INDORAYA – Pemerintah Republik Indonesia secara resmi menetapkan 14 Desember sebagai Hari Sejarah Nasional melalui Keputusan Menteri Kebudayaan RI Nomor 206/M/2025 yang ditandatangani pada 8 Desember 2025. Penetapan ini menjadi langkah strategis negara dalam memperkuat pemahaman sejarah bangsa yang berakar pada perspektif Indonesia-sentris.
Penetapan Hari Sejarah Nasional tersebut merupakan tindak lanjut dari usulan Masyarakat Sejarawan Indonesia (MSI), organisasi profesi yang menaungi sejarawan, akademisi, peneliti, pendidik sejarah, serta pemerhati sejarah di Tanah Air. MSI sendiri berdiri di Yogyakarta pada 29 Agustus 1970 dan dikenal aktif mendorong pengembangan ilmu sejarah, pendidikan sejarah, serta peningkatan kesadaran sejarah publik.
Menteri Kebudayaan RI, Fadli Zon, menegaskan bahwa penetapan Hari Sejarah Nasional tidak hanya bersifat simbolik, tetapi juga menjadi bagian dari upaya kolektif membangun cara pandang sejarah yang berpusat pada pengalaman bangsa Indonesia. Menurutnya, kebijakan ini sekaligus memperkuat identitas nasional dan memori kolektif masyarakat.
“Penetapan Hari Sejarah merujuk pada peristiwa Seminar Sejarah Nasional yang berlangsung pada 14-17 Desember 1957 di Universitas Gadjah Mada. Pada masa itu, Indonesia yang baru merdeka tengah melakukan konsolidasi nasional sekaligus mulai menuliskan sejarahnya sendiri dengan perspektif Indonesia-sentris,” ujar Fadli dalam keterangannya, Senin (15/12/2025).
Pernyataan tersebut disampaikan Fadli Zon saat Soft Launching Buku Sejarah Indonesia: Dinamika Kebangsaan dalam Arus Global, Minggu (14/12). Tanggal 14 Desember dipilih karena memiliki nilai historis yang kuat dalam perjalanan historiografi nasional.
Pada 14–18 Desember 1957, Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, menjadi tuan rumah Seminar Sejarah Indonesia pertama. Forum tersebut menjadi titik awal kesadaran para sejarawan nasional untuk melepaskan penulisan sejarah dari sudut pandang kolonial dan menggantinya dengan pendekatan Indonesia-sentris.
Kesadaran historiografis itu kemudian berkembang dalam berbagai diskursus akademik nasional dan melahirkan karya monumental Sejarah Nasional Indonesia sebanyak enam jilid yang terbit pada 1975. Buku tersebut hingga kini menjadi rujukan utama penulisan sejarah nasional dan mencerminkan komitmen bangsa Indonesia dalam menyusun narasi sejarah secara mandiri dan ilmiah.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pelindungan Kebudayaan dan Tradisi, Restu Gunawan, menekankan bahwa penguatan kesadaran sejarah harus dibarengi dengan penguatan kelembagaan dan simbol kebangsaan.
“Sejarah adalah fondasi. Kehilangan sejarah berarti kehilangan arah kebangsaan. Penetapan Hari Sejarah merupakan bentuk kehadiran negara dalam menjaga memori kolektif bangsa,” papar Restu.


