INDORAYA – Balai Pelayanan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Jawa Tengah (Jateng) meminta masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap tawaran kerja ke Kamboja.
Pasalnya, BP3MI Jawa Tengah mencatat sudah ada warga yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) akibat penempatan ilegal di Kamboja.
Kepala BP3MI Jawa Tengah, Pujiono, mengingatkan, berbagai tawaran pekerjaan ke luar negeri yang menjanjikan proses cepat dan mudah berpotensi besar menjerumuskan masyarakat pada jeratan penempatan ilegal dan eksploitasi.
Peringatan ini menindaklanjuti arahan Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Muhtarudin, yang menegaskan bahwa Kamboja bukan negara penempatan resmi bagi pekerja migran Indonesia.
“Kamboja bukan negara penempatan resmi. WNI yang berangkat ke sana tanpa prosedur resmi sangat rawan menjadi korban eksploitasi karena tidak ada kontrak kerja dan tidak ada jaminan perlindungan,” ujarnya, dalam keterangan pers yang diterima.
Fenomena bujukan kerja ke Kamboja semakin marak melalui iklan media sosial maupun ajakan perorangan. Banyak pekerja dijanjikan gaji besar, namun justru dipaksa bekerja pada jaringan penipuan siber (online scamming).
Sepanjang triwulan II/2025, KBRI Phnom Penh telah menangani 1.445 WNI bermasalah, terdiri dari 260 kasus umum dan 1.185 kasus online scam. Angka tersebut meningkat 21,94 persen dibanding triwulan I/2024 yang tercatat 1.059 kasus.
BP3MI Jateng mencatat sudah ada warga Jawa Tengah yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) akibat penempatan ilegal di Kamboja.
Pujiono menjelaskan, kemudahan akses ke Kamboja melalui jalur turis membuat banyak orang terjebak dengan iming-iming proses cepat tanpa prosedur resmi.
Jika sebelumnya banyak yang berangkat melalui negara transit seperti Singapura atau Filipina, kini sebagian besar terbang langsung ke Kamboja. Hal ini membuat alasan ketidaktahuan menjadi semakin tidak relevan.
Saat ini pemerintah terus memperkuat upaya pencegahan penempatan unprosedural dengan menggandeng berbagai instansi seperti Kementerian Luar Negeri, kepolisian, imigrasi, pemerintah daerah, hingga KBRI di negara tujuan.
BP3MI Jateng mengajak seluruh masyarakat untuk lebih cerdas dan berhati-hati dalam menerima tawaran kerja luar negeri, demi terhindar dari praktik TPPO dan eksploitasi tenaga kerja.


