INDORAYA — Seorang mahasiswa semester akhir di salah satu perguruan tinggi swasta di Kota Semarang, FPY (22), diduga mencuri dua telepon seluler (HP) milik teman satu kosnya di Tlogosari Kulon, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang.
Aksi pencurian itu terjadi saat korban pergi menunaikan salat Jumat pada Jumat (28/8/2026) sekitar tengah hari. Korban meninggalkan dua HP di atas tempat tidur dalam kondisi sedang dicas.
Pintu kamar kos korban juga tidak terkunci karena kuncinya rusak. Sekitar 30 menit kemudian, korban kembali dan mendapati kedua HP miliknya sudah tidak ada.
“Sebelum berangkat korban menaruh kedua HP-nya di atas tempat tidur sambil dicas dan saat meninggalkan kamar kos korban tidak mengunci pintu kamarnya lantaran kunci pintu rusak,” ujar Navy saat konferensi pers di Mapolsek Pedurungan, Jumat (4/9/2026).
Korban kemudian melaporkan kehilangan tersebut ke Polsek Pedurungan. Polisi melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah petunjuk, termasuk rekaman kamera pengawas atau CCTV di sekitar lokasi.
“Dari serangkaian proses penyelidikan, termasuk pemeriksaan CCTV, kita berhasil mengidentifikasi tersangka yang merupakan teman satu kos korban,” terang Navy.
Dari hasil penyelidikan tersebut, polisi menangkap FPY pada Sabtu (29/8/2026) pagi di tempat kos yang sama. Polisi menyebut tidak ada perlawanan saat penangkapan.
“Saat tertangkap, tidak ada perlawanan. Namun barang bukti dua ponsel iPhone XS Max dan Redmi Note 12 sempat pelaku buang ke selokan,” ucap Navy.
Polisi kemudian mengamankan kembali dua HP tersebut yang sebelumnya dibuang ke selokan oleh FPY.
FPY diketahui merupakan mahasiswa semester akhir di salah satu universitas swasta di Kota Semarang. Polisi menyebut aksi pencurian itu dilakukan karena kebutuhan ekonomi.
“Tersangka mahasiswa salah satu universitas di Kota Semarang. Kampus swasta, mahasiswa semester akhir,” kata Navy.
Menurut polisi, FPY mengaku mencuri kedua HP tersebut untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
“Pengakuan tersangka alasannya karena ekonomi, untuk kebutuhan sehari-hari. Pelaku terjerat Pasal 476 KUHPidana yang berbunyi setiap orang yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum,” pungkas Navy.


