INDORAYA – DPW Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Jawa Tengah (Jateng) membuka peluang untuk bergabung dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM) mengusung Komjen Ahmad Luthfi bersama Kaesang Pengarep sebagai calon gubernur dan calon wakil gubernur Jateng 2024-2029.
Peluang menduetkan mantan Kapolda Jateng bersama putra Presiden Jokowi pada Pemilihan Gubernur (Pilgub) 2024 ini semakin terbuka lebar setelah Baleg DPR RI menolak mengikuti putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024, sehingga syarat batas usia calon gubernur dan wakil gubernur minimal 30 tahun dihitung saat pelantikan.
Ketua DPW PKS Jawa Tengah Muhamad Afif mengatakan, pihaknya memang sudah menjalin komunikasi dengan Ahmad Luthfi terkait dukungan di Pilgub Jateng 2024. Partainya membuka peluang bergabung dengan KIM untuk mengusung Luthfi dan Kaesang.
“Segala sesuatu mungkin ya (mengusung Luthfi dan Kaesang), tapi bagaiamana hasil musyawarahnya kami belum menyatakan ke Luthfi-Kaesang, belum,” ujarnya saat dihubungi, Rabu (21/8/2024).
Namun dia menegaskan bahwa keputusan PKS untuk mengusung Ahmad Luthfi dan Ketua Umum PSI tersebut berada di tangan DPP. Pengurus di tingkat provinsi akan mengikuti arahan dari pengurus pusat.
“Belum dapat arahan dari Jakarta, tetap provinsi dengn kabupaten/kota agak beda ya, pengendali provinsi ada kaitannya dengan pusat nanti, saat ini belum dapat arahan secara khusus ya,” ungkap mantan Wakil Ketua DPRR Kota Semarang itu.
Afif mengatakan, pihaknya tidak ingin terburu-buru untuk menentukan sikap dan arah dukungan di Pilgub Jateng. Namun dia memastikan bahwa sebelum jadwal pendaftaran dibuka pada 27 Agustus 2024 mendatang, calon gubernur dan calon wakil gubernur yang diusung sudah diputuskan.
“Kami akan kordinasikan lebih dulu, tidak terburu-buru, meski tinggal beberapa hari, kami akan komunikasi dulu, belum ada kepastian mengusung Luthfi belum, tapi akan ketemuan (dengan Luthfi) nanti dalam waktu dekat,” tandasnya.
Sebelumnya MK mengeluarkan putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 soal syarat usia minimum calon kepala daerah. Putusan itu mensyaratkan titik hitung usia minimum calon kepala daerah ialah saat penetapan pasangan calon oleh KPU.
Namun Baleg DPR RI dalam merevisi UU Pilkada memilih mengikuti putusan MA yang mana umur minimal 30 tahun bagi calon gubernur dihitung pada saat pelantikan. Dengan ini, Kaesang bisa maju sebagai calon gubernur. Saat ini Kaesang masih berumur 29 tahun, namun pada saat pelantikan Januari 2024 sudah genap 30 tahun.


