INDORAYA – Dalam sidang korupsi Bupati Nonaktif Pemalang, Mukti Agung Wibowo diungkapkan terdakwa membiayai sewa apartemen seorang perempuan muda di Jakarta mencapai Rp11 juta per bulan.
Hal tersebut diungkapkan saksi yang diduga calon istri terdakwa bernama Kathlin Ikaliana dalam sidang kasus dugaan jual beli jabatan di Pemerintah Kabupaten Pemalang di Pengadilan Tipikor Semarang.
Dalam keterangannya, saksi mengaku menerima uang dari Mukti Agung Wibowo dengan total sekitar Rp60 juta melalui transfer maupun tunai.
“Semua untuk kepentingan pribadi saya,” kata saksi dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Bambang Setyo Widjanarko, Senin (06/03/2023).
Dari jumlah uang tersebut, kata dia, sekitar Rp22 juta digunakan untuk menyewa apartemen selama dua bulan di tahun 2022.
“Sewanya Rp11 juta per bulan. Hanya diberi untuk dua bulan,” katanya.
Kemudian, saksi mengaku sering mengikuti perjalanan dinas Bupati Mukti Agung ke luar daerah seperti Bali dan Bandung.
Sebelumnya, Bupati Pemalang nonaktif Mukti Agung Wibowo didakwa menerima suap dan gratifikasi terkait promosi dan mutasi jabatan di lingkungan pemerintah daerah tersebut yang totalnya mencapai Rp7,57 miliar.
Sidang digelar secara hibrida di mana terdakwa Mukti Agung Wibowo menjalani persidangan dari ruang tahanan KPK di Jakarta.


