Indoraya NewsIndoraya NewsIndoraya News
Notification Show More
Font ResizerAa
  • BERITA
    • HUKUM KRIMINAL
    • PENDIDIKAN
    • EKONOMI
    • KESEHATAN
    • PARLEMEN
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • JATENG
    • DAERAH
  • SEMARANG
  • RAGAM
    • GAYA HIDUP
    • TEKNOLOGI
    • OLAHRAGA
    • HIBURAN
    • OTOMOTIF
  • OPINI
  • KIRIM TULISAN
Cari
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • STANDAR PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
Copyright © 2023 - Indoraya News
Reading: Mahasiswi di Kudus Jual Video Porno Dirinya untuk Judol hingga Biaya Perawatan
Font ResizerAa
Indoraya NewsIndoraya News
  • BERITA
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • JATENG
  • SEMARANG
  • RAGAM
  • OPINI
  • KIRIM TULISAN
Cari
  • BERITA
    • HUKUM KRIMINAL
    • PENDIDIKAN
    • EKONOMI
    • KESEHATAN
    • PARLEMEN
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • JATENG
    • DAERAH
  • SEMARANG
  • RAGAM
    • GAYA HIDUP
    • TEKNOLOGI
    • OLAHRAGA
    • HIBURAN
    • OTOMOTIF
  • OPINI
  • KIRIM TULISAN
Have an existing account? Sign In
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • STANDAR PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
(c) 2024 Indo Raya News
DaerahHukum Kriminal

Mahasiswi di Kudus Jual Video Porno Dirinya untuk Judol hingga Biaya Perawatan

By Redaksi Indoraya
Minggu, 08 Des 2024
Share
2 Min Read
Polres Kudus Tangkap Mahasiswi Jual Video Porno Dirinya Lawan 3 Pria. (Foto: Istimewa)
SHARE

INDORAYA – Seorang mahasiswi di Kudus, Jawa Tengah (Jateng), ditangkap polisi setelah membuat dan menjual video syur bersama tiga pria melalui media sosial. Keuntungan yang diperoleh, yang mencapai jutaan rupiah, digunakan untuk berj#d1 online dan keperluan pribadi lainnya.

DM (24 tahun), warga Demak, Jawa Tengah (Jateng), tampak pasrah saat digiring oleh Satreskrim Polres Kudus dalam gelar perkara pada Jumat (6/12/2024). DM, yang mengaku sebagai mahasiswi di Jawa Timur, ditangkap setelah terbukti terlibat dalam pembuatan video syur bersama tiga pria di sebuah kontrakan di Ngembalrejo, Kudus. Video tersebut kemudian dijual melalui platform media sosial.

“Pelaku kami temukan beberapa video syur yang dibuat oleh dirinya dan beberapa teman prianya,” ungkap Kapolres Kudus, AKBP Ronni Bonic.

Polisi menjelaskan bahwa DM menjual video syur tersebut lewat akun media sosial pribadinya dengan cuplikan berdurasi beberapa detik, yang berhasil menarik perhatian pengguna lain untuk membeli video lengkapnya.

Harga yang dipatok bervariasi antara Rp 50.000 hingga Rp 500.000, tergantung durasi video. Dari penjualan itu, DM meraih keuntungan hingga jutaan rupiah.

“Video ini dijual oleh DM melalui online, terkadang melalui story WhatsApp. DM mem-posting video di story WhatsApp-nya, yang kemudian mengundang minat beberapa orang dalam grup atau kontaknya untuk membeli video tersebut. Setiap cuplikan video biasanya hanya berdurasi tiga hingga empat detik,” jelas AKBP Ronni Bonic.

Awalnya, video-video tersebut dibuat hanya untuk keperluan pribadi, namun tanpa sepengetahuan teman-temannya, DM menjual video tersebut. Tersangka mengaku telah membuat video syur dua kali, dan hasil dari penjualannya digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, termasuk untuk perawatan dan berj#d1 online.

“Saya membuat video dua kali. Mereka teman-teman saya, kenal biasa. Saya jual untuk kebutuhan sehari-hari, perawatan, dan j#d1 online,” ujar DM.

Atas perbuatannya, DM mahasiswi di Kudus yang terjerat kasus video syur, dijerat Pasal 45 ayat (1) juncto 27 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. DM terancam hukuman 6 tahun penjara.

 

TAGGED:Mahasiswi di Kudus Jual Video Porno
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp

Terbaru

  • Mensesneg Tegaskan Indonesia Dahulukan Ketahanan Pangan, Permintaan Impor Beras Malaysia Belum Dipenuhi Rabu, 07 Jan 2026
  • Taman Abdulrahman Saleh Resmi Dibuka, Pemkot Semarang Perkuat Komitmen Kota Layak Anak Rabu, 07 Jan 2026
  • Warner Bros Discovery Tetap Pilih Netflix, Tolak Akuisisi Paramount Skydance Rabu, 07 Jan 2026
  • Praktik Love Scamming di Yogyakarta Terbongkar, Sindikat Aplikasi Kencan Raup Rp30 Miliar per Bulan Rabu, 07 Jan 2026
  • Fenomena Deepfake Jadi Perhatian Serius, Polri Tegaskan Edit Foto Porno Pakai AI Bisa Dipidana Rabu, 07 Jan 2026
  • Sidang Eksepsi AMPB di PN Pati, Teguh Istianto Nilai Kasusnya Dikriminalisasi Rabu, 07 Jan 2026
  • Era Baru Untag Semarang: Prof. Suparjo Tancap Gas, Buka Prodi Baru hingga Bidik Mahasiswa Asing Rabu, 07 Jan 2026

Berita Lainnya

Hukum Kriminal

Praktik Love Scamming di Yogyakarta Terbongkar, Sindikat Aplikasi Kencan Raup Rp30 Miliar per Bulan

Rabu, 07 Jan 2026
Hukum Kriminal

Restorative Justice dalam KUHAP Baru Disorot, Menkum: Tak Berlaku Sembarangan

Rabu, 07 Jan 2026
Daerah

2,8 Juta Orang Berwisata di Rembang Sepanjang 2025, Naik 5,15 Persen

Selasa, 06 Jan 2026
Hukum Kriminal

Didakwa Rugikan Negara Rp180 Miliar di Kasus Sritex, Mantan Pejabat Bank DKI Tegas Membantah

Selasa, 06 Jan 2026
Indoraya NewsIndoraya News
Follow US
Copyright (c) 2025 Indoraya News
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • STANDAR PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?