Pertamina Jatuhi Sanksi 180 SPBU di Jateng-DIY, 97 Langgar Aturan Penyaluran BBM

Date:

INDORAYA — PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah menjatuhkan sanksi kepada 180 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Jawa Tengah dan DIY sepanjang 2026. Dari jumlah tersebut, 97 SPBU terbukti melanggar aturan penyaluran BBM.

Penindakan dilakukan sebagai bagian dari pengawasan distribusi BBM bersubsidi untuk memastikan penyalurannya sesuai ketentuan dan tepat sasaran.

Pjs Area Manager Comm Rel & CSR Pertamina Patra Niaga Regional JBT Risky Diba Avrita mengatakan, sanksi diberikan berdasarkan hasil pengawasan internal maupun laporan masyarakat.

“Sanksi yang dijatuhkan beragam, mulai dari surat peringatan hingga penghentian penyaluran pasokan BBM selama jangka waktu tertentu,” ujar Diba, Jumat (4/9/2026).

Selain 97 SPBU yang bermasalah dalam penyaluran BBM, sebanyak 25 SPBU tercatat memiliki persoalan pada sistem CCTV.

Sementara SPBU lainnya dikenai sanksi terkait kelayakan sarana dan fasilitas.

Dari total 180 SPBU yang ditindak, sebanyak delapan berada di wilayah DIY, sedangkan sisanya berada di Jawa Tengah.

“180 SPBU tersebut terdiri dari 8 SPBU di DIY dan sisanya di Jateng. Sanksi ini diberikan kepada setiap bagian rantai distribusi berdasarkan perjanjian kerja sama,” terang Diba.

Pertamina juga mencatat peran masyarakat dalam mengawasi distribusi BBM di lapangan. Sekitar 40 persen dari total penjatuhan sanksi kepada SPBU berawal dari laporan langsung masyarakat melalui kanal aduan resmi.

Pertamina Patra Niaga juga mengapresiasi langkah Ditreskrimsus Polda Jateng yang mengungkap tiga kasus dugaan penyelewengan BBM dan elpiji bersubsidi di Sukoharjo, Kebumen, dan Demak.

Sales Area Manager Retail Sales Semarang Pertamina Patra Niaga Achmad Rifqi mengatakan, pengungkapan kasus tersebut penting untuk melindungi hak masyarakat yang berhak menerima subsidi energi.

Menurut Rifqi, praktik pengoplosan elpiji dan penimbunan Bio Solar tidak hanya merugikan negara, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat.

Sementara itu, Pertamina menyatakan akan terus memperkuat pengawasan distribusi melalui teknologi dan sistem digital.

“Penegakan hukum ini menjadi bukti bahwa negara hadir memastikan subsidi tepat sasaran dan tidak dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” kata Rifqi.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur membeli elpiji non-subsidi hasil oplosan dengan harga murah. Modifikasi tabung secara ilegal berpotensi menyebabkan kerusakan pada komponen tabung dan memicu kebakaran.

“Risikonya bisa terjadi kerusakan pada valve tabung hingga memicu kebakaran. Ini sangat berbahaya bagi masyarakat,” imbau Rifqi.

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Hampir 80 Persen Mata Air Muria Kering, Pemprov Jateng Siapkan Rorak sebagai Solusi Cepat

Hampir 80 persen dari 116 titik mata air di kawasan Gunung Muria dalam kondisi kering atau mati. Untuk memulihkan fungsi ekologis kawasan itu sekaligus menekan ancaman banjir, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah (Jateng) menyiapkan pembangunan rorak atau lubang resapan air di kawasan hutan.

Progres Baru 46 Persen, Gus Yasin Minta Talud Colo Kudus Rampung Sebelum 15 Desember

Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen meminta kontraktor menyelesaikan pembangunan talud di ruas Kudus-Colo, Kecamatan Dawe, Kabupaten Kudus, paling lambat 15 Desember 2026.

Buruh Jateng Desak UMP 2027 Sesuai KHL, Minta Upah Sektoral Diperluas

Aliansi Buruh Jawa Tengah (ABJaT) mendesak Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi menetapkan upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2027 sesuai kebutuhan hidup layak (KHL).

KY Kenalkan PERANTAU, Upaya Baru Tingkatkan Efektivitas Pengawasan Hakim

Komisi Yudisial (KY) memperkenalkan inovasi Rintisan Pengadilan Ramah Pantau (PERANTAU) sebagai upaya meningkatkan efektivitas pengawasan perilaku hakim. Program ini mulai dirintis dengan menjadikan Pengadilan Negeri (PN) Semarang sebagai lokasi percontohan.