INDORAYA – Warga Desa Kawengen, Kecamatan Ungaran Timur, Kabupaten Semarang, Sunoto (43) dan Sofiyati (29) mendapatkan bantuan renovasi rumah tak layak huni (RTLH) dari Pemprov Jawa Tengah.
Kondisi rumah pasangan suami istri ini memprihatinkan. Rumah sudah tampak berumur. Dinding dari papan sudah mulai lapuk. Begitu juga dengan rangka atap dan genting penutup atap yang mulai keropos. Tak hayal, setiap hujan deras melanda, rumahnya seringkali bocor.
Mereka merasa senang setelah rumahnya dikunjungi langsung oleh Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi pada Selasa (10/6/2025). RTLH yang mereka huni menjadi salah satu rumah yang akan dilakukan perbaikan oleh Pemprov Jateng.
Rumah Sunoto itu merupakan warisan dari orangtuanya. Ia bersama istrinya Sofiyati sudah selama 13 tahun menghuni rumah tersebut. Keduanya juga ditemani oleh dua anak yang saat ini berusia 12 dan 5 tahun.
“Kalau hujan bocor, airnya masuk semua. Kalau ada angin (air hujan) masuk rumah,” imbuh Sofiyati.
Sunoto mengaku, tidak mampu memperbaiki rumahnya. Pasalnya, pendapatan dari buruh bangunan ini tak menentu. Rata-rata kurang dari 1 juta setiap bulannya.
Pendapatannya hanya cukup untuk biaya hidup sehari-hari. Oleh karena itu, ia kesulitan untuk memperbaiki rumah.
Setelah bertahan begitu lama di rumah tuanya itu, akhirnya Sunoto mendapatkan kesempatan untuk merenovasi rumah. Keluarga Sunoto menjadi salah satu calon penerima bantuan tersebut.
Sunoto dan Sofiyati pun tak dapat menyembunyikan kebahagiaannya. Ucapan terima kasih mereka sampaikan langsung saat Ahmad Luthfi berkunjung ke rumahnya.
“Terima kasih sekali sudah dibantu diperbaiki rumah saya. Perasaan senang banget, alhamdulillah,” ujar Sunoto.
Gubernur Jateng, Ahmad Luthfi mengatakan, bantuan renovasi RTLH merupakan salah satu upaya pemerintah provinsi untuk memangkas kemiskinan ekstrem di Jawa Tengah. Di Kabupaten Semarang, ada 371 unit RTLH yang akan direnovasi tahun ini.
Tahun 2025 ini target perbaikan RTLH di Jawa Tengah adalah 17.000 unit. Rata-rata masing-masing kabupaten/kota sebanyak 300-400an unit rumah yang diperbaiki. Syaratnya rumah dan tanah milik sendiri, serta tidak bersengketa.
“Ini memperbaiki rumah yang sudah ada, bukan membuat dari baru,” kata Ahmad Luthfi di sela mengunjungi rumah Sunoto dan Sofiyati.


