INDORAYA — Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Jawa Tengah mendesak investigasi menyeluruh atas dugaan keracunan Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menimpa 777 siswa dan tenaga pendidik SMAN 1 Lasem, Kabupaten Rembang.
Dugaan keracunan terjadi setelah para siswa dan guru mengonsumsi sajian MBG pada Rabu (2/9/2026). Sejumlah korban mengalami mual, muntah, hingga pusing hebat.
Ketua PGRI Jawa Tengah Muhdi menyesalkan kembali terjadinya kasus dugaan keracunan yang melibatkan lingkungan pendidikan. Ia menyebut kejadian di Rembang menambah kasus serupa yang sebelumnya terjadi di sejumlah daerah, termasuk Sidoarjo dan Semarang.
“Saya sangat prihatin dan menyesalkan masih terus terjadinya musibah keracunan massal yang diduga karena MBG terhadap 752 siswa dan 25 guru,” kata Muhdi, Jumat (4/9/2026).
Menurut Muhdi, para korban mengalami gejala keracunan sehari setelah mengonsumsi paket MBG yang terdiri dari nasi, ayam bakar, sambal teri, dan lalapan.
Semwntara itu, banyaknya korban membuat Puskesmas Lasem dipenuhi pasien. Hingga Jumat (4/9/2026), sembilan siswa masih menjalani perawatan intensif, sedangkan 209 siswa tercatat tidak masuk sekolah karena sakit.
Muhdi yang juga Anggota Komite III DPD RI asal Jawa Tengah mendesak Badan Gizi Nasional (BGN) tidak hanya menghentikan operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang bermasalah.
Menurutnya, BGN perlu melakukan evaluasi dan mitigasi secara konkret untuk mencegah kejadian serupa kembali terjadi di sekolah lain.
“Kepala BGN tidak cukup melakukan perbaikan kebijakan dengan terus terjadi kasus keracunan dan menghentikan SPPG yang bersangkutan, tetapi memastikan tidak terjadi keracunan dengan langkah pasti,” tegas Muhdi.
PGRI Jateng meminta investigasi mencakup seluruh tahapan penyediaan makanan, mulai dari kelayakan bahan masakan, higienitas dapur produksi, proses pengolahan, hingga alur distribusi makanan ke sekolah.
Selain itu, kemungkinan adanya unsur kesengajaan juga diminta turut diperiksa. Muhdi menilai pengusutan melalui jalur hukum perlu dipertimbangkan jika ditemukan unsur kelalaian maupun pelanggaran dalam penyediaan makanan.
“Kalau perlu pendekatan hukum saatnya dilakukan agar tidak terus terjadi korban, cukup sudah korban keracunan MBG bagi siswa dan guru,” pungkasnya.




