INDORAYA – Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan, Jawa Tengah, melakukan deklarasi pengurangan sampah, terutama sampah plastik kepada masyarakat.
Wali Kota Pekalongan Afzan Arslan Djunaid, mengatakan pihaknya telah melakukan berbagai upaya untuk mengatasi penumpukan sampah. Pasalnya, Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Degayu Pekalongan saat ini telah kelebihan muatan.
“Oleh karena itu melalui deklarasi pengurangan sampah maka masalah polusi plastik yang sudah mencapai 29 ton di tempat pembuangan akhir dapat dihentikan,” kata dia, di Pekalongan, Rabu (28/6/23).
Menurut Afzan, seluruh upaya yang dilakukan pemerintah akan sulit diimplementasikan tanpa adanya kesadaran dan dukungan dari masyarakat.
“Akan tetapi, dengan adanya deklarasi ini, semoga komitmen pengurangan sampah ini masyarakat bisa mengolah dan memilah sampah,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Pekalongan Joko Purnomo mengatakan pihaknya akan membuat surat edaran Wali Kota Pekalongan untuk menindaklanjuti dan mengoptimalkan deklarasi tersebut.
Kata Joko, pihaknya akan mengumpulkan organisasi perangkat daerah untuk mengatur jadwal donasi sampah dan apabila sudah terkumpul akan dibawa Bank Sampah Induk Kota Pekalongan.
Joko juga mengatakan, pihaknya telah memberi bantuan 44 gerobak sampah dari 79 gerobak kepada masyarakat. Sedangkan, 5 gerobak masih dalam proses, lalu sisanya proses tahapan pokok pikiran.
“Kami berharap dengan mengoptimalkan langkah ini sampah tidak dibuang ke sungai, jalan, atau sembarang tempat namun bisa dibuang ke kontainer,” tutur dia.


