INDORAYA – Anggaran Dana Desa untuk Jawa Tengah dipastikan turun drastis pada tahun 2026. Alokasi yang sebelumnya mencapai Rp 7,9 triliun pada 2025, akan dipangkas menjadi hanya sekitar Rp 2,1 triliun.
Imbas dari pemangkasan dana desa tersebut, rata-rata penerimaan setiap desa diperkirakan hanya sekitar Rp 300 juta, turun dari rata-rata Rp 1 miliar lebih di tahun sebelumnya.
“Awalnya satu desa bisa Rp 1 miliar lebih. Sekarang hanya sekitar Rp300 juta, enggak sampai Rp 400 juta,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispermadesdukcapil) Jawa Tengah, Nadi Santoso, di Kompleks Kantor DPRD Jateng, Selasa (6/1/2026).
Penurunan hingga sekitar 73 persen ini, menurutnya, akan berdampak langsung pada kemampuan desa menjalankan program, terutama pembangunan fisik.
“Efeknya pasti ada. Terutama dari beberapa kegiatan fisik yang sudah direncanakan oleh desa, mungkin agak sedikit tertunda,” beber Nadi.
Ia menjelaskan, pengurangan ini berkaitan dengan kebijakan baru dari pemerintah pusat, termasuk akibat adanya program Kopdes Merah Putih (KDMP). Adapun rincian detail pembagiannya masih menunggu regulasi lanjutan.
Meski tanpa sistem earmarking (pengalokasian khusus) seperti tahun sebelumnya, penggunaan dana desa tahun 2026 tetap diarahkan sesuai Permendesa Nomor 16 Tahun 2026. Fokusnya mencakup penanganan kemiskinan ekstrem, ketahanan pangan, stunting, perubahan iklim, dan dukungan program KDMP.
Kendati demikian, Nadi Santoso berharap penurunan anggaran ini tidak terlalu berdampak pada upaya pengentasan kemiskinan.
“Semoga tidak. Kan ada dari APBD dan lain sebagainya. Upaya pengentasan kemiskinan itu kan bukan hanya dari dana desa saja, tapi dari dana-dana lainnya juga,” ungkapnya.
Pemerintah juga menetapkan larangan baru dalam penggunaan dana desa tahun ini. Dana desa tidak boleh digunakan untuk perjalanan dinas kepala desa, honorarium, bimtek, maupun bantuan hukum bagi kepala desa yang bermasalah secara hukum.


