Ad imageAd image

Prabowo Sahkan Lima UU Kerja Sama Bidang Pertahanan

Redaksi Indoraya
By Redaksi Indoraya 18 Views
2 Min Read
Presiden Prabowo Subianto. (Foto: Istimewa)

INDORAYA – Presiden RI Prabowo Subianto telah mengesahkan lima Undang-Undang yang mengatur kerja sama di bidang pertahanan dengan negara-negara sahabat.

Lima UU tersebut mencakup kerja sama dengan India, Brasil, Persatuan Emirat Arab, Kamboja, dan Perancis.

Pengesahan dilakukan di Jakarta pada 28 Oktober 2024, dan diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi pada hari yang sama.

Berdasarkan salinan UU yang dipantau dalam laman jdih.setneg.go.id di Jakarta lima UU tersebut yaitu Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2024 tentang Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik India Mengenai Kerja Sama Dalam Bidang Pertahanan.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2024 tentang Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Federatif Brasil tentang Kerja Sama Terkait Pertahanan.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 69 Tahun 2024 tentang Pengesahan Memorandum Saling Pengertian Antara Kementerian Pertahanan Republik Indonesia dan Kementerian Pertahanan Persatuan Emirat Arab Mengenai Kerja Sama di Bidang Pertahanan.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2024 tentang Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Kamboja tentang Kerja Sama di Bidang Pertahanan.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2024 tentang Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Perancis tentang Kerja Sama di Bidang Pertahanan.

Sebelumnya, pada akhir September, Rapat Paripurna DPR RI menyetujui lima RUU tentang ratifikasi perjanjian internasional di bidang pertahanan menjadi undang-undang.

Ketua Komisi I DPR saat itu, Meutya Hafid, menjelaskan bahwa kerja sama internasional di bidang pertahanan bertujuan untuk meminimalkan potensi ancaman dan meningkatkan kemampuan industri pertahanan suatu negara serta sebagai bentuk diplomasi pertahanan.

“Wujud dari diplomasi pertahanan tersebut adalah terjadinya kerja sama di bidang pertahanan dengan negara-negara sahabat, yaitu India, Perancis, Uni Emirat Arab, Kamboja, dan Brasil,” ucap politikus Golkar yang kini menjadi Menteri Komunikasi Digital (Menkomdigi) di kabinet Prabowo-Gibran.

Komisi I DPR berharap ratifikasi kerja sama ini dapat memperkuat hubungan pertahanan antara kedua negara berdasarkan prinsip saling menguntungkan dan menghormati kedaulatan serta integritas wilayah.

Share This Article
Leave a Comment