Ad imageAd image

Nadiem Minta Pembelian Pakaian Adat Tidak Boleh Dipaksakan

Redaksi Indoraya
By Redaksi Indoraya 125 Views
2 Min Read
INDORAYA – Mendikbud Ristek Nadiem Makarim meminta kepada pihak sekolah untuk tidak memaksakan orangtua membeli pakaian adat. Pasalnya, Nadiem baru saja mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 50 Tahun 2022.

Dalam aturan ini, tercantum bahwa pakaian adat digunakan siswa pada hari dan acara adat tertentu. Disebutkan juga, pengadaan pakaian seragam sekolah menjadi tanggung jawab orang tua atau wali siswa.

Lebih lanjut, diatur bahwa pemerintah pusat, pemda sesuai kewenangan, sekolah, dan pihak masyarakat dapat membantu pengadaan pakaian seragam sekolah dan pakaian adat bagi siswa dengan siswa kurang mampu secara ekonomi sebagai prioritas.

BACA JUGA:   Bedak Bayi Johnson & Johnson Jadi Pemicu Kanker, Pabrikan Akan Hentikan Penjualan

Menyoal aturan ini, Nadiem menuturkan pembelian seragam atau pakaian adat tidak boleh dipaksakan pada orang tua.

“Orang tua dapat memilih. Tidak dipaksa, ya,” kata Nadiem di sela kunjungan kerja ke Kalimantan Barat.

Ditanya apakah pakaian adat yang dikenakan wajib atribut lengkap atau boleh modifikasi sederhana, Nadiem menuturkan, hal ini diatur pemerintah daerah masing-masing.

“Ini diatur pemda, ya,” tuturnya.

Berdasarkan Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022, model dan warna pakaian adat ditetapkan pemerintah daerah dengan memperhatikan hak setiap siswa untuk menjalankan agama dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai keyakinannya.

BACA JUGA:   Begini Kata Pakar Terkait Peretasan Channel Youtube Ganjar Pranowo

Ditanya apakah munculnya peraturan seragam sekolah juga merespons intoleransi di sejumlah daerah, Nadiem mengonfirmasi.

“Ya. Kita ingin toleransi ya. Orang tua bisa memilih seragam sekolahnya (yang akan dikenakan anak). Jadi bukan sekolah,” tuturnya.
Opsi Model Seragam Sekolah

Diketahui, dalam Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022, ada sejumlah model pakaian seragam sekolah SD, SMP, SMA, dan SMK yang diberikan.

Di tiap jenjang, ada opsi model rok panjang, baju lengan panjang, dan kerudung bagi siswa perempuan.

Sementara itu, bagi siswa sekolah di Provinsi Aceh, siswa beragama Islam mengenakan pakaian seragam nasional sesuai kekhususan Aceh berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemerintahan Aceh, dengan tetap mengacu pada ketentuan model pakaian seragam nasional sekolah.

BACA JUGA:   Penjualan Mobil Listrik Wuling Air Ev Naik Tajam Dibanding Hyundai Ioniq 5, Mengapa Demikian?

“Ada ketentuan khusus untuk daerah tertentu (seperti Aceh) ya,” pungkas Nadiem.

Share this Article
Leave a comment