Ad imageAd image

3 Sopir Truk Pertamina Gelapkan 315 Liter BBM Pertalite

Redaksi Indoraya
By Redaksi Indoraya 1.1k Views
2 Min Read
Ilustrasi truk pertamina (Istimewa)

INDORAYA – Tiga sopir truk tangki BBM Pertamina melakukan aksi “kencing” atau menggelapkan BBM bersubsidi jenis Pertalite sebanyak 315 liter saat berada di kapal fery penyeberangan Balikpapan – Penajam Paser Utara.

Polisi telah menangkap pelaku sekaligus tersangka lainnya yang berperan sebagai pembeli BBM bersubsidi ilegal tersebut. Empat tersangka terdiri dari tiga orang sopir truk tangki BBM milik Pertamina Patra Niaga, yakni Yoyok (35 tahun), Irwan (38), dan Gusti (45), serta Sopianur (23) yang berperan sebagai penadah.

Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yusu Sutedjo mengatakan keempat tersangka itu tertangkap tangan saat tengah “kencing” atau memindahkan BBM bersubsidi jenis pertalite dari truk tangki pertamina ke dalam jerigen.

Dari aksinya itu, maka isi dari truk tangki yang membawa muatan 10.000 liter bbm bersubsidi jenis Pertalite itu pun menjadi berkurang, sehingga merugikan Pihak Pertamina serta para pengelola SPBU.

“Jadi modusnya mereka itu istilahnya “kencing” ya, jadi saat mereka dalam perjalanan mendistribusikan BBM bersubsidi jenis Pertalite, mereka sengaja memindahkan sedikit BBM dari muatan truk tangki itu ke dalam jerigen untuk kemudian mereka jual kembali,” kata Kombes Pol Yusuf Sutedjo, Senin (06/03/2023).

Menurutnya, dari hasil pemeriksaan para tersangka, diketahui BBM bersubsidi hasil “kencing” dari truk tangki itu dijual ke penadah seharga Rp 9.000 per liter. Sedangkan, oleh pihak penadah, rencananya akan dijual kembali secara eceran seharga Rp 11.000 per liter.

“Jadi mereka ini semuanya sama modusnya, karena BBM bersubsidi yang hasil “kencing” dari truk tangki Pertamina itu, dijual ke penadah seharga Rp 9.000 per liter, terus oleh penadah dijual secara eceran seharga Rp 11.000 per liter,” imbuhnya.

Akibat ulahnya itu, para tersangka pun dijerat polisi dengan pasal 55 Perppu Nomor 22 tahun 2022 tentang migas dengan ancaman hukuman pidana penjara 6 tahun dan denda Rp 60 milyar.

Share this Article
Leave a comment