Indoraya NewsIndoraya NewsIndoraya News
Notification Show More
Font ResizerAa
  • BERITA
    • HUKUM KRIMINAL
    • PENDIDIKAN
    • EKONOMI
    • KESEHATAN
    • PARLEMEN
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • JATENG
    • DAERAH
  • SEMARANG
  • RAGAM
    • GAYA HIDUP
    • TEKNOLOGI
    • OLAHRAGA
    • HIBURAN
    • OTOMOTIF
  • OPINI
  • KIRIM TULISAN
Cari
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • STANDAR PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
Copyright © 2023 - Indoraya News
Reading: Sidang Korupsi, Terdakwa Bupati Pemalang Bayar Sewa Apartemen Perempuan Rp11 Juta per Bulan
Font ResizerAa
Indoraya NewsIndoraya News
  • BERITA
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • JATENG
  • SEMARANG
  • RAGAM
  • OPINI
  • KIRIM TULISAN
Cari
  • BERITA
    • HUKUM KRIMINAL
    • PENDIDIKAN
    • EKONOMI
    • KESEHATAN
    • PARLEMEN
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • JATENG
    • DAERAH
  • SEMARANG
  • RAGAM
    • GAYA HIDUP
    • TEKNOLOGI
    • OLAHRAGA
    • HIBURAN
    • OTOMOTIF
  • OPINI
  • KIRIM TULISAN
Have an existing account? Sign In
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • STANDAR PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
(c) 2024 Indo Raya News
DaerahHukum Kriminal

Sidang Korupsi, Terdakwa Bupati Pemalang Bayar Sewa Apartemen Perempuan Rp11 Juta per Bulan

By Redaksi Indoraya
Selasa, 07 Mar 2023
33 Views
Share
1 Min Read
sidang korupsi Bupati Nonaktif Pemalang, Mukti Agung Wibowo. (Foto: Istimewa)
SHARE

INDORAYA – Dalam sidang korupsi Bupati Nonaktif Pemalang, Mukti Agung Wibowo diungkapkan terdakwa membiayai sewa apartemen seorang perempuan muda di Jakarta mencapai Rp11 juta per bulan.

Hal tersebut diungkapkan saksi yang diduga calon istri terdakwa bernama Kathlin Ikaliana dalam sidang kasus dugaan jual beli jabatan di Pemerintah Kabupaten Pemalang di Pengadilan Tipikor Semarang.

Dalam keterangannya, saksi mengaku menerima uang dari Mukti Agung Wibowo dengan total sekitar Rp60 juta melalui transfer maupun tunai.

“Semua untuk kepentingan pribadi saya,” kata saksi dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Bambang Setyo Widjanarko, Senin (06/03/2023).

Dari jumlah uang tersebut, kata dia, sekitar Rp22 juta digunakan untuk menyewa apartemen selama dua bulan di tahun 2022.

“Sewanya Rp11 juta per bulan. Hanya diberi untuk dua bulan,” katanya.

Kemudian, saksi mengaku sering mengikuti perjalanan dinas Bupati Mukti Agung ke luar daerah seperti Bali dan Bandung.

Sebelumnya, Bupati Pemalang nonaktif Mukti Agung Wibowo didakwa menerima suap dan gratifikasi terkait promosi dan mutasi jabatan di lingkungan pemerintah daerah tersebut yang totalnya mencapai Rp7,57 miliar.

Sidang digelar secara hibrida di mana terdakwa Mukti Agung Wibowo menjalani persidangan dari ruang tahanan KPK di Jakarta.

TAGGED:Jual Beli JabatanMukti Agung Wibowosidang korupsi Bupati Nonaktif Pemalang
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp

Terbaru

  • Meski Logistik Tipis, Petugas Pompa Air Jateng Tak Menyerah Hadapi Banjir Kaligawe Jumat, 31 Okt 2025
  • Petugas Dishub Jateng Bantu Evakuasi Truk Terperosok dan Angkut Warga Terdampak Banjir Kaligawe Jumat, 31 Okt 2025
  • Tangani Stunting dan TBC, Gubernur Luthfi Dorong Program Speling Jangkau Desa Jumat, 31 Okt 2025
  • Pemprov Jateng dan Dubes Pakistan Jajaki Kerja Sama Pendidikan, Kesehatan, dan Investasi Kopi Jumat, 31 Okt 2025
  • 9 Atlet Taekwondo Kota Semarang Siap Tampilkan Performa Terbaik di Popnas 2025 Jumat, 31 Okt 2025
  • Waspada Perdagangan Orang, Warga Jateng Jangan Terbujuk Tawaran Kerja ke Kamboja Jumat, 31 Okt 2025
  • Riset Pakar Ilmu Fisika Undip Olah Air Limbah Industri Menjadi Air Higienis Jumat, 31 Okt 2025

Berita Lainnya

DaerahEkonomiJatengTeknologi

Heri Pudyatmoko: Hilirisasi Pertanian Harus Didukung Akses Logistik dan Keuangan Inklusif

Rabu, 29 Okt 2025
BeritaDaerahPeristiwaSemarang

25 Kelurahan di Semarang Terendam Banjir, Wali Kota Agustina Imbau Warga Segera Mengungsi

Rabu, 29 Okt 2025
DaerahEkonomiJateng

Heri Pudyatmoko Dorong Pemda dan Petani Kolaborasi Wujudkan Agroindustri Daerah yang Mandiri

Senin, 27 Okt 2025
BeritaDaerahJatengPeristiwa

Penanganan Banjir Sayung, Pemprov Jateng Bersama Kementerian PU Kebut Sodetan Sungai

Senin, 27 Okt 2025
Indoraya NewsIndoraya News
Follow US
Copyright (c) 2025 Indoraya News
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • STANDAR PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?