Ad imageAd image

Disdikbud Jateng Larang Sekolah Studi Tur, Bila Melanggar Bakal Kena Sanksi

Athok Mahfud
7 Views
3 Min Read
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Jawa Tengah (Jateng), Uswatun Hasanah. (Foto: Dok. Athok Mahfud/Indoraya)

INDORAYA – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) melarang sekolah negeri di bawah naungannya melakukan studi tur. Apabila melanggar, Disdikbud Jateng akan memberikan sanksi tegas.

Kepala Disdikbud Jateng, Uswatun Hasanah mengatakan, larangan studi tur bagi sekolah negeri sebenarnya sudah diterapkan lama atau semenjak Pemprov Jateng memberlakukan zero pungutan.

Terlebih dengan adanya kecelakaan maut rombongan siswa SMK Lingga Kencana di Subang, Jawa Barat, Sabtu (11/5/2024) lalu, pihaknya mengeluarkan nota dinas. Nota bernomor 421.7/00371/SEK/III/2024 itu menegaskan larangan sekolah negeri menyelenggarakan studi tur.

“Secara kurikulum juga tidak ada sekolah mewajibkan piknik, meskipun memang itu sudah mengakar dan menjadi budaya sejak dulu dengan maksud masing-masing. Makan nota ini dikeluarkan untuk penegasan kembali sesuai kejadian itu (di Jabar),” katanya saat dihubungi wartawan, Rabu (15/5/2024).

Menurutnya, sekolah dilarang menggelar studi tur karena bisa menimbulkan bahaya seperti kecelakaan bus. Tidak hanya itu, hal tersebut berpotensi menimbulkan adanya penyimpangan anggaran oleh pihak sekolah.

“Piknik yang diselenggarakan satuan pendidikan itu potensi penyimpangan dalam penggunaan anggaran karena di situ profit. Kemudian ada beberapa dampak yang tidak signifikan untuk kegiatan pembelajaran. Kegiatan wisata tidak meningkatkan PAD (pendapatan asli daerah) provinsi,” kata Uswatun.

Meski begitu, pihaknya tidak melarang sekolah melakukan pembelajaran di luar sekolah. Namun dengan catatan, sekolah harus mampu mengelola anggaran biaya, baik melalui bantuan operasional sekolah (BOS) atau bantuan operasional pendidikan (BOP).

“Untuk belajar di luar boleh, di SMA ada kelas outing, misal di museum, kota lama, atau objek yang masih ada kaitanya dengan pembelajaran. Terus SMK ada program prakering kerja industri, namun malprakteknya sering kita dapati digunakan sekalian untuk piknik,” bebernya.

Oleh karena itu, Disdikbud Jateng bakal menindak secara tegas sekolah yang bandel atau nekat melaksanakan studi tur. Bahkan pada 2024 ini, pihaknya telah membatalkan agenda studi tour sejumlah sekolah yang kedapatan akan studi tour.

“Memang masih ada, kalau ketahuan kita hentikan, tak perlu saya sebutkan sekolah mana tapi ada beberapa. Kalau terlanjut berangkat dan ketahuan, ada pembinaan untuk kepala sekolah,” kata Uswatun.

“Harus kembalikan arus keuangan transparan detail sampai nol. Kemudian ada punishmen kepada kepala sekolah yang harus tanggung jawab. Karena enggak mungkin kita keluarkan surat izin,” imbuhnya.

Lebih lanjut Disdikbud Jateng berharap larangan melaksanakan studi tur ini bisa dipatuhi oleh setiap sekolah negeri di 35 kabupaten/kota. Sebab aturan ini tidak semata-mata dibuat hanya untuk status belaka.

“Harapan kita sekolah itu tak perlu jadi EO (event organizer) piknik, biar anak-anak piknik sama keluarganya, karena hasil surve, kedekatan emosional anak dengan orangtua kurang,” tutup Uswatun.

Sebagai informasi, Disdikbud Jateng menaungi SMA/SMK, dan SLB yang tersebar di 35 kabupaten/kota. Rinciannya ada 362 SMA, 239 SMK dan 41 SLB.

Share This Article