Ad imageAd image

Kemenag Buka Seleksi Calon PPPK 17 Maret 2023, Berikut Info Lengkapnya

Redaksi Indoraya
By Redaksi Indoraya 931 Views
5 Min Read
Ilustrasi seleksi PPPK (Foto: Istimewa)

INDORAYA – Kementerian Agama ( Kemenag) akan mengadakan Seleksi Kompetensi bagi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun anggaran 2022.

Sekjen Kemenag, Nizar Ali menyampaikan, seleksi kompetensi calon PPPK ini akan digelar mulai 17 Maret – 9 April 2023. Jumlah pelamar, kata dia, ada 74.424 orang yang akan dinyatakan lolos seleksi administrasi.

“Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi, wajib mengikuti Seleksi Kompetensi,” katanya, di Jakarta, Senin (13/3/2023).

“Mereka akan memperebutkan 49.549 formasi yang tersedia,” sambung Nizar yang juga Ketua Panitia Seleksi.

Sementara itu, Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemenag Nurudin mengatakan, seleksi akan digelar di Kantor Registrasi dan UPT milik Badan Kepegawaian Negara (BKN). Nantinya, seleksi digelar bertahap sesuai jadwal yang ditetapkan pada 35 titik lokasi.

Nurudin menyatakan bahwa setiap peserta wajib mengikuti ujian sesuai dengan jadwal dan lokasi yang telah ditentukan. Mereka harus hadir paling lambat 90 menit sebelum seleksi dimulai untuk proses registrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan peserta.

“Peserta tidak diperkenankan mengubah jadwal dan lokasi yang telah ditentukan,” tutur Nurudin.

BACA JUGA:   UU ASN Berlaku, PNS dan PPPK Berhak Dapat Penghargaan Materiel dan Nonmateriel

Adapun ketentuan pelaksanaan seleksi kompetensi calon PPPK Kemenag RI tahun anggaran 2022, sebagai berikut:

A. Tata Tertib Peserta

1. Peserta hadir paling lambat 90 menit sebelum seleksi dimulai. Kemudian melakukan proses registrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan peserta

2. Peserta wajib membawa:
a. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli/Surat Keterangan Pengganti KTP asli yang masih berlaku/Kartu Keluarga asli/salinan Kartu Keluarga yang dilegalisir pejabat yang berwenang
b. Kartu Tanda Peserta Ujian asli yang telah dicetak melalui laman https://sscasn.bkn.go.id.

3. Peserta wajib mengenakan pakaian rapi dan sopan, kemeja atas berwarna putih polos tanpa corak, celana panjang atau rok panjang dengan bahan berwarna hitam (tidak diperkenankan memakai kaos, celana atau rok berbahan jeans, dan sandal), sepatu tertutup, menggunakan jilbab berwarna hitam bagi peserta yang berjilbab, dan pita merah putih yang diikatkan di lengan sebelah kiri

4. Peserta disarankan menggunakan masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu

BACA JUGA:   Wakil Ketua DPRD Jateng Desak Pengangkatan Bertahap Ribuan PPPK

5. Peserta menunjukkan kelengkapan dokumen persyaratan kepada Panitia untuk diperiksa dan peserta membuka masker untuk memastikan bahwa peserta yang datang adalah peserta seleksi yang terdaftar

6. Peserta seleksi melakukan scan barcode untuk mendapatkan PIN Registrasi

7. Peserta wajib melakukan penitipan barang secara mandiri di tempat yang ditentukan

8. Peserta dilarang:
a. Membawa/menggunakan buku, catatan, jam tangan, perhiasan dan aksesoris dalam bentuk apapun (kalung, cincin, anting, gelang, bros/brooch, dan lain-lain), ikat pinggang, kalkulator, peralatan elektronik seperti laptop, tablet, flashdisk, telepon genggam atau alat komunikasi lainnya, dan kamera dalam bentuk apapun;
b. Membawa senjata api/tajam atau sejenisnya;
c. Menggunakan komputer selain untuk aplikasi CAT;
d. Bertanya/berbicara dengan sesama peserta selama seleksi berlangsung;
e. Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin Panitia selama seleksi berlangsung;
f. Keluar ruangan seleksi, kecuali memperoleh izin dari Panitia;
g. Membawa makanan dan minuman dalam ruang seleksi;
h. Merokok dalam ruangan seleksi.

9. Peserta wajib mendengarkan pengarahan Panitia sebelum pelaksanaan ujian dimulai

BACA JUGA:   Disnaker Semarang Belum Bisa Pastikan Semua Honorer Dapat Diangkat Jadi PPPK

10. Peserta selama mengikuti ujian, wajib melapor apabila ada keluhan kesehatan

11. Peserta dapat keluar dari ruangan seleksi, apabila sudah menyelesaikan soal seleksi dan sudah mencatat hasil skornya serta meminta izin kepada Tim Pelaksana CAT BKN

12. Peserta yang telah selesai melaksanakan ujian dan mengambil barang yang dititipkan di tempat penitipan segera meninggalkan lokasi ujian secara tertib

13. Pengantar peserta seleksi berhenti di drop zone yang sudah ditentukan dan dilarang menunggu dan/atau berkumpul di sekitar lokasi seleksi

14. Peserta dan Pengantar tidak diperkenankan membawa dan memarkir kendaraan roda dua ataupun roda empat di dalam lingkungan seleksi.

B. Sanksi-sanksi

1. Peserta yang terlambat hadir tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti seleksi dan dianggap GUGUR

2. Peserta yang tidak membawa kelengkapan dokumen persyaratan dan/atau terbukti memberikan dokumen palsu tidak diperkenankan mengikuti seleksi dan dianggap GUGUR

3. Peserta yang melanggar ketentuan pelaksanaan Seleksi Kompetensi tidak diperkenankan mengikuti seleksi dan dianggap GUGUR.

Share this Article
Leave a comment