateng, Selasa (11/10/2025) sore.

Meski telah ditetapkan tersangka, Artanto menyebut bahwa yang bersangkutan tersebut belum dilakukan penahanan oleh pihaknya. Langkah ini, sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik Ditressiber Polda Jateng.

“Liat perkembangan nanti Kamis bagaimana setelah pemeriksaan. Karena selaku penyidik, nantinya yang akan mengambil kesimpulan atau tindakan selanjutnya,” tegasnya.

Ketika ditanya motif termasuk hasil konten pornografi itu sampai dijual belikan oleh Chiko, Artano belum memberikan keterangan lebih detail. Hal ini dikarenakan Chiko belum ditahan maupun diperiksa pasca ditetapkan tersangka.

“Itu nanti akan didalami oleh penyidik,” imbuh Kabid Humas.

Pihaknya menegaskan, kasus ini akan ditangani secara transparan dan akuntabel tanpa pandang bulu atau tidak melihat latar belakang orang tua pelaku sebagai polisi. Oleh karenanya dalam kasus ini, Chiko dikenakan UU Pornografi dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Ancaman hukuman 6-12 tahun penjara, kemudian denda Rp12 miliar,” ucapnya.

Diketahui, desakan kuasa hukum para korban rekayasa konten porno berbasis aplikasi kecerdasan buatan (AI) yang meminta Chiko Radityatama Agung Putra ditetapkan sebagai tersangka, tak kunjung dilakukan oleh Polda Jawa Tengah (Jateng). Padahal, proses penyidikan sudah berjalan selama dua pekan.

“Kami berharap kasus ini bisa segera tuntas dan pelaku mendapat hukuman yang setimpal. Ini penting sebagai pembelajaran agar teknologi AI tidak disalahgunakan untuk merugikan orang lain,” tegasnya,” kata Kuasa Hukum korban, Bagas Wahyu Jati.

TAGGED:Chiko SMAN 11 SemarangChiko tersangka video pornografi AIKasus Video AI Chiko Radityama
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp

Terbaru

  • Dinkes: Kasus Leptospirosis di Jateng Tembus 685, 108 Orang Meninggal Kamis, 13 Nov 2025
  • Komisi C DPRD Jateng Optimistis Unit Usaha PT JTAB Mampu Suntik PAD Kamis, 13 Nov 2025
  • Karya Riset 3 Peneliti Undip Berhasil Raih Penghargaan dari Pemprov Jateng Kamis, 13 Nov 2025
  • 45 Bangunan Pesantren di Pekalongan Tak Berizin, Pemkot Minta Izin Segera Diurus Kamis, 13 Nov 2025
  • Gunung Pegat Wonogiri Rawan Bencana, Ratusan Relawan Kerja Bakti Bersihkan Jalur Kamis, 13 Nov 2025
  • Senyum Lebar Ratusan Warga Kendal dan Demak Terima Bantuan Becak Listrik dari Prabowo Kamis, 13 Nov 2025
  • Berkontribusi Tingkatkan Layanan PAUD Jateng, Nawal Yasin Raih Penghargaan dari Kemendikdasmen Kamis, 13 Nov 2025

Berita Lainnya

Hukum Kriminal

Tiga Tersangka Korupsi BBM Mobil Sampah di Medan, Termasuk Mantan Camat

Kamis, 13 Nov 2025
Hukum Kriminal

Undip Buka Suara Soal Chiko Jadi Tersangka Kasus Video Porno Hasil Rekayasa AI

Rabu, 12 Nov 2025
Hukum Kriminal

Hamil Lima Bulan, Difabel di Kendal Diduga Jadi Korban Perangkat Desa Curugsewu

Selasa, 04 Nov 2025
Hukum Kriminal

Tuntutan Warga Pati Soal Pembebasan 2 Tersangka Pemakzulan Bupati Sudewo Ditampung Polda Jateng

Selasa, 04 Nov 2025
Indoraya NewsIndoraya News
Follow US
Copyright (c) 2025 Indoraya News
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • STANDAR PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?