INDORAYA – Tren baru iklan judi online (judol) maupun judi konvensional mulai terlihat di berbagai platform media sosial di Indonesia. Iklan-iklan tersebut kini disamarkan sebagai promosi gim ataupun layanan pengobatan alternatif, khususnya di Facebook dan Instagram.
Temuan ini terungkap dalam laporan investigasi terbaru AFP. Dalam laporan tersebut dijelaskan bahwa puluhan iklan berbayar yang tampak aman sebenarnya dirancang untuk mengelabui sistem moderasi Indonesia dan beredar luas di platform milik Meta.
Di Facebook, Instagram, dan Threads, sejumlah unggahan terlihat seperti promosi permainan atau informasi kesehatan, misalnya terkait diabetes. Namun ketika diklik, pengguna justru diarahkan menuju situs judi online.
“Ini semakin mengganggu,” ujar Zee, seorang gamer Indonesia berusia 32 tahun yang menemukan iklan itu di Instagram.
Ia juga menyatakan kekhawatirannya bahwa anak-anak bisa menjadi sasaran karena iklan tersebut ditampilkan kepada akun yang memiliki minat pada gim.
Pengguna lain, Moli (24), menyebut dirinya telah berkali-kali melaporkan iklan semacam itu, tetapi promosi tersebut tetap muncul kembali. Hingga kini, Meta belum memberikan komentar resmi terkait temuan tersebut.
Pemerintah saat ini tengah menyusun sanksi bagi iklan judol yang menyasar pengguna di Facebook, Instagram, dan Threads. Praktik tersebut dinilai melanggar hukum secara tegas di Indonesia.
Kementerian Komunikasi dan Digital menyampaikan bahwa mereka secara rutin meminta platform digital menghapus konten berkaitan dengan judi. Apabila tidak ditindaklanjuti, kementerian akan mengirim surat peringatan yang dapat berujung pada tindakan hukum yang lebih keras.
“Jika pelanggaran berulang dan tidak ditindaklanjuti, kami akan melakukan penegakan sesuai aturan, termasuk kemungkinan pemutusan akses,” kata Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar kepada AFP.
Dalam delapan tahun terakhir, pemerintah telah menghapus lebih dari 5,7 juta konten terkait judi online. Langkah penegakan hukum turut diperkuat, termasuk penangkapan sedikitnya 85 influencer sepanjang tahun 2024 karena mempromosikan judol.
Para pihak yang terlibat dalam promosi judi berkedok iklan berisiko menghadapi hukuman hingga 10 tahun penjara, sementara pemain judi sendiri bisa dikenai hukuman empat tahun.
Pada Oktober lalu, pemerintah bahkan sempat menangguhkan izin operasi TikTok karena tidak memberikan data terkait akun-akun yang diduga mendapatkan keuntungan dari aktivitas live yang digunakan untuk kegiatan judi online.


