Highlights
- Sidang paripurna DPRD Pati 31 Oktober 2025 tolak usulan pemakzulan Bupati Sudewo.
- Enam fraksi dukung rekomendasi perbaikan; Fraksi PDIP tetap mengusulkan pemberhentian.
- Perbup Nomor 18 Tahun 2025 tentang kenaikan PBB 250 persen sudah dibatalkan sejak Agustus.
- Pansus Hak Angket teliti 12 poin tuntutan selama dua bulan, bukti pelanggaran dinilai lemah.
- Ribuan warga demo di alun-alun Pati, bakar ban usai putusan
Pati-Jawa Tengah
Pada 31 Oktober 2025, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pati menggelar sidang paripurna untuk menentukan nasib Bupati Sudewo melalui hak angket; mayoritas anggota memilih rekomendasi perbaikan kinerja ketimbang pemakzulan, menutup proses investigasi yang berawal dari kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan via Perbup Nomor 18 Tahun 2025.
Proses Hak Angket
Panitia Khusus Hak Angket yang dibentuk pada 13 Agustus 2025 menyelidiki 12 poin tuduhan, termasuk dugaan pelanggaran pengelolaan keuangan daerah. Meski Perbup PBB sudah dicabut, pansus tetap lanjutkan pemeriksaan dokumen tender dan kebijakan bupati hingga Oktober 2025. Beberapa poin tuntutan dianggap tidak terbukti kuat.
Keputusan Paripurna
Dari 49 anggota yang hadir, 36 suara mendukung rekomendasi perbaikan kinerja, sementara 13 suara dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan mengusulkan pemberhentian.
Ketua DPRD Pati, Ali Badrudin, menyampaikan: “Fraksi PDIP Perjuangan menghendaki agar Pak Bupati dimakzulkan, akan tetapi ada enam fraksi yang menghendaki agar Bupati ini diberikan rekomendasi untuk perbaikan ke depan.”
Ia menambahkan permohonan maaf: “Mohon maaf kepada seluruh masyarakat Kabupaten Pati, itulah hasil akhir yang disampaikan oleh teman-teman Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Pati.”
Tanggapan Bupati dan Masyarakat
Bupati Sudewo yang mengikuti sidang secara virtual menyatakan: “Kami sebagai Bupati memberikan penghargaan pada forum ini, semua hal yang disampaikan tadi dalam risalah pansus yang kami ikuti dari awal hingga akhir.”
Ia berkomitmen memperbaiki kinerja, khususnya transparansi kebijakan. Rekomendasi akan dikirim ke Gubernur Jawa Tengah dan Menteri Dalam Negeri.
Di luar gedung, ribuan anggota Aliansi Masyarakat Pati Bersatu membubarkan diri setelah membakar ban di alun-alun, menyatakan kekecewaan atas putusan. Data DPRD menunjukkan mayoritas menilai bukti pelanggaran tidak memenuhi syarat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Keputusan ini akhiri ketegangan dua bulan, tapi tinggalkan tugas berat: rekomendasi perbaikan jadi tolok ukur kinerja pemerintahan Pati ke depan, di bawah pengawasan publik yang kian kritis.


