INDORAYA – Menjelang penetapan upah minimum provinsi (UMP) pada bulan November mendatang, Gubernur Jateng Ahmad Luthfi mengumpulkan Dewan Pengupahan, Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit, dan Satuan Tugas (Satgas) Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Pertemuan di Kantor Gubernur Jateng, Selasa (28/10/2025) tersebut untuk melakukan dialog, konsolidasi, serta menyerap aspirasi dari buruh dan pengusaha sebelum pembahasan dan penetapan UMP Jawa Tengah.
Dalam kesempatan itu, Luthfi menyatakan, regulasi mengenai upah minimum hingga kini belum terbit dari pemerintah pusat. Pihaknya masih membangun kekompakkan di antara unsur-unsur tersebut.
“Nanti saat regulasi dari pemerintah turun baru kita bahas secara detail,” kata Luthfi.
Ia menjelaskan, dialog tersebut merupakan komunikasi dari berbagai arah, mulai dari buruh, pengusaha, akademisi, dan pemerintah, agar memiliki pemahaman yang sama. Dengan begitu, tidak ada sumbatan-sumbatan informasi.
Setelah pertemuan itu ia akan melakukan dialog secara parsial dengan perwakilan buruh atau pekerja, pengusaha, dan akademisi guna menjaring aspirasi terkait formula dan penetapan upah minimum.
“Jadi perlu menyamakan persepsi. Jangan sampai buruh, pengusaha, dan pemerintah ada dikotomi yang merugikan kedua belah pihak (buruh dan pengusaha),” jelasnya saat memberikan arahan.
Dikatakannya, investasi di Jateng terus menggeliat. Realisasi investasi hingga triwulan III 2025 sudah menyentuh Rp66 triliun. Di mana 65 persennya merupakan penanaman modal asing (PMA), sisanya adalah penanaman modal dalam negeri (PMDN).
“Iklim investasi di Jateng ini golnya adalah kesejahteraan masyarakat,” kata mantan Kapolda Jateng tersebut.
Ketua Asosiasi Pengusha Indonesia (Apindo) Jateng, Frans Kongi menilai, Jawa Tengah sangat strategis untuk investasi. Tidak hanya dukungan pemerintah dengan kawasan industri yang ada, tetapi juga karena upah minimum yang kompetitif.
“Saya setuju dengan Gubernur bahwa upah kita itu kompetitif,” kata dia.
DI tempat yang sama, Perwakilan buruh Nanang Setyono mengatakan, dalam formula penetapan upah harus benar-benar berdasarkan pada kebutuhan hidup layak (KHL).
Berdasarkan survei, ada sekitar 69 item yang terdapat dalam KHL. Maka dari itu, ia berharap data mengenai KHL itu harus benar-benar mencerminkan apa yang dibutuhkan ,untuk meningkatkan kesejahteraan buruh atau pekerja.


