INDORAYA – Pemerintah Kota Pekalongan, Jawa Tengah, mengingatkan aparatur sipil negara (ASN) terkait larangan 10 pose foto. Hal itu, karena menjelang pelaksanaan Pemilihan Umum 2024 sebagai upaya menjaga netralitas dan memberikan contoh pada masyarakat.
“Kami berpesan ASN agar tetap fokus dalam melaksanakan tugasnya dan tidak ikut-ikutan mendukung partai politik karena hal ini termasuk pelanggaran netralitas dan bisa mendapatkan sanksi,” ujar Wali Kota Pekalongan Afzan Arslan Djunaid di Pekalongan, Sabtu (19/11/23).
Dia juga mengungkapkan bahwa netralitas aparatur sipil negara sudah diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara Pada Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan.
Afzan pun menyebut ASN tidak boleh foto berpose menggunakan jari yang berpotensi menunjukkan dukungan kepada para calon. Katanya, hal itu untuk menunjukkan netralitas aparatur sipil negara sehingga pelaksanaan pemilu dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
“Hal itu penting diingat oleh aparatur sipil negara dan mereka harus menjaga netralitas untuk memberikan contoh pada masyarakat agar pemilu berjalan damai dan lancar,” jelasnya.
Adapun 10 pose yang dilarang untuk diperagakan ASN. Diantaranya, pose dengan telunjuk mengarah ke bawah, pose dengan jari metal, dengan jempol ke atas, tangan membentuk telepon, tangan angka dua, memperlihatkan angka 5 (hai), pose ‘hati’ ala Korea Selatan, dengan jari 3, tangan angka 1, dan pose tangan membentuk pistol.