Indoraya NewsIndoraya NewsIndoraya News
Notification Show More
Font ResizerAa
  • BERITA
    • HUKUM KRIMINAL
    • PENDIDIKAN
    • EKONOMI
    • KESEHATAN
    • PARLEMEN
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • JATENG
    • DAERAH
  • SEMARANG
  • RAGAM
    • GAYA HIDUP
    • TEKNOLOGI
    • OLAHRAGA
    • HIBURAN
    • OTOMOTIF
  • OPINI
  • KIRIM TULISAN
Cari
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • STANDAR PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
Copyright © 2023 - Indoraya News
Reading: Jelang Pilpres 2024, Pemkot Pekalongan Ingatkan ASN Soal Larangan 10 Pose
Font ResizerAa
Indoraya NewsIndoraya News
  • BERITA
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • JATENG
  • SEMARANG
  • RAGAM
  • OPINI
  • KIRIM TULISAN
Cari
  • BERITA
    • HUKUM KRIMINAL
    • PENDIDIKAN
    • EKONOMI
    • KESEHATAN
    • PARLEMEN
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • JATENG
    • DAERAH
  • SEMARANG
  • RAGAM
    • GAYA HIDUP
    • TEKNOLOGI
    • OLAHRAGA
    • HIBURAN
    • OTOMOTIF
  • OPINI
  • KIRIM TULISAN
Have an existing account? Sign In
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • STANDAR PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
(c) 2024 Indo Raya News
JatengPolitik

Jelang Pilpres 2024, Pemkot Pekalongan Ingatkan ASN Soal Larangan 10 Pose

By Redaksi Indoraya
Minggu, 19 Nov 2023
23 Views
Share
2 Min Read
Poster sejumlah pose foto yang dilarang untuk ASN. (Foto: tampilan layar @kominfo.jateng)
SHARE

INDORAYA – Pemerintah Kota Pekalongan, Jawa Tengah, mengingatkan aparatur sipil negara (ASN) terkait larangan 10 pose foto. Hal itu, karena menjelang pelaksanaan Pemilihan Umum 2024 sebagai upaya menjaga netralitas dan memberikan contoh pada masyarakat.

“Kami berpesan ASN agar tetap fokus dalam melaksanakan tugasnya dan tidak ikut-ikutan mendukung partai politik karena hal ini termasuk pelanggaran netralitas dan bisa mendapatkan sanksi,” ujar Wali Kota Pekalongan Afzan Arslan Djunaid di Pekalongan, Sabtu (19/11/23).

Dia juga mengungkapkan bahwa netralitas aparatur sipil negara sudah diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara Pada Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan.

Afzan pun menyebut ASN tidak boleh foto berpose menggunakan jari yang berpotensi menunjukkan dukungan kepada para calon. Katanya, hal itu untuk menunjukkan netralitas aparatur sipil negara sehingga pelaksanaan pemilu dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

“Hal itu penting diingat oleh aparatur sipil negara dan mereka harus menjaga netralitas untuk memberikan contoh pada masyarakat agar pemilu berjalan damai dan lancar,” jelasnya.

Adapun 10 pose yang dilarang untuk diperagakan ASN. Diantaranya, pose dengan telunjuk mengarah ke bawah, pose dengan jari metal, dengan jempol ke atas, tangan membentuk telepon, tangan angka dua, memperlihatkan angka 5 (hai), pose ‘hati’ ala Korea Selatan, dengan jari 3, tangan angka 1, dan pose tangan membentuk pistol.

TAGGED:ASN dilarang foto 10 posePemkot Pekalonganpilpres 2024
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp

Terbaru

  • Trans Semarang Resmi Gunakan Bus Listrik, Akhiri Era “Cumi-Cumi Darat” Rabu, 05 Nov 2025
  • Rapat Dewan Pengupahan Jateng: Buruh Dorong UMP 2026 Naik Hingga 10,5 Persen Rabu, 05 Nov 2025
  • Polisi Telusuri Kasus AI Cabul Chiko, 11 Saksi Sudah Diperiksa Rabu, 05 Nov 2025
  • Empat Tersangka Penipuan Lolos Akpol 2025 Dibekuk, Warga Pekalongan Rugi Rp2,65 Miliar Rabu, 05 Nov 2025
  • UIN Walisongo Bantah Isu River Tubing, Sebut Mahasiswa Terseret Arus Saat Bermain Air Rabu, 05 Nov 2025
  • Basarnas Temukan Lima Korban Mahasiswa UIN Walisongo, Satu Masih Dalam Pencarian Rabu, 05 Nov 2025
  • KKP Tangkap 1.149 Kapal Pencuri Ikan, Potensi Kerugian Negara Capai Rp 16 Triliun Rabu, 05 Nov 2025

Berita Lainnya

Jateng

Rapat Dewan Pengupahan Jateng: Buruh Dorong UMP 2026 Naik Hingga 10,5 Persen

Rabu, 05 Nov 2025
Jateng

Polisi Telusuri Kasus AI Cabul Chiko, 11 Saksi Sudah Diperiksa

Rabu, 05 Nov 2025
Jateng

Empat Tersangka Penipuan Lolos Akpol 2025 Dibekuk, Warga Pekalongan Rugi Rp2,65 Miliar

Rabu, 05 Nov 2025
Jateng

Ekonomi Jateng Tumbuh 5,37 Persen pada Triwulan III 2025, Lampaui Pertumbuhan Nasional

Rabu, 05 Nov 2025
Indoraya NewsIndoraya News
Follow US
Copyright (c) 2025 Indoraya News
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • STANDAR PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?