Ad imageAd image

Polisi Tangkap Karyawan BUMN Polres Tebing Tinggi Soal Narkoba

Redaksi Indoraya
By Redaksi Indoraya 791 Views
2 Min Read
Ilustrasi narkoba. (Foto: Istimewa)

INDORAYA – Satuan Reserse Narkoba (Resnarkoba) Polres Tebing Tinggi, Sumatera Utara menangkap seorang karyawan BUMN berinisial LA (44) karena narkoba.

Awalnya, polisi menangkap seseorang berinisial K di Jalan H. Djuanda, Kelurahan Karya Jaya, Kecamatan Rambutan, Kota Tebing Tinggi pada Jumat (9/6) sekitar pukul 12.00 WIB.

Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Ariyanto mengungkapkan sejumlah barang bukti berhasil diamankan petugas, di antaranya satu bungkus kertas warna putih yang di dalamnya berisi biji, ranting, dan daun kering diduga narkotika jenis ganja dengan berat kotor (bruto) 2,41 gram dan berat bersih (Netto) 0,65 gram.

BACA JUGA:   Ancam Masa Depan Bangsa, Polres Kudus Ajak Masyarakat Perangi Penyalahgunaan Narkoba

Lalu tiga bungkus klip plastik transparan berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu.

“Kemudian satu buah kaca pyrex, tiga buah pipet plastik dan satu buah tutup botol plastik, satu handphone Android warna hitam merek Samsung, dan satu unit handphone merek Nokia warna hitam,” katanya.

“Tiga bungkus klip plastik transparan berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu diterimanya dari LA,” lanjut dia.

Setelah dilakukan pemeriksaan, polisi berhasil menangkap LA. Pelaku itu pun diamankan di Desa Bandar Betsy I, Kabupaten Simalungun.

BACA JUGA:   Teddy Minasaha Resmi Dituntut Hukuman Mati dan Tidak Ada Hal yang Meringankan

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Subs Pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Share this Article
Leave a comment