Berawal dari Konten Edukasi Kecantikan, Dua Dokter di Semarang Hadapi Kasus Hukum

Dua selebgram di Kota Semarang, yakni dokter Mufida Rizqiani Husna dan Ari Kurniawan alias Ari PM, bersama kuasa hukumnya, Zainal Abidin Petir di Ditressiber Polda Jateng, Rabu (4/11/2026). (Foto: Dickri Tifani Badi/INDORAYA)

INDORAYA – Konten edukasi mengenai kecantikan dan perawatan kulit yang dibuat dua selebgram asal Kota Semarang, dokter Mufida Rizqiani Husna dan Ari Kurniawan alias Ari PM, berujung pada persoalan hukum. Keduanya kini terseret kasus dugaan pencemaran nama baik dan telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kasus tersebut bermula ketika dokter Mufida menerima konsultasi dari seseorang yang mengaku mengalami masalah kulit setelah menjalani prosedur perawatan di sebuah klinik kecantikan. Keluhan mengenai kondisi kulit yang memburuk itu kemudian menjadi bahan pembahasan dalam konten edukasi yang disampaikan Mufida melalui media sosial.

Dalam konten tersebut, dokter Mufida juga mengingatkan masyarakat mengenai pentingnya penggunaan peralatan medis sesuai standar kesehatan. Salah satu hal yang disoroti adalah penggunaan sarung tangan medis dan jarum suntik yang semestinya tidak digunakan secara berulang.

Meski diklaim tidak menyebutkan nama klinik maupun pemilik usaha tertentu, konten tersebut memicu beragam komentar warganet. Dalam perkembangannya, sejumlah nama klinik diduga turut muncul di kolom komentar.

Persoalan itu kemudian berujung pada laporan terhadap dokter Mufida ke Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Tengah hingga dirinya ditetapkan sebagai tersangka.

Rekannya, Ari PM, juga ikut terseret dalam perkara tersebut. Ia ditetapkan sebagai tersangka setelah memberikan komentar singkat berupa kata “aduh” pada unggahan dokter Mufida.

Kini, penanganan perkara dugaan pencemaran nama baik yang menjerat keduanya memasuki babak baru. Berkas perkara dijadwalkan dilimpahkan dari kepolisian ke kejaksaan setelah dinyatakan lengkap atau P21.

Keduanya dijerat Pasal 433 ayat (1) dan ayat (2) juncto Pasal 441 ayat (1) KUHP Nasional terkait dugaan pencemaran nama baik melalui sarana teknologi informasi.

Kuasa Hukum Berharap Tak Ditahan

Kuasa hukum dokter Mufida dan Ari PM, Zaenal Abidin Petir, berharap kedua kliennya tidak ditahan selama proses hukum berlangsung. Secara khusus, ia meminta agar dokter Mufida tetap dapat menjalankan profesinya sebagai dokter sekaligus melanjutkan edukasi kesehatan kepada masyarakat.

“Kita berdoa saja Dr Mufida tidak ditahan sehingga bisa menjalankan profesinya dan bisa memberikan edukasi kepada masyarakat terkait maraknya klinik kecantikan,” kata Petir saat ditemui Indoraya.News di Ditressiber Polda Jateng, Rabu (4/11/2026).

Petir mengatakan, pihaknya telah menyiapkan langkah hukum berupa permohonan penangguhan penahanan apabila kedua kliennya nantinya ditahan oleh penyidik maupun kejaksaan.

Menurutnya, ancaman hukuman dalam perkara tersebut tidak mencapai lima tahun penjara. Ia juga menilai semangat KUHP Nasional tidak semata-mata berorientasi pada penghukuman, tetapi turut mengedepankan penyelesaian perkara melalui pendekatan keadilan restoratif atau restorative justice.

“Kami akan memohon penangguhan penahanan karena ancamannya tidak sampai lima tahun. KUHP sekarang pendekatannya bukan lagi semata-mata penghukuman, tetapi juga mengedepankan keadilan restoratif,” ujarnya.

Petir menyayangkan penetapan dokter Mufida sebagai tersangka. Ia menilai perkara tersebut sebagai bentuk kriminalisasi terhadap profesi dokter. Menurutnya, persoalan hukum itu justru berawal dari upaya kliennya memberikan pemahaman kepada masyarakat agar lebih cermat dan waspada dalam memilih klinik kecantikan.

Ia menjelaskan, edukasi yang disampaikan dokter Mufida berkaitan dengan pentingnya fasilitas pelayanan kesehatan mematuhi standar operasional prosedur (SOP), khususnya dalam penggunaan peralatan medis yang telah melewati masa pakai.

“Dia mengedukasi masyarakat supaya berhati-hati terhadap klinik kecantikan yang tidak sesuai SOP. Ketika memberikan pelayanan kesehatan, dia menyampaikan kalau alatnya memang sudah habis masa pakainya, jangan digunakan kembali,” jelasnya.

Petir juga menegaskan bahwa dokter Mufida tidak pernah secara langsung menyebutkan nama klinik kecantikan tertentu dalam konten edukasinya di Instagram.

Namun, dalam prosesnya, muncul tangkapan layar atau screenshot percakapan yang memuat nama sebuah klinik. Setelah mengetahui adanya nama klinik dalam tangkapan layar tersebut, unggahan yang bersangkutan kemudian dihapus.

“Tidak ada mens rea atau niat jahat untuk menyebutkan nama. Waktu itu dialognya melalui Instagram, kemudian ada orang yang mengambil screenshot. Dalam tangkapan layar tersebut terdapat nama klinik. Setelah mengetahui ada nama klinik itu, unggahannya kemudian dihapus,” ungkapnya.

Sementara itu, Ari PM juga dijerat dengan pasal yang sama. Zaenal menyebut keterlibatan Ari dalam perkara tersebut hanya sebatas menerima undangan kolaborasi konten dan memberikan komentar pada unggahan dokter Mufida.

Bahkan, menurutnya, komentar yang disampaikan Ari hanya berupa ungkapan singkat tanpa menyebut atau menyinggung pihak tertentu secara langsung.

“Mas Ari itu hanya menerima kolaborasi dan memberikan komentar. Jangan sampai hanya karena seseorang memberikan komentar seperti itu kemudian dipidana. Komentarnya bagaimana? Hanya mengatakan, ‘Aduh’. Saya memberikan komentar di unggahan saya sendiri, tetapi justru dilaporkan,” katanya.

Petir meminta aparat penegak hukum menangani perkara tersebut secara objektif dan profesional. Ia mengingatkan agar proses hukum tidak menjadi sarana untuk membatasi kebebasan masyarakat dalam menyampaikan kritik maupun informasi, terlebih jika hal tersebut dilakukan sebagai bentuk kepedulian dan edukasi kepada publik.

“Jangan sedikit-sedikit ada orang yang mengkritik atau memberikan informasi, kemudian dipidana. Jangan sampai masyarakat dibungkam dan tidak boleh memberikan edukasi,” tegasnya.

Mengenai kemungkinan melaporkan balik pihak pelapor, Petir mengatakan pihaknya masih mempertimbangkan langkah tersebut. Ia menilai setiap warga negara memiliki hak untuk melaporkan dugaan tindak pidana kepada kepolisian.

Selain itu, Petir berharap majelis hakim nantinya dapat mempertimbangkan putusan yang tidak berujung pada hukuman berat bagi kedua kliennya.

“Kami berharap hakim nantinya memutuskan bahwa perkara ini cukup dijatuhi putusan pengawasan saja, paling tidak seperti itu,” pungkasnya.